Kepulauan Widi Dilelang: Akankah Privatisasi Pulau-Pulau Kecil Kembali Terjadi?

kepulauan widi , pulau widi

Siapa yang belum tahu Kepulauan Widi? Baru-baru ini temuan mengejutkan datang dari Kepulauan Widi yakni Kepulauan Widi muncuk di situs lelang elit Sotheby’s Concierge Auction atau Balai Lelang Sotheby’s New York.

Melansir dari situs KORAL, dalam informasi situs lelang tersebut diketahui bahwa penawar diminta memberikan deposit senilai 100 ribu USD atau sekitar Rp1,6 milyar sebagai bukti keseriusan penawar.

Kok bisa? Apakah artinya kepulauan cantik milik Indonesia ini akan dijual?

Sebelum menelusuri terkait kasus pelelangan pulau ini, terlebih dahulu mari kita cari tahu profil Kepaulauan Widi.

Kepulauan Widi terletak di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepulauan ini menyimpan pesona bentang laut yang cantik dan memukau.

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah menetapkan Kepulauan Widi melalui Keputusan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 sebagai Kawasan Konservasi.

Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Widi, Maluku Utara yang dimaksud memiliki tipe kawasan Taman Wisata Perairan atau dikelola sebagai Taman di Perairan Kepulauan Widi.

Dengan luas keseluruhan 315.117,92 (tiga ratus lima belas ribu seratus tujuh belas koma sembilan dua) Hektare, yang terdiri dari zona inti dengan luas 8.751,78 Hektare dan zona pemanfaatan terbatas dengan luas 306.366,14 Hektare.

Kepmen tersebut kemudian menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengelolaan Taman di Perairan Kepulauan Widi, Provinsi Maluku Utara yang meliputi penunjukan organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.

kepulauan widi zonasi
Peta Kawasan Konservasi di Kepulauan Widi. / Sumber: Permen KP No. 102 Tahun 2020

Menurut buku Rencana Pengelolaan dan Zonasi TWP Kepulauan Widi, Maluku Utara 2020-2040 yang disusun oleh DKP Provinsi Maluku Utara disebutkan potensi ekologis yang meliputi ekosistem terumbu karang dengan luasan total 5913,87 ha, ekosistem mangrove 84,61 ha dan ekosistem padang lamun 298,74 ha.

Hidup berbagai jenis organisme penting seperti ikan karang dan satwa laut kharismatik seperti lumba-lumba, hiu martil dan pari manta dan keanekaragaman hayati yang dimiliki TWP Kepulauan Widi telah menyokong kehidupan masyarakat terutama yang tinggal di kawasan pesisir

Melansir keterangan dari situs PEMKAB Kab. Halmahera Selatan diketahui bahwa Kepulauan Widi merupakan 2 atol besar yang terdiri dari 104 pulau kecil. Dua atol tersebut diberi nama Daga Weda dan Daga Widi.

Peta Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. / Sumber: Google Earth 2022

Pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi umunya tidak berpenghuni dan hanya terdapat satu pulau yang berpenghuni yaitu Pulau Daga Kecil dan sekitar 15 kepala keluarga hidup di pulau ini, namun hanya satu yang benar-benar menetap, sisanya hanya datang ketika memancing atau membuat ikan asin.

Kepulauan Widi yang memiliki landscape ratusan pulau-pulau kecil dan membentuk 2 buah atol besar tentu saja memiliki pemandangan yang unik dan cantik dari daratan dan kepulauan ini menyimpan keindahan bawah laut yang cocok bagi para pecinta kegiatan snorkeling dan diving.

Kepulauan Widi Tidak untuk Dijual, Hanya ?

kepulauan widi , pulau widi
Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. / Foto: Supraptoamin via Google Maps

Melansir dari situs KORAL diketahui bahwa PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pihak pengembang menyatakan bahwa mereka sedang mencari investor mekanisme lelang.

Berdasarkan catatan KORAL, secara kronologis, pada 27 Juni 2015, Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Muhammad Kasuba), dan PT Leadership Islands Indonesia (Natalia Nari Cahterine, CEO PT. LII) menanda tangani nota kesepahaman untuk mengembangkan sektor pariwisata di Pulau Widi.

Dari tahun 2015 hingga 2022, PT LII tidak melakukan aktivitas atau kegiatan apapun di Pulau Widi. PT LII akan melakukan lelang akuisisi saham PT LII sehingga secara langsung mendapatkan izin pengelolaan Kepulauan Widi. Lelang akuisisi tersebut akan melalui situs Sotheby’s New York, yang dibuka secara online dan live pada tanggal 8 – 14 Desember.

Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Pulau Widi. Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.

Sementara sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan pengelola bahwa Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara tak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi menegaskan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, regulasi yang ada melarang jual-beli pulau. Terlebih, pulau-pulau kecil itu merupakan hak publik dan aset negara.

Wahyudi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. Lebih jauh, Wahyu meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Salah satu di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat atau pengguna saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Bagaimana menurut anda? Dari uraian pernyataan dari pemerintah di atas telah terjadi kelalaian koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pihak Pengembang.

Akan tetapi jika dilihat lebih detil, masih memungkinkan peluang untuk memberikan ruang pengelolaan kepada investor. Ini yang perlu terus dikawal oleh masyarakat. Jangan sampai pola pembangunan yang dikehendaki pemerintah adalah condong kepada penyerahan penuh (privatisasi) pulau-pulau kecil seperti yang telah terjadi kepada kasus-kasus di pulau-pulau kecil lainnya seperti kasus Pulau Pari atau Taman Nasional Komodo.***

Baca juga: Sisi Lain di Balik Melimpahnya Ikan di Taman Nasional Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan