Seberapa Efektifkah Peraturan tentang Larangan Sampah Plastik di Bali?

Masih ingatkah kamu dengan video viral di tahun 2018 dari seorang penyelam asal Inggris yang memperlihatkan banyaknya sampah plastik di perairan Nusa Penida, Bali?

Mulai tahun 2019, pemerintah Bali telah berkomitmen memberlakukan peraturan untuk pengurangan sampah plastik. Ada dua peraturan yang telah dikeluarkan, yaitu:

a) Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan b) Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Tepat seminggu yang lalu, saya melakukan kunjungan pertama kali di tahun 2019 ke Pulau Bali. Selama perjalanan di pesawat, saya penasaran dan ingin menyaksikan secara langsung bagaimana implementasi kedua peraturan tersebut.

Setibanya di hotel di daerah Seminyak, saya langsung menghadiri ruang aula besar untuk kegiatan rapat. Sesampainya disana, saya langsung melihat botol kaca yang berisikan air putih tertata rapi di atas meja.

Kemudian di kamar hotel pun juga disediakan air minum dalam kemasan botol kaca. Selain itu, hotel pun juga tidak menyediakan sedotan. Wow keren !!!

WhatsApp Image 2019-04-04 at 12.38.29.jpeg

Gambar 1: Penggunaan Botol Kaca

Jika dibandingkan dengan hotel di Jakarta, penggunaan botol plastik masih mayoritas digunakan. Padahal industri perhotelan menyumbang sampah melalui kegiatan operasionalnya selama 24 jam setiap hari tanpa henti.

Bayangkan berapa jumlah sampah plastik yang dihasilkan jika banyak tamu yang menginap di hotel?

Selama di Bali, saya juga mendatangi beberapa tempat perbelanjaan. Di sana penggunaan kantong plastik telah dilarang. Sebagai pengganti, para pengunjung ditawarkan kantong belanja berbahan kain yang dapat dilipat, disimpan, dan digunakan kembali.

Selain itu, ada beberapa tempat juga yang menawarkan kantong belanja yang terbuat dari bahan organik-singkong. (Redaksi: meskipun ada isu global yang juga signifikan terhadap ide kantong ‘plastik’ organik atau sering disebut bioplastik, baca di sini).

WhatsApp Image 2019-04-07 at 16.58.05.jpeg

Gambar 2 : Kantong Organik

Penetapan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan langkah awal yang baik. Namun, untuk menciptakan Bali yang bersih dan bebas dari sampah, hal tersebut belumlah cukup.

Berikut ini beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan sebagai berikut:

  1. Diperlukan peraturan yang inklusif dengan memperluas jangkauan wilayah yang melibatkan seluruh Kabupaten/Kota Bali lainnya serta memperluas jangkauan penggunaan plastik yang dilarang;
  2. Mempertegas peraturan penggunaan plastik, contohnya dengan penetapan denda atau hukuman berat bagi para produsen, distributor, maupun konsumen;
  3. Melibatkan pihak swasta, tokoh masyarakat, adat, ataupun desa untuk memberikan sosialisasi pada sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan penanggulangan sampah;
  4. Membangun karakter individu, dapat dimulai dari level rumah tangga melalui pemberian edukasi kepada anak untuk melakukan langkah awal reduce.

Dengan demikian diharapkan Bali akan menjadi lebih bersih dan nyaman. Sudah pasti turis lokal ataupun mancanegara akan semakin cinta Bali!

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan