Hak Pelajar Sekolah Dasar Tercemar Polusi Suara Tambang Timah di Bangka Belitung

Kejadian pelanggaran hak pelajar ini terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di daerah Bangka Belitung. Kejadian yang berakar dari polusi suara.

Polusi suara yang  terjadi diakibatkan oleh keberadaan tambang timah ilegal di area sekitar sekolah. Hal ini merupakan permasalahan yang semestinya menjadi perhatian serius, karena jelas memberikan dampak negatif yang dapat dirasakan para pelajar secara langsung.

Tambang timah ilegal di Bangka Belitung tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan masalah sosial berupa polusi suara.

Mesin-mesin tambang dinyalakan sejak pagi hingga sore hari ini menimbulkan suara yang sangat berisik, membuat suasana yang tidak kondusif bagi para pelajar yang bersekolah di sana.

Ilustrasi penambangan timah di Bangka Belitung. / Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Menjamurnya tambang timah di Bangka Belitung sudah menjadi rahasia umum. Mengatasi tindakan dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah khususnya penegak hukum demi keberlangsungan lingkungan dan ketentraman bersama.

Di satu sisi tambang timah mempunyai peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung dari segi kestabilan ekonomi, namun disisi lain muncul dampak kerusakanan yang besar dan harus ditemukan solusinya.

Gambarannya di lapangan seperti ini, para pelajar sekolah dasar tidak mendapatkan suasana belajar yang kondusif setiap harinya akibat aktivitas tambang timah sekitar, tetapi para pekerja di tambang tersebut nyatanya adalah orang tua mereka sendiri.

Lingkungan belajar mengajar yang nyaman, aman, dan sehat merupakan hak bagi setiap pelajar. Dari sudut pandang sesama pelajar, bagaimana pandangan sahabat sekalian jika mendengar kejadian pelanggaran terhadap hak pelajar seperti kasus ini?***

Baca juga: Kisah Kasih Keluarga Terenggut PLTU 2 Cirebon

Editor: J. F. Sofyan

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan