Relawan Greenpeace Audit Merk di Pantai Impian Remaja, Tangerang .
Pada 21 September 2019 Greenpeace Indonesia dan relawan-relawan melakukan aktivitas bersih-bersih pantai dan audit merek di Tanjung Pasir tepatnya Pantai Impian Remaja.
Tujuan kami dalam melakukan kegiatan ini antara lain adalah untuk mengetahui kemasan hasil produksi perusahaan apa yang paling sering kami temukan dan telah mencemari pesisir lautan kita.
Gerakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan khususnya di lingkungan laut. Sekitar 65 orang terlibat mengikuti kegiatan tersebut yang datang dari berbagai macam latar belakang.
Sekitar pukul 10:00 kami memulai melakukan kegiatan pengambilan sampah sekaligus bersih-bersih pantai setelah itu dilanjutkan dengan mengaudit merek dari setiap jenis sampah yang kami temukan dan menimbang setiap jenis sampah yang telah dipilah sesuai jenis.
Banyak sekali sampah-sampah plastik sekali pakai yang ditemukan, seperti contohnya plastik dari bungkus mie instan, kemasan plastik susu bubuk, botol plastik kemasan air mineral, bungkus saset sampo dan sampah plastik lainya.
Sampah yang paling banyak kami temukan adalah sampah dari kemasan makanan dan minuman dan plastik sekali pakai lain seperti sedotan. Tak hanya sampah-sampah dari bungkus makanan, sampah medis dan rumah tangga juga sering kami jumpai.
Satu hal menarik yang tidak banyak orang tahu, tumpahan minyak mentah yang berasal dari kebocoran sumur Pertamina YYA-1 di pesisir utara Karawang ikut mencemari pantai tersebut.
Tim hazmat dari sukarelawan Greenpeace Indonesia menemukan gumpalan-gumpalan minyak yang sudah mengotori pesisir pantai yang jumlahnya tidak sedikit.
Sangatlah disayangkan melihat kondisi pantai saat ini sudah tercemar oleh sampah yang berasal dari darat ditambah juga pencemaran yang berasal dari tumpahan minyak membuat tingkat pencamaran di pesisir utara Tangerang ini semakin kritis.
Sampah yang ada dilokasi tersebut banyak dijumpai kemasan yang sudah ada puluhan tahun seperti bungkus-bungkus plastik dari produk diterjen, bungkus makanan instan, sampo saset dan lain-lain.
Sampah-sampah tersebut tidak hanya tanggung jawab konsumen tetapi tanggung jawab produsen, seperti yang telah diatur di Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008.
Mengatur tentang pengelolaan sampah disebutkan di Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 15 yang menyatakan bahwa “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”.
Semoga kedepannya pihak produsen lebih bertanggung jawab atas sampah yang bisa mencemari lingkungan khususnya untuk sampah-sampah yang sulit terurai dengan proses natural.
Diperlukan adanya konsep pengurangan produksi kemasan berbahan dasar plastik terutama yang sekali pakai dari para pelaku produsen FMCG’s . Produsen sudah sepatutnya memikirkan sistem alternatif pengganti kemasan sekali pakai .
Melihat kondisi lingkungan dan pesisir yang semakin buruk tentunya kita sebagai konsumen juga harus lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan plastik sekali pakai .
Jadi sudah sampai mana kamu mengurangi plastik sekali pakai di kehidupanmu sehari-hari guys ?
Editor : Annisa Dian Ndari
Tanggapan