Mengenal IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated)
Salah satu kendala dalam pengelolaan perikanan di Indonesia adalah maraknya illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing yang terjadi di industri perikanan. Kegiatan tersebut menyebabkan kerugian ekonomi bagi Indonesia sebesar rata-rata 1 juta ton ikan atau setara dengan Rp45 triliun per tahun.
Secara harfiah, IUU fishing merupakan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan, dan belum diatur dalam peraturan. Secara terpisah, praktik ini terdiri atas tiga kegiatan yang mencakup:
1. Illegal Fishing
Illegal fishing yaitu penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan milik suatu negara tanpa seizin negara tersebut. Suatu kegiatan perikanan dapat termasuk illegal fishing jika:
a) Bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut;
b) Bertentangan dengan peraturan nasional maupun internasional; dan
c) Dilakukan oleh kapal berbendera suatu negara yang termasuk anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, tetapi tidak beroperasi sesuai ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang berlaku dalam organisasi tersebut.
Kegiatan illegal fishing yang paling umum terjadi di wilayah Indonesia antara lain adalah penangkapan ikan tanpa izin, penggunaan izin palsu, penggunaan alat tangkap yang dilarang, dan penangkapan jenis ikan yang tidak sesuai izin.
2. Unreported Fishing
Merupakan kegiatan penangkapan ikan di area yang menjadi kompetensi institusi pengelolaan perikanan regional, namun tidak dilaporkan sama sekali atau dilaporkan secara tidak benar dan tidak sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku di institusi tersebut.
Kegiatan unreported fishing yang paling umum terjadi di wilayah Indonesia antara lain adalah pemalsuan data hasil tangkapan ikan atau alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut untuk langsung dibawa ke negara lain.
3. Unregulated fishing
Merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Suatu kegiatan perikanan dapat termasuk unregulated fishing jika dilakukan:
a) Pada suatu area atau stok ikan yang belum memiliki ketentuan pelestarian dan pengelolaan;
b) Oleh kapal tanpa kewarganegaraan atau kapal berbendera negara yang tidak termasuk anggota area yang menjadi kewenangan institusi pengelolaan perikanan regional;
c) Tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan sumber daya ikan yang berlaku, baik secara regional maupun internasional.
Kegiatan unregulated fishing di wilayah Indonesia umumnya terjadi karena belum adanya peraturan terkait mekanisme pencatatan data hasil tangkapan dari seluruh kegiatan penangkapan, wilayah perairan yang diperbolehkan atau dilarang, aktivitas sport fishing, dan kegiatan penangkapan ikan dengan modifikasi alat tangkap ikan yang dilarang.
Dampak Negatif IUU Fishing bagi Indonesia
Hasil tangkapan yang tidak termonitor dan umumnya dibawa langsung ke luar negeri mengakibatkan hilangnya sebagian devisa negara serta berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan peluang nilai tambah dari industri pengolahan ikan.
Selain berdampak terhadap perekonomian negara, IUU fishing juga menjadi ancaman tersendiri bagi kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, serta memperkecil peluang bagi nelayan Indonesia untuk mendapat hasil tangkapan ikan karena banyaknya kapal ilegal yang menggunakan anak buah kapal (ABK) asing.
Di lain pihak, IUU fishing juga berpotensi besar dalam meningkatkan tindakan kriminal dan ilegal lain, seperti perdagangan dan penyelundupan narkoba, serta mengganggu kedaulatan (sovereignty) wilayah laut dan hak berdaulat (jurisdiction) NKRI.
Dengan adanya dampak negatif tersebut, bukan tidak mungkin jika citra Indonesia menjadi rusak di mata dunia internasional. Apalagi jika IUU fishing dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia atau dengan menggunakan kapal milik warga negara Indonesia. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan adanya embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.
Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi IUU Fishing
Hingga saat ini, Indonesia terus menyuarakan pemberantasan IUU fishing di tingkat global dengan cara:
- Meningkatkan standar kualitas keselamatan dan keamanan kapal perikanan.
- Menerapkan kebijakan yang tegas melalui penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera, larangan alih muat di tengah laut (transshipment), dan larangan alat tangkap yang merusak lingkungan.
- Meratifikasi dua instrumen internasional mengenai pencegahan IUU fishing yang meliputi Port States Measures Agreement pada 2016 dan Standard Training and Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel pada 2019.
- Menandatangani Deklarasi Torremolinos terhadap Cape Town Agreement (CTA) 2012, instrumen internasional terkait keselamatan kapal perikanan, bersama 46 negara anggota International Maritime Organization (IMO).
Lalu, bagaimana masyarakat bisa berkontribusi dalam pemberantasan IUU fishing?
Selain menjaga lingkungan laut agar tetap lestari, kita juga bisa mendukung program pemerintah terkait hal ini lewat media sosial, penandatanganan petisi, maupun aksi sosial lain yang berhubungan dengan kelestarian laut. Yuk, sama-sama jaga laut Indonesia dari IUU fishing!***
Baca juga:
Tanggapan