“Terima Kasih, PT. RUM (Rusak Udara Masyarakat)!”

Mungkin sejak 2020 hingga 2021 ini, kita sudah terbiasa melihat orang menggunakan masker. Justru penggunaan masker diwajibkan sebagai langkah pencegahan penularan COVID19. Tapi kalian tau gaksih kalau ternyata di sejumlah dusun dan desa di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sudah menjadikan masker “sahabat dekat” mereka yang tidak bisa terlepaskan sejak tahun 2017?

Adapun dusun dan desa tersebut, diantaranya Dusun Ngrapah, Desa Gupit, Desa Plesan, Desa Pengkol, dan Desa Tawang Krajan. Tidak hanya ketika keluar rumah, bahkan tidur pun mereka harus menggunakan masker! 😷

Sumber: Youtube Rakyat Bicara, I News TV (2018)
Potret Masyarakat Menggunakan Masker Akibat Bau Busuk dari Limbah PT RUM (2018)

Loh kenapa nih kok bisa masyarakat disana menggunakan masker sejak 2017 dan bahkan hingga sekarang?

Hal ini dikarenakan udara yang sudah tercemar oleh PT. RUM (PT Rayon Utama Makmur) yang merupakan pabrik penghasil tekstil sintetis seperti serat rayon. Adapun bau busuk yang tercium seperti bau telor busuk, septitanc, zat kimia menyengat, dan lain sebagainya.

Sumber: Youtube Rakyat Bicara, I News TV (2018)
Penampakan Pabrik dan Cerobong Asap PT RUM

Dilansir dari sejumlah media berita online dan video berita dari I News TV, PT. RUM ini berawal dari membeli tanah milik warga dengan total 65 hektare pada tahun 2012. Tidak ada informasi kepada warga mengenai tanah tersebut akan digunakan untuk apa. Namun, yang diketahui warga adalah tanah tersebut akan ditanami kapas.

Tahun 2017, sebuah pabrik besar pun telah rampung pembangunannya dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 2017. Saat mulai beroperasi itulah, warga mulai merasakan bau busuk yang sangat tidak enak dan suara keras yang sangat mengganggu. (Terkait penjelasan rinci terkait dampak yang dialami masyarakat, dapat dilihat melalui youtube berikut) .

Awalnya, warga saling tuduh bahwa bau tersebut akibat septic tank salah satu warga yang bocor. Namun, lama kelamaan warga menyadari bahwa sumber bau busuk tersebut berasal dari pabrik milik PT. RUM. Bau busuk tersebut bahkan menyebar sampai ke tiga wilayah kabupaten sesuai arah angin berhembus.

Oleh karena itulah warga selalu menggunakan masker setiap hari, bahkan hingga tidur. Bahkan terdapat sejumlah warga yang pingsan akibat tidak kuat dengan bau yang dihasilkan dari limbah tersebut.

Sumber: Tirto (2018)
https://tirto.id/biang-bau-pencemaran-limbah-pt-rayon-utama-makmur-sukoharjo-c8aQ

Dilansir melalui Jatengpos, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah telah melakukan survey langsung ke sejumlah lokasi yang dialiri limbah PT RUM. Hasilnya, Walhi mendapatkan bahwa PT. RUM belum mengelola limbah dengan baik dan benar hingga berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan masyarakat sekitar pabrik PT RUM.

Selain itu, dilansir melalui Tirto.id, PT. RUM menghasilkan zat berupa CS2 (karbon disulfida) yang disinyalir beracun, berbahaya, dan menyebabkan gangguan syaraf bagi orang yang menghirupnya. Temuan lain mengenai dampak pencemaran udara, sebanyak 28 warga terkena ISPA berat, 72 warga terkena ISPA ringan, dan 56 warga terkena dispepsia (gangguan saluran pencernaan). Setelah ditelusuri lebih lanjut, PT RUM tak memasang sistem EMS dalam cerobong asap yang merupakan pendeteksi pencemaran udara.

Sumber: Youtube Rakyat Bicara, I News TV (2018)

Selain pencemaran udara, pencemaran air pun juga terjadi akibat limbah yang dihasilkan dari proses produksi PT. RUM dibuang ke sungai Bengawan Solo. PT. RUM menanamkan pipa sepanjang 3 km untuk pembuangan limbah tersebut. Hal ini tentunya berdampak pada ekosistem yang ada di sungai, diantaranya hewan-hewan sungai yang mati dan tanah menjadi longsor. Selain itu, sawah warga pun juga terdampak karena sumber pengairan utama berasal dari air Sungai Bengawan Solo.

Berdasarkan ringkasan kasus tersebut, masih ada beberapa dampak lain yang ditimbulkan akibat pembangunan dan proses produksi PT. RUM ini. Dampak yang ditimbulkan ini tentunya berimplikasi terhadap jasa ekosistem yang tidak lagi dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.

Jasa Ekosistem itu sendiri merupakan manfaat yang didapatkan manusia dari ekosistem, yang mana oleh The Millenium Ecosystem Assessment (MA) dideskripsikan sebagai provisoning, regulating, supporting, and cultural services. Berikut uraian hasil analisis antara dampak yang ditimbulkan dengan jasa ekosistem yang tidak dapat dinikmati lagi oleh masyarakat sekitar.

Sumber: Youtube Rakyat Bicara, I News TV (2018)
Gambaran Sawah yang rusak dan berbatasan langsung dengan area pabrik operasi PT RUM

1. Supporting Services

Jasa pendukung ini penting untuk kegiatan produksi dari seluruh jasa ekosistem lainnya, yang terdiri dari soil formation, nutrient cycling, and primary production. PT. RUM ini berdampak pada kekuatan tanah yang menurun sehingga menimbulkan longsor.

Padahal sebelumnya tidak pernah terjadi longsor di daerah ini. Selain itu, limbah racun dari PT. RUM ini juga diduga menjadi penyebab gagal panen yang dialami oleh masyarakat karena racun tersebut mencemari tanah dan menghilangkan nutrien yang seharusnya dimiliki oleh tanah agar subur.

Sumber: Youtube Rakyat Bicara, I News TV (2018)
Gambaran Ikan di Aliran Sungai Bengawan Solo Mati Akibat Limbah PT RUM (2018)

2. Provisoning Services

Merupakan produk yang didapatkan atau disediakan oleh ekosistem, seperti makanan, air bersih, kayu bakar, dll. PT. RUM ini berdampak terhadap pencemaran air sungai yang merupakan sumber bagi kehidupan masyarakat, baik untuk pengairan sawah dan minum serta mandi ternak maupun air sumur untuk aktivitas sehari-hari.

Air sungai berubah warna menjadi keruh kuning kecoklatan. Hal ini berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, diantaranya menjadi gatal-gatal dan luka akibat tidak tahu bahwa air yang mereka gunakan sudah tercemar limbah PT. RUM.

Selain itu, pencemaran air ini mengakibatkan ikan-ikan, kodok, belut, dan hewan sungai lainnya mati terdampar, ternak pun pernah ada yang ditemukan mati karena minum air sungai, dan membuat tanaman menjadi layu, bahkan gagal panen.

Sumber: Youtube Rakyat Bicara, I News TV (2018)

3. Regulating Services

Merupakan manfaat yang didapatkan dari proses regulasi ekosistem, seperti climate regulation, diseases regulation, water regulation, and water purification. Dalam proses produksinya, PT RUM telah merusak kualitas udara yang ada di sekitar lingkungan pabrik dengan bau menyengat, ekosistem air berupa sungai yang menjadi tempat pengaliran limbah pabrik, dan menimbulkan penyakit berupa ISPA dan gangguan pencernaan kepada warga sekitar.

Sumber: Youtube Rakyat Bicara, I News TV (2018)

4. Cultural Services

Merupakan manfaat non-materil yang didapatkan dari ekosistem, diantaranya spiritual and religious, recreation and ecoturism, aesthetic, inspirational, sense of place, cultural heritage, and educational. Dalam proses produksinya, PT. RUM menghilangkan manfaat berupa sense of place, yakni kelayakan hunian warga yang ada disekitar lingkungan kerja PT. RUM.

Pandangan dalam Perspektif Ilmu Kesejahteraan Sosial

Dari pemaparan di atas, keempat klasifikasi jasa ekosistem yang tidak lagi dapat dirasakan oleh masyarakat tentunya juga berpengaruh terhadap faktor dan unsur pokok kesejahteraan yang diklasifikasikan oleh The Millenium Ecosystem Assessment (MA). Faktor dan unsur pokok kesejahteraan tersebut, yaitu:

1.Security (Keamanan). Proses produksi yang mengakibatkan polusi udara tentu mengganggu masyarakat sekitar PT. RUM untuk hidup di lingkungan yang bersih sebagai salah satu faktor keamanan bagi masyarakat, karena polusi udara yang dihasilkan mengancam kemashlahatan hidup masyarakat dengan menimbulkan berbagai problematika yang diwarnai dengan konflik antara warga dengan pihak perusahaan, aparat pemerintah, dan pemerintahan terkait dengan keberadaan PT. RUM

2. Basic Material for a Good Life (Kebutuhan dasar untuk kehidupan yang layak). Sungai yang menjadi sumber pencarian warga terhadap ikan untuk dikonsumsi telah dirusak karena limbah yang mengalir di aliran sungai. Sementara itu, kualitas udara sebagai sumber daya alam yang sangat dibutuhkan bagi manusia untuk menjaga kesehatan dan kualitas hidup yang baik telah dirusak dengan adanya bau busuk akibat limbah udara yang dihasilkan oleh PT. RUM.

  • Health (kesehatan). Akibat dari proses produksi PT. RUM ini sangat banyak berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar. Masyarakat tidak lagi dapat menghirup udara bersih. Mereka selalu memakai masker yang diolesi minyak kayu putih atau minyak telon untuk menghilangkan bau busuk seperti telur busuk, kopi, dan septic tank yang muncul. Selain itu, anak-anak terkena batuk pilek dan panas, masyarakat juga terkena gangguan sistem pernafasan, gatal-gatal, iritasi mata, masalah tenggorokan, sesak, mual, pusing, hingga pingsan.
  • Good Social Relation (hubungan sosial yang baik). Proses produksi PT. RUM ini pernah menimbulkan konflik antar masyarakat yang saling menuduh bahwa bau busuk yang tercium ini berasal dari septic tank warga yang bocor

Untuk Video lengkapnya, dapat ditonton disini: https://www.youtube.com/watch?v=bz94Ia53Elk&t=206s&ab_channel=SeputariNews

Sumber: Tirto (2020)

Bahkan selain itu, masalah ini kian menjadi kompleks karena di tahun 2018, saat aksi protes dilakukan warga, justru sebanyak 7 orang aktivis ditangkap paksa saat sedang tidur di rumah malam hari. Tidak hanya pelanggaran hak atas lingkungan yang bersih, namun PT RUM juga melakukan pelanggaran atas HAM. Penjelasan terkait kronologi bentrok dan penangkapan ini, dapat dilihat melalui video berikut:

Dan kejadian ini tidak hilang begitu saja. Warga masih merasakan dampaknya, bahkan hingga kini di tahun 2021 (rmoljateng.com, 2021). Sejak 2017 hingga 2021, suara masyarakat di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tidak kunjung didengar. Pemerintah daerah pun masih belum tegas dalam menindak PT RUM yang terus memberikan dampak negatif kepada lingkungan maupun sosial.

Apakah memang aspek ekonomi jauh lebih penting di atas aspek lingkungan dan sosial yang selalu luput dari perhatian?

Sebenarnya, berada di pihak manakah pemerintah dan orang-orang yang disebut sebagai dewan perwakilan rakyat?

Apa memang semua ini untuk kesejahteraan rakyat?

Editor : Annisa Dian Ndari

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan