Mengatasi Dua Ancaman Ganda: IUU Fishing dan Perbudakan AKP Migran di Asia Tenggara

fishing vessel

Sebagai negara maritim, Indonesia mendulang banyak berkah dari kekayaan laut yang dimilikinya. Namun, negara ini ternyata juga mengalami banyak kerugian di sektor kelautan dan perikanan, lho!

Bagaimana hal itu bisa terjadi?

IUU Fishing dan Jerat Perbudakan

Kegiatan perikanan yang tidak sah atau dikenal dengan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan kerugian akibat IUUF mencapai 6,8–201 miliar dolar AS antara tahun 2013 dan 2018.

Tak hanya merugikan negara, praktik IUUF juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan ketersediaan stok ikan. Saat jumlah ikan berkurang, nelayan-nelayan kecil akan merasakan dampak yang membuatnya harus melaut lebih jauh untuk bisa menangkap ikan.

Kejahatan pencurian ikan, IUUF ternyata berkaitan dengan terjadinya praktik perbudakan di kapal perikanan. Isu perbudakan yang dialami awak kapal perikanan (AKP) migran–atau dikenal anak buah kapal (ABK)–mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang.

Berita-berita bertajuk “ABK Tak Digaji” hingga “Penemuan Mayat ABK”, setidaknya sempat berseliweran memenuhi berbagai media pemberitaan. Bahkan sampai sekarang, kejahatan yang tergolong extraordinary crime ini masih terus terjadi–terlihat dari tren peningkatan aduan eksploitasi pekerja yang diterima Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Tantangan Bersama di Asia Tenggara

Hampir semua negara di Asia Tenggara mengalami nasib yang sama dengan Indonesia. IUUF secara keseluruhan telah merugikan negara-negara ASEAN hingga 6 miliar dollar AS ada 2019.

Tenaga kerja AKP Migran dari kawasan ini juga menjadi sasaran perdagangan orang dan perbudakan di kapal perikanan.

Melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, para pemimpin negara-negara ASEAN akhirnya menandatangani kesepakatan ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN.

Kemudian pada KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Indonesia, secara khusus para pemimpin negara ASEAN menyepakati dokumen Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers.

Deklarasi tersebut menyatakan negara-negara ASEAN mengakui segala kerentanan yang dialami oleh AKP migran.

Langkah tersebut menjadi awalan komitmen ASEAN dalam pelindungan serta menjadi payung hukum baru untuk pemenuhan hak AKP migran di tingkat regional. Kemudian, hal yang terpenting berikutnya adalah bagaimana negara-negara ini bisa secepatnya meratifikasi—atau paling tidak mengadopsi—Konvensi ILO 188 sebagai instrumen internasional yang memuat bentuk-bentuk pelindungan terhadap awak kapal perikanan.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Bertepatan dengan ASEAN Civil Society Conference atau ASEAN People’s Forum (ACSC/APF) pada 1-3 September 2023, Greenpeace Asia Tenggara bersama Tim 9 menggelar workshop untuk kembali mendesak langkah pemimpin negara-negara ASEAN dalam menyelesaikan masalah penangkapan ilegal dan perbudakan di kapal perikanan.

Arifsyah Nasution memberi paparan pada workshop yang digelar oleh Greanpeace dan Tim 9 dengan tema “ASEAN Matters: Join Efforrts in Protecting Maribe and Fisheries Sustainability Through Enchanching Workers Protection” saat rangkaian perhelatan ASEAN Civil Society Conference / ASEAN Peoples Forum ( ACSC/APF ) 2023 di Universitas Atmajaya pada 2 September 2023.

Workshop bertajuk “ASEAN Matters: Joint Efforts in Protecting Marine and Fisheries Sustainability Through Enhancing Workers Protection” itu mengemukakan sejumlah rekomendasi kebijakan berikut untuk dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.

1. Mengarusutamakan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia di semua tingkat pengelolaan perikanan untuk mengakhiri penangkapan illegal dan perbudakan di laut di Asia Tenggara. Di antaranya termasuk implementasi efektif dari instrumen kebijakan internasional seperti Konvensi ILO 188.

2. Meningkatkan dan mengoptimalkan efektivitas dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan yang ada dalam kebijakan dan kerangka kerja pada konteks nasional dan tingkat regional di Asia Tenggara. Hal ini termasuk implementasi dari Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers.

Berakhirnya Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 harapannya tidak menyurutkan perjuangan kita untuk menyuarakan isu kelautan dan AKP migran. Kini, saatnya kita menanti tindakan nyata para pemimpin negara dari Keketuaan Laos di ASEAN berikutnya.***

Baca juga: Save Seafishers! Melawan Perbudakan di Kapal Ikan

Editor: J. F. Sofyan

Artikel Terkait

Koalisi Perdana antara Serikat Pekerja dan Organisasi Masyarakat Sipil: Menuntut Pelindungan Pemerintah Indonesia dan Taiwan bagi Awak Kapal Migran Indonesia melalui Kesepakatan Migrasi

Koalisi Pelindungan AKP Migran Indonesia di Kapal Ikan Taiwan, seluruh anggotanya mendesak otoritas Indonesia dan Taiwan segera merumuskan kesepakatan yang menjamin hak asasi manusia, terutama hak perburuhan AKP migran Indonesia, yang ditempatkan untuk bekerja di kapal ikan Taiwan sepanjang proses migrasi mereka.

Overfishing dan Kekeringan Laut

Peningkatan suhu global menyebabkan peningkatan penguapan air dari permukaan laut, yang pada gilirannya meningkatkan konsentrasi garam dalam air laut. Kekeringan laut terjadi ketika air laut menguap lebih cepat daripada yang dapat digantikan oleh aliran air segar, seperti dari sungai-sungai atau curah hujan. Akibatnya, air laut menjadi lebih asin dan volume air laut berkurang.

Tanggapan