Perjalanan Ocean Defender Indonesia di Pulau Tunda, Banten

pulau tunda

Ocean Defender Indonesia memiliki program tahunan bernama Ekspedisi Pembela Lautan. Ekspedisi Pembela lautan bertujuan untuk menjelajahi, mempelajari, medokumentasikan, dan mempublikasikan wilayah pesisir dan perairan di Indonesia. Terutama permasalahan yang mengancam kesehatan dan keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir tersebut.

Ocean Defender Indonesia juga bergerak mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan laut serta kehidupan yang ada di dalamnya. Tahun 2019, Ekspedisi Pembela Lautan dilakukan di Kepulauan Spermonde, Makassar, Sulawesi Selatan dan berhasil mengungkap berbagai permasalahan terkait maraknya penangkapan ikan yang merusak di sana.

Di tahun 2022 ini, Ekspedisi Pembela Lautan berhasil kembali dilakukan dengan lokasi tujuan yakni Pulau Tunda, Serang, Banten. Pulau Tunda (Desa Wargasara, Serang, Banten) dipilih menjadi lokasi karena lokasinya yang cukup unik dan tidak terlalu jauh dari ibu kota.

Jika berbicara soal pembangunan aspek-aspek mendasar, akses yang tidak terlalu jauh dari ibu kota sebagai pusat pembangunan, pusat pemerintahan dan pusat ekonomi nampaknya tidak terlalu berdampak pada kondisi Pulau Tunda yang masih tertinggal dari berbagai infrastruktur dasar.

Akan tetapi, Pulau Tunda nyata terdampak dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh pusat kota seperti berbagai jenis pencemaran, mulai dari pecemaran udara yang mengakibatkan krisis iklim hingga pencemaran sampah plastik.

Bagaimana cerita tim Ocean Defender Indonesia menjelajahi Pulau Tunda? Simak selengkapnya pada tayangan berikut!

Bagian 1: Cerita Ekspedisi Pembela Lautan Pulau Tunda, Serang, Banten

Bagian 2: Cerita Ekspedisi Pembela Lautan Pulau Tunda, Serang, Banten

Baca juga: Monster Kecil Penjajah Pulau Tunda

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan