Merampas Kemakmuran Rakyat Pesisir Melalui Peraturan

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” demikianlah bunyi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Bukankah bunyi pasal tersebut sangat berpihak kepada rakyat?

Meskipun UUD 1945 menduduki tingkat tertinggi dalam peraturan perundang-undangan namun nyatanya peraturan perundang-undangan yang lain justru berpotensi merampas kemakmuran masyarakat.

Beberapa peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah dari pusat hingga daerah terkadang justru hanya menguntungkan bagi para pengusaha. Salah satu masyarakat yang sering terampas kemakmurannya akibat peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah masyarakat pesisir.

Hasil publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul Statistik Potensi Desa 2021 menunjukkan bahwa dari 84.096 jumlah desa yang ada di seluruh Indonesia, 12.510 diantaranya merupakan desa yang berada di tepi laut.

Selain itu sebagaimana diketahui bahwa dua per tiga wilayah Indonesia merupakan lautan, dengan luasan tersebut maka tidak mengherankan apabila masyarakat di luar kawasan pesisir juga ikut memanfaatkan hasil laut.  Lalu dengan luasan tersebut, memangnya seberapa besar potensi laut Indonesia itu?

Potensi Laut Indonesia

Perikanan

Dalam menunjukkan bahwa laut Indonesia diperkirakan dapat menghasilkan 12,01 juta ton sumber daya ikan meliputi ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar selain tuna dan cakalang, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan dan cumi-cumi.

Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan yang ada di laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan membatasi hanya sebanyak 8,6 juta ton pertahun sumber daya ikan yang boleh ditangkap.

Tingginya potensi sumber daya ikan di laut Indonesia tersebut sayangnya tidak sebanding dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia yang dikutip dari laman resmi Kominfo, pada tahun 2022 pemerintah berencana menanggulangi kemiskinan ekstrim di 212 kabupaten/kota, yang mana 147 diantaranya merupakan wilayah pesisir. Padahal bukankah mayoritas masyarakat yang tinggal di pesisir bekerja sebagai nelayan?

Penelitian Anwar & Wahyuni (2019) yang berjudul “Miskin Di Laut Yang Kaya: Nelayan Indonesia Dan Kemiskinan”, menyimpulkan bahwa kemiskinan ekstrim di daerah pesisir salah satunya diakibatkan oleh minimnya hasil tangkapan nelayan.

Minimnya hasil tangkapan tersebut salah satunya dikarenakan sarana prasarana untuk menangkap ikan seperti alat tangkap dan kapal yang dimiliki oleh nelayan tidak sebanding dengan milik perusahaan besar yang ikut mengambil ikan di laut. 

Keanekaragaman Hayati

Terumbu karang. / Foto: Greenpeace

Berbicara tentang potensi yang ada di laut Indonesia ternyata tidak cukup jika hanya membicarakan tentang sektor perikanan karena masih banyak keanekaragam hayati lain yang tersimpan di laut Indonesia.

Terumbu karang, penyu, ubur-ubur, dan tiram merupakan beberapa keanekaragaman hayati yang juga berada di laut Indonesia.

Bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang berada di kawasan segitiga terumbu karang. Kawasan tersebut dikenal memiliki ratusan spesies terumbu karang. Namun Sambah & Jaziri (2018) dalam bukunya yang berjudul “Rehabilitasi Terumbu Karang” menyebutkan bahwa terumbu karang di laut Indonesia yang kondisinya sangat baik hanya berjumlah 5,23%. 

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam publikasinya yang berjudul Status Keanekaragaman Hayati Biota Perairan Prioritas” terdapat lima penyebab yang mengancam kelestarian sumber daya perairan diantaranya yaitu eksploitasi berlebih, degradasi habitat, pencemaran, penangkapan tidak ramah lingkungan, dan masuknya spesies asing invasif. Kelima penyebab tersebut tidak begitu saja terjadi melainkan karena ulah manusia.

Migas

Tidak hanya sumber daya alam hayati, ternyata laut Indonesia juga menyimpan berbagai sumber daya alam non hayati seperti minyak bumi dan gas. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila banyak kegiatan penambangan di laut. Namun potensi sumber daya alam non hayati tersebut ternyata mengancam ekosistem laut. 

Dewi (2022) dalam penelitiannya yang berjudul “Pencemaran Laut Akibat Tumpahan Batu Bara Di Laut Meulaboh Ditinjau dari Sudut Hukum Lingkungan”, menjelaskan bahwa telah terjadi permasalahan lingkungan semenjak adanya aktivitas pertambangan batu bara di laut Meulaboh Aceh Barat.

Permasalahan tersebut mulai dari pencemaran udara, air laut dan sungai, hingga mengancam keberadaan biota laut.

Meskipun demikian perlu diakui bahwa industri penambangan migas di laut telah mengadopsi berbagai tindakan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti penggunaan teknologi yang lebih aman, penanganan limbah yang lebih baik, dan peningkatan kesadaran lingkungan. Namun, risiko dan dampak lingkungan tetap ada dan perlu terus dipantau serta dikelola dengan hati-hati untuk melindungi ekosistem laut yang rentan.

Beberapa potensi yang telah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa laut Indonesia memang menjadi harapan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pesisir. Sayangnya masyarakat pesisir yang sangat bergantung kepada laut seringkali dikorbankan dengan alasan untuk kepentingan yang lebih luas.

Pemerintah pusat maupun daerah beberapa kali telah menerbitkan peraturan, padahal peraturan tersebut berpotensi merampas kemakmuran masyarakat pesisir.

Peraturan yang Merampas Kemakmuran Rakyat Pesisir

UU No 6 Tahun 2023: Mengubah Zonasi Demi Pertambangan

“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”.

Merupakan bunyi  pasal 18 angka 1 pada UU No 6 Tahun 2023. Sebenarnya UU tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan sekaligus menjaga kelestarian wilayah pesisir.

Permasalahannya adalah di dalam UU tersebut mengatur tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). RZWP3K tersebut yang menjadi pusat perhatian, khususnya bagi pemerhati lingkungan.

Pada dasarnya dalam UU tersebut dijelaskan bahwa adanya rencana zonasi bertujuan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya pesisir sekaligus memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Namun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melalui artikel yang berjudul “Hentikan Proses Revisi RZWP3K yang Mengakomodir Kepentingan Investasi dan Mengabaikan Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir Pulau-Pulau Kecil di Bengkulu” menjelaskan bahwa dokumen revisi tersebut akan merubah zonasi wilayah tangkap nelayan menjadi zonasi wilayah pertambangan.

Ilustrasi wilayah tangkap nelayan. / Foto: Greenpeace

Revisi tersebut sangat jelas menyebabkan RZWP3K Pemprov Bengkulu yang seharusnya menjadi sarana untuk memakmurkan masyarakat pesisir ternyata justru berpotensi merampas kemakmuran masyarakat pesisir. 

PP No 26 Tahun 2023: Eskpor Pasir Laut

Penerbitan PP No 26 Tahun 2023 yang baru ditetapkan tanggal 15 Mei lalu mendapat perhatian banyak pihak terutama pegiat lingkungan.

Pasalnya PP tersebut melegalkan kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak tahun 2003. Banyak pihak khawatir bahwa PP tersebut berpotensi melegalkan tambang pasir laut sehingga akan banyak aktivitas penambangan pasir laut di seluruh Indonesia.

Aktivis mendesak pemerintah Indonesia untuk batalkan peraturan legalisasi ekspor pasir laut. / Foto: Muhammad Adimaja / Greenpeace

Penambangan pasir laut tentu berpotensi menyebabkan dampak buruk terhadap ekologis. Namun ternyata aktivitas penambangan tersebut juga berpotensi merugikan nelayan.

Erlangga dkk (2022) dalam penelitiannya yang berjudul “Konflik Sosial Masyarakat Nelayan Pulau Kodingareng-PT. Royal Boskalis Atas Penambangan Pasir Laut di Pesisir Kota Makassar” menjelaskan bahwa penambangan pasir laut menyebabkan kondisi air laut menjadi keruh sehingga jumlah ikan berkurang yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan.

Kondisi tersebut akhirnya menyebabkan banyak nelayan yang kehilangan pendapatan sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 

Peran Generasi Muda

Dua peraturan di atas merupakan contoh ironi yang terjadi saat ini. Harus diakui bahwa sebenarnya kedua peraturan di atas bukanlah peraturan yang benar-benar tidak bermanfaat.

Namun sayangnya ada beberapa pasal dalam peraturan tersebut yang ketika diterapkan berpotensi merampas kemakmuran masyarakat pesisir, padahal seharusnya peraturan yang dibuat mampu memberikan keadilan kepada seluruh elemen masyarakat.

Maka disinilah peran generasi muda untuk memperbaiki kondisi tersebut. Sudah saatnya generasi muda ikut ambil peran dalam menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Peran generasi muda dalam hal ini salah satunya dapat ditunjukkan dengan mengorganisir protes damai, petisi, atau aksi-aksi lainnya untuk menarik perhatian publik dan mempengaruhi pembuat kebijakan untuk mengubah isi undang-undang yang bermasalah.

Aktivis Greenpeace dari Indonesia, Thailand dan Filipina bergabung di Tanjung Lesung, Indonesia mendesak para pemimpin untuk mengambil tindakan dan membatalkan semua rencana penambangan laut. / Foto: Muhammad Adimaja / Greenpeace

Selain itu generasi muda juga harus ikut memantau dan memeriksa penerapan undang-undang tersebut untuk memastikan penerapannya sesuai dengan niat dan tujuan aslinya sekaligus untuk mengungkap ketidaksesuaian yang mungkin atau sudah terjadi. Apabila itu dilakukan maka keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia sangat mungkin terjadi terutama untuk masyarakat pesisir.***

Baca juga: Perjuangan 5 Tahun Mendengungkan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Editor: J. F. Sofyan

Artikel Terkait

Tanggapan