Mengenal Laut Lebih Luas, Apa itu Perairan Internasional?

laut lepas

Mari kita bayangkan peta planet bumi, secara visual kita dapat melihat bahwa Air menutupi lebih dari 70 persen permukaan planet ini.

Selama ribuan tahun, kita mengandalkan lautan untuk makanan, perdagangan, eksplorasi, dan penemuan. Sistem hukum maritim internasional tumbuh dari kebutuhan untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan di wilayah ini, termasuk keamanan, perdagangan, dan sumber daya.

Secara historis, negara-negara membuat segala macam klaim tentang perairan di sepanjang garis pantai mereka dan seberapa jauh ke arah laut mereka memiliki kedaulatan penuh, atau dengan kata lain, di mana setiap negara dapat menjalankan yurisdiksi (kewenangan hukum) dan kontrol di perairan laut seperti yang mereka lakukan di darat.

Setelah banyak perdebatan, muncul aturan bahwa negara-negara pesisir hanya dapat memiliki kendali kedaulatan di wilayah sempit perairan dekat garis pantai mereka, yang disebut “laut teritorial”. Di luar itu, “laut lepas” dinyatakan bebas untuk semua dan tidak dimiliki siapa pun.

Untuk waktu yang lama, laut teritorial terbentang sejauh yang dapat dikendalikan oleh suatu negara dari darat. Itu terkait dengan jarak tembakan meriam yang ditembakkan dari pantai. Ini dianggap sekitar 3 mil laut (5,6 kilometer). Dengan negosiasi Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, lebar klaim laut teritorial yang diizinkan diperpanjang hingga 12 mil laut (22 kilometer).

Jadi Apa Itu “Perairan Internasional”?

Pada peta ini warna biru tua menunjukan perairan internasional, biru muda adalah ZEE dan putih adalah daratan. / Gambar: Wikipedia

“Perairan internasional” (perairan lintas batas / laut lepas) sebenarnya bukan istilah yang didefinisikan dalam hukum internasional. Untuk tingkat yang berbeda-beda, tergantung lokasinya, semua perairan laut bersifat internasional.

Misalnya, di laut teritorial suatu negara, kapal semua negara menikmati hak “lintas damai”. Namun terkadang istilah “perairan internasional” digunakan sebagai singkatan informal untuk merujuk pada perairan di luar laut teritorial suatu negara.

Di perairan ini, semua negara menikmati “kebebasan laut lepas” (high seas freedoms) seperti kebebasan navigasi, penerbangan dan penggunaan laut yang sah lainnya. Secara umum, itu berarti bahwa kapal dari negara mana pun bahkan kapal yang mengibarkan bendera negara yang terkurung daratan (tidak memiliki laut teritorial) berhak untuk menjalankan kebebasan tersebut tanpa campur tangan dari negara lain mana pun. Sistem hukum kebiasaan internasional ini tercermin dalam Konvensi Hukum Laut.

Konvensi Hukum Laut juga menetapkan zona maritim penting lainnya yaitu hingga 200 mil laut (370 kilometer) lepas pantai, negara pesisir dapat mengklaim “zona ekonomi eksklusif” atau ZEE.

Di ZEE ini, negara memiliki hak dan yurisdiksi khusus untuk tujuan terbatas tertentu seperti mengelola perikanan dan menghasilkan energi dari air dan angin termasuk memiliki hak berdaulat atas kolom air, dasar laut serta sumber daya alam yang ditemukan di sana.

Apa yang Ada dan Telah Terjadi di Perairan Internasional (Laut Lepas)?

Harta karun Laut Lepas – Laut lepas (perairan internasional) mencakup 50% dari planet ini. Harta karun laut lepas siap untuk diperebutkan dan tidak dipertahankan.

Saat ini, beberapa kehidupan laut bahkan bisa menghilang sebelum ditemukan. Dengan telah terjadinya penangkapan ikan, pertambangan, dan polusi yang merambah semakin dalam ke lautan, sementara kerangka hukum dan tata kelola yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman dan jauh dari kedalamannya.

Proses saat ini untuk merundingkan perjanjian laut lepas (Global Ocean Treaty) yang baru harus mengarah pada kesepakatan yang kuat dan tepat untuk menjaga kehidupan lautan dari bahaya abad ke-21, dan untuk kepentingan semua.

Anggota-anggota PBB kembali melangsungkan pertemuan di New York mulai Senin (20/2/2023) untuk melanjutkan upaya merancang perjanjian yang telah lama ditunggu-tunggu untuk melindungi keanekaragaman hayati laut dunia.

Hampir dua per tiga laut terletak di luar batas-batas negara di laut lepas, di mana terdapat sejumlah peraturan yang terfragmentasi dan ditegakkan secara tidak merata.***

Baca juga: Apa yang Ada dan Telah Terjadi di Perairan Internasional?

Sumber: Greenpeace, Share America, High Seas Alliance

Artikel Terkait

Tanggapan