Kejahatan Korupsi di Tanah Lingkungan Papua

Korupsi merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh setiap bangsa termasuk Indonesia. Menurut Undang-undang No. 31 tahun 1999 korupsi adalah “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Berdasarkan hasil riset Corruption Perception Index (CPI) 2019, Indonesia masih  berada di skor 40/100 dan berada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei. Walaupun telah terdapat kenaikan 2 poin namun pemberatasan korupsi di Indonesia masih belum optimal.

Adanya tindakan korupsi tentunya memiliki dampak yang serius dalam segala sektor salah satunya dalam pengelolaan lingkungan (Lee dkk 2015).

Menurut Chandra Hamzah, kejahatan korupsi terhadap lingkungan berdampak lebih buruk daripada sektor lainnya. Hal ini dikarenakan kerugian dalam kejahatan korupsi biasa hanya dihitung berdasarkan kerugian yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan kejahatan korupsi lingkungan hidup tidak hanya sebatas kerugian negara di dalam perhitungan APBN saja, namun melibatkan kerugian ekologi. Disisi lain, Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang memiliki jutaan hektar hutan dan sering dijuluki sebagai paru-paru dunia.

Namun sayangnya, menurut World Resources Institute (WRI) 2018, Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka kehilangan hutan hujan tropis tertinggi.

Hal ini dapat berarti tingkat pembalakan liar atau illegal logging di Indonesia masih sangat tinggi akibat dari penyelewengan kebijakan oleh pemerintah demi kepuasan pribadi. Pernyataan tersebut sejalan dengan penelitian oleh  Galinato dan Galinato (2013) yang menunjukkan adanya hubungan antara korupsi dengan illegal logging dan deforestasi.

Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki luas hutan sebesar 25.030.659,04 hektar di tahun 2019. Walaupun tingkat deforetasi hutan di Indonesia secara nasional menurun namun tingkat deforetasi di Papua masih meningkat.

Berdasarkan data Forest Wacth Indonesia telah terjadi deforestasi hutan Papua seluas 189,3 ribu selama tahun 2013-2017. Hal ini merupakan masalah serius karena hutan merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat Papua. Akibat tindakan illegal logging di hutan Papua berdampak terhadap menurunya kualitas lingkungan dan kualitas hidup.

Dari kasus illegal logging yang terjadi negara telah menanggung kerugian sebesar 30-42 triliun rupiah per tahun. Selain itu dampak adanya illegal logging juga menciptakan bencana yang merugikan manusia seperti banjir, banjir bandang, kerusakan tanah, kekeringan, kelangkaan air, menurunnya kualitas air dan udara, tingginya pencemaran di sungai dan laut sehingga beracun dan tidak dapat dimanfaatkan.

Kasus illegal logging yang mengakibatkan kerusakan hutan hujan tropis akan mengurangi persediaan oksigen, menurunnya kualitas udara, dan berakibat pada menurunnya kualitas kesehatan masyarakat. Jika sudah demikian, maka dampak tersebut sesuai dengan sebuah pepatah yaitu;

Ketika pohon terakhir sudah ditebang, ikan terakhir sudah ditangkap dan sungai terakhir telah mengering semua, maka barulah kita sadar bahwa uang ternyata tidak bisa dimakan”.

Oleh karena itu dibutuhkan tindakan pemberantasan korupsi untuk mencegah adanya kasus illegal logging dan defortasi di tanah papua. Pada dasarnya pemberantasan korupsi memiliki 2 langkah yaitu preventif dan respresif yang dapat dilakukan oleh masyarakat umum khusunya pemuda.

Documentation of landcover of Southern Papua.

Sejarah telah membuktikan bahwa pemuda memiliki peran penting bagi masa depan bangsa. Sehingga pemuda juga memiliki peran dalam melakukan pemberantasan tindak kejahatan korupsi baik dilingkungan sekolah maupun masyarakat.  Berikut tindakan yang dapat dilakun pemuda dalam mencegah korupsi yaitu:

(1) Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkungan sekolah. Hal ini dapat dilakukan dengan kesadaran individu dalam tanggung jawab dan kewajiban seperti tepat waktu, tidak mencontek, dan memberikan uang suap kepada pihak pengurus dalam tindakan apapun.

 (2) Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi yang nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti atau berperan aktif dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.

Selain itu, masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang relevan. Maka masyarakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara masif artinya bukan hanya pemerintah saja melainkan seluruh lapisan masyarakat.

(3) Menjadi alat pengontrol terhadap Kebijakan pemerintah misalnya membentuk opini publik atau melakukan demo untuk menekan pemerintah untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik..

Apabila 3 strategi tersebut dilaksanan dengan usaha yang keras dan ditambah terlibatnya para pemuda maka pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan optimal.

Mengingat pemuda merupakan lapisan masyarakat yang paling idealis, intelektual dan memiliki semangat juang yang tinggi bagi bangsa. Sehingga hal ini berdampak baik terhadap lingkungan tanah di Papua.

Editor : Annisa Dian Ndari

Artikel Terkait

Tanggapan