Panipahan: Kalaulah Karam, Jangan Karam di Tepi (Sebuah Senarai)

“…Tinggal sebotol minyak untuk bertanak. Sedangkan kota ini kota minyak…”

Kutipan dari Puisi Kota dan Minyak, Aris A. Abeba.-

Andaikata pepatah tikus mati di lumbung padi sudah terlalu lazim, maka kutipan puisi dari lelaki yang akrab dipanggil Toktan ini dirasa sangat tepat untuk menggambarkan ironi di negri ini. Bagaimana di negeri minyak seperti Riau bisa mengalami kelangkaan minyak? Namun begitulah adanya di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, salah satu bagian Blok Rokan, daerah penghasil minyak.  Kutipan itu melayang-layang dan berdenging di kepala seakan-akan gambaran imajiner huruf demi huruf pada larik puisi itu keluar baris berbaris dari mulut nelayan yang menyampaikan keresahannya.

Adalah Bustami, seorang nelayan paruh baya di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang memiliki daya magis tersebut. Matanya memancarkan kepedihan seperti harimau luka yang kalah perang. Kata-katanya berapi-api serupa mantra, mantra penolak kalah.

“Untuk membeli minyak sekarang susah, harus pakai rekomendasi.”

Ketika dijumpai di rumahnya, Bustami tengah istirahat sehabis pulang melaut. Ia membawa beberapa keping gelembung renang ikan kurau (Leptomelanosoma indicum).

Setelah basa-basi seadanya, dan perkenalan maksud dan tujuan kami menemuinya, Bustami mulai menjawab pertanyaan-pertanyaan basi dari lembaran kuisioner yang kami bawa. Bustomi adalah salah seorang nelayan yang kami jadikan responden pada survei sosial ekonomi dan budaya untuk pengumpulan data awal dalam rangka penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Pulau Kecil Kepulauan Aruah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ia bercerita bagaimana kelangkaan BBM bersubsidi menjadi salah satu kendala di antara kendala lainnya yang dialami nelayan di Panipahan. Sambil tersenyum sembari sesekali mengisap rokok dan mengembuskannya dalam-dalam, ia menjawab singkat kumpulan pertanyaan-pertanyaan yang menggunakan bahasa dewa tersebut. Ketika sampai pada pertanyaan mengenai kondisi dan permasalahan terkait hasil tangkap, aura Bustami mulai berubah. ibarat seorang pecundang mendapatkan teman curhat sehabis diputuskan pasangan, ia mulai bercerita dari A hingga ke Z dengan lancar, mengeluarkan semua yang dirasakannya selama ini.

“Bapak orang perikanan, kan? Bolehlah jawab pertanyaan saya. Apakah boleh menangkap ikan pakai trawl? Biar kami bisa pula menangkap pakai trawl ini kalau memang diperbolehkan. Nah, Kalau tidak, kenapa di daerah Pulau Jemur justru banyak yang pakai? Habis ikan kami, Pak. Kalau orang sini (Panipahan) bilangnya ‘tepangkuk’.”

Tepangkuk sendiri dalam bahasa setempat menggambarkan kondisi teramat merugi hingga menyebabkan mereka tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

Ia menyerang dengan pertanyaan yang seakan-akan sebuah pukulan hook mematikan dan membuat kami yang memang bertugas sebagai perwakilan beberapa instansi pemerintah yang membidangi perikanan dan kelautan langsung kelu. Mulut Bustami gemetar setelah selesai menyemburkan keluhannya sambil menatap tajam ke arah kami.

Tomi, demikian ia dipanggil, terlihat emosional, meskipun tidak kehilangan keramahannya menjamu tamu. Sambil memperilakan kami minum kopi yang disajikan istrinya, Tomi mulai membuka diri dan bercerita bagaimana ia dan kebanyakan nelayan di Panipahan hampir putus asa karena hasil tangkapan yang terus menurun.

Tak jauh berbeda dengan Tomi, Darwis seorang nelayan lainnya yang kami wawancarai juga merasakan hal yang sama.

Kami janjian bertemu di sebuah pusat kuliner di halaman tepekong. Sambil menunggu kedatangannya, saya yang ditemani Suryadi, dan Pak Wijayanto berbincang seputar apa yang kami peroleh selama survei kali ini di Panipahan.

Setelah membuat kami menunggu cukup lama, Darwis datang bersama temannya. Ia duduk membelakangi asrama tepekong, menghadap saya, namun tanpa banyak bicara. Pandangannya kosong. Meski kami sudah menyuruhnya memesan makanan, ia menggeleng sambil beralasan sudah makan sebelum menjumpai kami dan hanya memesan Teh Ling, atau es teh manis dalam bahasa sana.

Pak Wijayanto yang tidak kehabisan akal mengajaknya mengobrol. Beberapa pertanyaan ringan ditanyakan, semisal kabar anak Darwis, latar belakang sukunya, dan  apa saja yang bisa diobrolkan.

Setelah Darwis mulai mengendurkan kewaspadaannya kepada kami, barulah Pak Wijayanto memancingnya bercerita mengenai kondisi perikanan di Panipahan beberapa tahun terakhir. Kali ini tanpa kuisioner.

Wawancara di Tepekong Panipahan
Bersama Wijayanto, Suryadi, Darwis dan temannya

Darwis menatap kami lekat-lekat, dan dengan suara gemetar yang hampir tidak terdengar karena tertelan oleh lagu-lagu Mandarin yang dinyanyikan apek-apek yang asyik berkaraoke.

“Tolong, Pak. Bapak orang perikanan, tolong dilarang bubu tarik dan PI (Pukat Imau [trawl]) itu,” ujarnya mengiba.

Saya hanya bisa mengembuskan napas perlahan agar tidak terkesan seperti mendengus kesal—meskipun sebenarnya saya teramat kesal.

“Dulu, Pak, nelayan menggunakan ‘tuamang’ (sejenis alat tangkap) masih bisa mendapat hasil untuk menyekolahkan anak. Sekarang, rasanya biarlah anak kami tak usah bersekolah. Tak sanggup rasanya. Belum selesai urusan bubu tarik dan PI, tambah lagi Pukat Naga. Macam mana ikan ‘kan ada? Anak (ikan) sampai ke cicitnya habis dikeruk.”

Tomi dan Darwis hanyalah dua orang dari sekian ratus nelayan di Panipahan yang mengeluh. Andai seluruh nelayan di Kabupaten Rokan Hilir dikumpulkan, barang tentu seratus persen dari mereka akan mengutuki kondisi yang semakin memprihatinkan. Ketidakmampuan mereka dalam bertindak dan terbatasnya kondisi perekonomian menyebabkan mereka mau tidak mau menggantungkan hidup hanya dari melaut.

“Kami nelayan. Kalau disuruh bertani, mana kan bisa,” tegasnya ketika ditanya mengenai alternatif penghasilan.

Berkaca ke belakang, permasalahan trawl di Rokan Hilir sebenarnya sudah ada berpuluh tahun silam, jauh lebih tua daripada usia Rokan Hilir sebagai kabupaten yang berdiri sendiri. Pada tahun 80-an silam, penggunaan trawl pernah dilarang di Indonesia. Kemudian, pada tahun 2015-an, mentri yang fenomenal, Susi Pudjiastuti juga melarang penggunaan alat tangkap pukat, cantrang, dan sejenisnya cukup ketat melalui Permen KP nomor 2 tahun 2015. Sebagaimana psikologi terbalik, semakin kuat pelarangan semakin kuat pula niat untuk melanggar.

Penggunaan trawl semakin marak dilakukan di perairan sekitar Panipahan, utamanya di daerah Kepulauan Aruah dengan titik tuju utama di Pulau Jemur. Pulau Jemur sendiri menjadi salah satu target ilegal penggunaan trawl, mengingat potensi perikanan kondisi perairan di sana yang memiliki karang dan berada pada WPP 571.

Berdasarkan Buku Kompilasi Satu Data Statistik Perikanan Tahun 2023, secara keseluruhan, jumlah rumah tangga perikanan tangkap pada tahun 2022, 3.822 dari total 14.344 dengan jumlah nelayan laut pada tahun 2022 sebanyak 15.923 dari total 37.338 orang. Terbanyak se-Provinsi Riau, dengan hasil tangkapan laut sejumlah 54.535,93 ton, dari total 139.309,64 ton, nomor dua terbanyak setelah Indragiri Hilir yang sebesar 54.755,57 ton pada tahun yang sama. Dengan kondisi penurunan penangkapan saja hasilnya sudah sebesar ini, bagaimana kalau kondisinya penangkapan bagus?

“Dulu sewaktu SD, pasti ada pertanyaan di soal ujian, penghasil ikan nomor 2 di dunia adalah Bagansiapiapi, kan? Sebenarnya bukan Bagansiapiapi, tapi Panipahan. Karena nelayan Panipahan mendaratkan ikan di sana, maka Bagansiapiapi-lah yang dapat nama,” ucap Jamil, mantan Kepala Desa Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada kesempatan lainnya menjelaskan mengenai pemahamannya terkait perikanan dan kelautan di Panipahan.

Ingatan kembali saya melayang ke puluhan tahun silam ketika masih menginjak kelas empat sekolah dasar. Kala itu, dalam pelajaran IPS, kami diajarkan bahwa Bagansiapiapi merupakan penghasil ikan terbesar kedua di dunia. Sebagai anak kecil, pernyataan itu saya telan mentah-mentah sebagai hapalan menjelang ujian yang disarikan dari buku RPUL.

Berpuluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2017, kunjungan pertama saya ke Bagansiapiapi dan Panipahan, saya menjadi ragu ajaran yang diberikan guru IPS dan buku RPUL ketika itu adalah sebuah pseudosains, atau malah chauvinisme semata.

Kenyataan yang saya amati adalah, di pesisir Kabupaten Rokan Hilir, masyarakat nelayannya tidak jauh berbeda dengan masyarakat nelayan di daerah lain di Indonesia, lekat dengan kata miskin dan kumuh, sebagaimana dakwaan dari Yusmar Yusuf, pakar fenomenologi Riau, bahwa sekaya apapun nelayan, tetap saja ia tidak bisa terlepas dari sangkaan peradaban miskin. Bahkan dengan nada sumbang, Yusmar mengandaikan kondisi perkampungan nelayan sebagai nada falseto yang sengau dan sumbang, sebagaimana di kampung nelayan yang bau pesing, kubang, ledah, dan kusam. Demikian juga di Panipahan. Sampah di mana-mana. Di bawah pelantar, di bawah musala, di bawah ruko, di bawah bangunan sekolah, dan di mana saja mata bisa dilabuhkan.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bagi kebanyakan masyarakat pesisir, solusi paling gampang mengatasi sampah adalah dengan membuangnya ke laut, dengan harapan sampahnya bisa hanyut entah ke mana—atau malah kembali lagi dan menumpuk ketika air surut?

Yah, Setidaknya sampah tidak menumpuk di halaman rumah, ruko, sekolah, musala, dan pelantar.

Panipahan ini berdiri di atas permukaan laut yang ditopang oleh tiang-tiang beton (beberapa menggunakan kayu cerucuk dari bakau) yang menghubungkan pelantar demi pelantar dan rumah dan bangunan yang ada di sana. Tiang beton yang menjadi pondasi bangunan di sana tingginya bisa mencapai belasan meter dari dasar laut ketika surut dan lebih dari lima meter ketika pasang tinggi. Kondisi demikian kemudian melekat pada namanya yang berjulukan Kota Terapung di samping julukan lainnya—Macau Riau, karena bangunan bercorak etnis Tionghoa memang mendominasi di sini.

Untuk menyusuri jalanan di Panipahan sebenarnya cukup seru karena padat, banyak warung kopi, dan orang berjualan ikan, khas hiruk-pikuk pada perkampungan pesisir lazimnya.

Butuh kehati-hatian ekstra jika ingin menyusuri jalan setapak di Panipahan sebab beberapa jalannya belum terhubung sepenuhnya dibetonisasi, melainkan pelantar kayu yang mulai lapuk—yang bergoyang ketika dipijak.

Di sepanjang jalan, sisi kiri dan kanan jalan banyak dijemur ikan, baik untuk olahan ikan asin maupun terasi. Anjing berlalu-lalang dan kotorannya berserakan sepanjang jalan. Bagi orang yang baru pertama kali atau masih beberapa kali berkunjung ke sana, menyusuri jalan pelantar tersebut membutuhkan nyali agar tidak menginjak kotoran anjing, persis serdadu menyusuri ladang ranjau.

Ucok, seorang tukang ojek pangkalan di Panipahan ketika mengantar saya dari penginapan menuju rumah salah seorang responden, menjelaskan bahwa Panipahan berasal dari kata “nipah” dan “ham”.

Nipah (Nypa fruticans) adalah sejenis mangrove yang menyerupai palmae atau kelapa, dan ham berasal dari bahasa Hokkien yang berarti kerang. Kesimpulannya, di daerah yang banyak nipah, juga banyak kerang. Pada sumber lain menyebutkan bahwa Panipahan berasal dari “lipah” (luar pagar) dan “ham” (kerang). Barangkali itu menggambarkan betapa mudahnya mendapat kerang di sana.

 
Penjual kerang di pasar
Penjual kerang di pasar

Baik Nipah dan Ham, maupun Lipah dan Ham, berubah pengucapan sesuai lidah masyarakat sana menjadi Panipahan.

Saya tidak ambil pusing mengenai mana yang betul, namun satu yang pasti dan terverifikasi bahwa di Panipahan memang surganya kerang. Jika di Pekanbaru satu kilo kerang dara yang sudah dikupas dihargai hingga hingga ratusan ribu, di sana bisa diperoleh dengan harga tiga puluh ribu rupiah saja.

Sambil menggenggam setang dan menarik tali gas serupa pembalap, Ucok berkata, “Tapi, Pak, di sini, ojek sudah susah. Toke-toke Cina sudah banyak yang pindah karena hasil laut susah.”

Pembicaraan kami terus berlanjut bahkan ketika saya sudah sampai di tempat tujuan. Sambil mencari uang sepuluh ribuan, saya masih mendengar Ucok bercerita mengenai pandangannya terkait masalah utama menurunnya hasil perikanan. Seakan seorang praktisi lingkungan, dengan mantap ia berkata, “Di sini, permasalahan utama itu adalah sampah. Ada juga berkembang mitos-mitos terkait penyelenggaraan semah laut. Dulu, zaman Pak Haji Said, semah laut itu tak boleh. Barulah sejak ia meninggal dimulai dilakukan. Padahal, katakanlah hasil laut semakin berkurang, solusi bukan dengan semah laut.”

Saya tertegun dan menatap wajah tukang ojek ini, penasaran dan ingin menggali lebih dalam pemahamannya.

“Lalu bagaimana, Pak?” Saya semakin tertarik dengan pola pikirnya yang agak berbeda.

“Sampah itu menutupi tanah. Bagaimana kerang bisa hidup jika ditutupi sampah? Begitu juga ikan. Saya lihat di tv, insinyur perikanan bilang demikian. Saya pikir, benar juga,” pungkasnya.

Ia tersenyum. Saya tersenyum. Kami sama-sama tersenyum. Entah apa arti senyum kami masing-masing. Barangkali ia tersenyum karena mendapat uang sepuluh ribuan ditambah tip lima ribu rupiah, sedangkan saya tersenyum karena pendapat saya seakan divalidasi oleh Ucok yang merupakan warga tempatan.

Namun saya sadar bahwa terlalu prematur mengambil kesimpulan itu berbahaya. Permasalahan di Panipahan tidaklah sesederhana bagaimana mengedukasi masyarakat terkait mengelola sampah dengan benar dan tidak melakukan ilegal fishing. Tidak.

Jauh sebelum itu, permasalahan di Panipahan pada khususnya, dan perairan Rokan Hilir pada umumnya, sudah dimulai setidaknya pada zaman kolonial Belanda berkuasa di sana. Permasalahan yang melibatkan hulu ke hilir yaitu permasalahan akresi.

panipahan ketika menjelang surut
Panipahan ketika menjelang surut

Jika di di pesisir Riau lainnya di mana abrasi menjadi momok, di sini akresi dan sedimentasi menjadi isu yang cukup membuat ngeri. Terlihat dari ketika surut, laut yang tadinya di bawah kolong-kolong pelantar mendadak hilang berganti dengan daratan lumpur yang coklat, dan batas air berjarak berkilo-kilometer dari pelabuhan. Surut di Panipahan sangat jauh, selain memang permukaan lautnya yang landai, kondisi sedimentasi yang memang menghantui pesisir Rokan Hilir memang sangat parah.

Jannata Rahmad Putra dalam tesisnya menyebutkan bahwa sedimentasi di muara sungai Rokan setidaknya sudah terjadi sejak tahun 1950-an. Hal itu diperolehnya berdasarkan analisis citra satelit yang mana pada tahun tersebut, Pulau Berkey yang terdapat di muara Sungai Rokan masih belum ada berdasarkan peta dari US Army. Sedimentasi ini tentu sangat memengaruhi secara langsung dan tidak langsung kondisi perikanan di sekitaran Muara Sungai Rokan.

Azmi Fitrisia juga menggali mengenai kondisi perikanan di Rokan Hilir dari sisi sejarah. pendangkalan Muara Sungai Rokan. Dari penggaliannya terhadap naskah-naskah lawas, ia beroleh informasi bahwa sedimentasi yang terjadi di Muara Sungai Rokan berakibat tidak bisa dilayarinya lagi dan imbas paling parahnya adalah terjadi penurunan hasil produksi perikanan. Hal itu dikarenakan kebijakan kehutanan di hulu yang tidak terkendali seperti kegiatan panglong atau pemotongan kayu gelondong untuk ekspor menjadi salah satu faktor pendangkalan dan terjadinya kerusakan ekosistem di muara.

Azmi menyebutkan bahwa keberadaan Panipahan (dalam hal ini masih berada di bawah administrasi onderafdeeling Bagansiapiapi) sangat berperan dalam memenuhi keperluan ikan bagi pekerja perkebunan di Hindia Belanda yang kemudian mendorong investasi di bidang perikanan seperti mendatangkan tenaga kerja dari Cina. menggarisbawahi bahwa selain pendangkalan muara, permasalahan ekologi yang timbul juga disebabkan banyaknya alat tangkap ikan dan jenis alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Sangat disayangkan mengingat pada tahun 1928, koran “De Indische Mercuur” menulis bahwa Bagansiapiapi—yang ketika itu dalam Staatsblad 1894 No.94, dikenal dengan onderafdeeling Bagansiapiapi, wilayah dari afdeeling Bengkalis—merupakan wilayah penghasil ikan terbesar kedua di dunia setelah kota Bergen di Norwegia. Hal itu dikuatkan ketika saya membaca buku Anthony Reid, “Asia Tenggara Dalam Kurun Niaga 1450-1680 Jilid 1: Tanah di Bawah Angin “, disebutkan bahwa dulu Marco Polo demikian mengagumi potensi perikanan di Asia Tenggara. Ia (Marco Polo) menyatakan bahwa ikan yang ada di Asia Tenggara merupakan salah satu terbaik di dunia. Senada dengan hal itu, Laksmana Cheng Ho juga menyebutkan bahwa keberadaan ikan melimpah ruah di pasaran, kendati beras, daging dan sayuran merupakan hal yang langka dijumpai dan mahal harganya. Kemudian oleh Crawfort, disebutkan bahwa keterampilan sebagai nelayan yang dilakoni penduduk Asia Tenggara adalah seni yang telah berhasil dikembangkan secara sempurna.

Setidaknya, permasalahan yang ada muncul tersebut dipahami akar permasalahannya oleh pemerintah bahwa diperlukan sebuah regulasi yang mengatur dan melindungi biodiversitas dan habitat yang diwujudkan dalam pengkhususan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut.

Beranjak pada permasalahan tersebut, maka kemudian ditetapkan sebuah kawasan konservasi daerah di Kepulauan Aruah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah di Provinsi Riau seluas 18.536,10 hektar.

Kendati sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, nyatanya masih belum mampu mengurangi tekanan-tekanan ekologi yang diterima oleh perairan. Buktinya, Tomi, Darwis, dan sebagian nelayan di Panipahan selalu mengeluhkan aktivitas trawl yang merajalela di Pulau Jemur. Meskipun di Pulau Jemur sendiri ada Pos pengamanan AL, namun tentunya penegakan hukum IUU Fishing yang dilakukan oleh nelayan itu bukanlah kewenangan dari angkatan laut.

Akibatnya mereka (nelayan IUU Fishing) bebas merajalela mengeruk setiap hasil kekayaan ikan di daerah Pulau Jemur hingga ke daerah perairan Panipahan yang hanya berjarak 3 jam menggunakan perahu nelayan.

Petaka ini jika diusut justru karena adanya pemulangan kewenangan sektor kelautan dan kehutanan kepada pemerintah provinsi melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana pada pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwasanya pemerintah daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam laut yang ada di dalamnya dari jarak 0 hingga 12 mil.

Permasalahannya adalah, peralihan kewenangan ini tidak disertai oleh adanya penyerahan P3D (personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen) dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi. Sehingga pemerintah provinsi kewalahan mengurusi sekian banyak perairan dengan personel yang terbatas. Belum lagi ditambah permasalahan klasik serupa keterbatasan anggaran karena harus membagi dengan sekian banyak wilayah pengelolaan menjadi salah satu penyebab tidak efektifnya pengelolaan kawasan konservasi.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengakali dengan membentuk mitra dengan masyarakat melalui kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas). Keberadaan pokmaswas ini setidaknya menjadi angin segar bagi pengelolaan laut berkelanjutan karena pengelolaan kelautan dan perikanan harus melibatkan multipihak.

Akan tetapi, keberadaan pokmaswas ini juga ibarat bumerang ketika masyarakat nelayan yang merasa sebagai pokmaswas merasa berwenang untuk menindak, sehingga tak jarang tindakan anarkis terjadi di laut.

“Pernah kami bertemu nelayan yang pakai trawl dari Sumatra Utara. Kami bakar kapalnya. Soalnya, dulu pernah kami serahkan ke Polairud, ujung-ujungnya sidang, dan kemudian kapalnya dilepaskan lagi,” aku Tomi geram. Saat itu Tomi dan sebagian besar nelayan di sana belum mengetahui mengenai pokmaswas. Saat diberikan gambaran umum mengenai tugas pokok dan fungsi dari pokmaswas, Tomi menjawab sinis mengenai kesediaannya untuk turut terlibat.

“Ah, tak taulah. Ujung-ujungnya kami juga (yang berbuat),” katanya.

Sikap pesimistis yang dialami Tomi tentu bukan karena adanya penyebaran pemahaman dan konsep Filsafat Arthur Schopenhaue yang menilai sisi negatif dari kejadian, melainkan karena sikap tidak berdaya yang mau tidak mau membuat mereka pesimis, lebih tepatnya pasrah.

Nyatanya, bukan hanya Tomi dan mayoritas nelayan, melainkan ibu rumah tangga, istri seorang nelayan juga dijangkiti sikap pesimistis.

“Sekarang, kami sudah tidak punya pilihan. Apa yang nak dibuat pemerintah, buatlah. Kami tak bisa melawan. Melawan pun, kami tetap bakal kayak gini juga. Ikut pun demikian. Belum lagi bantuan tidak tepat sasaran. Kami yang sudah puluhan tahun sebagai nelayan tidak pernah mendapatkan bantuan. Bisa pula orang di depan sana yang rumahnya besar bertingkat dengan gelang emas berkilat mendapat bantuan. Sedang kami, untuk makan saja susah. Sering Bapak (suaminya) pulang melaut hanya mendapat uang dua puluh ribu rupiah saja. (Sedangkan) modalnya saja sudah dua juta,” ujarnya sambil mengacungkan jarinya ke arah rumah bertingkat yang dimaksud. Matanya menatap nyalang, pasrah namun menolak kalah.***

Sumber:

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. 2023. Buku Kompilasi Satu Data Statistik Perikanan Tahun 2023

Fitrisia, A dan Soegijanto, P., 2002. Perikanan di Bagansiapiapi 1871-1942. Sosiohumanika, 15 (3), Sptember 2002.

Putra. J.R., Rifardi, Mubarak., Analisis Sedimentasi Di Muara Sungai Rokan Provinsi Riau. Berkala Perikanan Terubuk, Februari 2016, hlm 90 – 103 Vol. 44. No.1

Reid, Anthony. 2011a. Asia Tenggara Dalam Kurun Niaga 1450-1680 Jilid 1: Tanah di Bawah Angin. Jakarta: Penerbit Obor.

Yusuf, Y. 2015. Nelayan dan Laut dalam Melayu, Langit dan Kimia Darat. Jakarta; Penerbit Wedatama Widya Sastra.

https://www.mongabay.co.id/2023/09/27/begini-rencana-pengelolaan-kawasan-konservasi-kepulauan-aruah/. Diakses pada 25 Juni 2024, pukul 13.00 Wib.

https://www.mongabay.co.id/2023/11/14/nelayan-panipahan-keluhkan-operasi-kapal-pukat-harimau-dan-bubu-tarik/. Diakses pada 24 Juni 2024, pukul 12.25 Wib.

 

Artikel Terkait

Tanggapan