Tumpahan Limbah Batu Bara Memunculkan Kritik Dari Masyarakat Pantai Ulee Lheeu, Aceh

Tumpahan Limbah Batu Bara

Pantai Ulee Lheeu, salah satu lokasi destinasi yang kini rusak akibat kasus pencemaran tumpahan limbah batu bara. Kasus ini menjadi perbincangan dan mendatangkan kritikan masyarakat sekitar yang terganggu dan merasakan dampak langsung maupun tidak langsung terkait masalah ini.

Tumpahan limbah batu bara ini sangat beresiko dalam keberlangsungan ekosistem baik laut maupun pesisir, pasalnya pencemaran ini dapat berakibat pada keindahan, kualitas air laut dan aktivitas para nelayan setempat dalam mencari hasil tangkapan.

Sekretaris Jenderal Gampong Developmen Institute Aceh, Rahmi Fajri mengatakan pihaknya tengah memeriksa kembali kebenaran fakta tumpahan batu bara itu berasal dari kapal tongkang mana. Serta ia meminta pihak terkait agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengangkut batu bara tersebut jika terbukti bersalah, agar tindakan yang sama tidak kembali terulang.

“Jika terbukti maka harus diberikan sanksi bagi perusahaan yang mengangkut batu bara tersebut,” ungkap rahmi saat dikonfirmasi pada Minggu (7/11/21).

Terkait hal ini keluhan juga datang dari masyarakat sekitar salah satunya Ikbal Firdausy, masyarakat sekitar pesisir yang mengungkapkan tidak ada titik terang dalam pembersihan tumpahan batu bara ini, padahal masalah ini sudah cukup menggangu aktivitas masyarakat sekitar.

“Sudah hampir seminggu lalu tumpahan batu bara itu gak dibersihkan, padahal sangat jelas ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat seperti kami dan bahkan pengunjung yang datang. Masyarakat setempat juga udah sempat menghubungi instansi terkait dalam mengkonfirmasi masalah ini tapi masih belum ada titik terang,” jelas Ikbal.

Ia juga mengharapkan adanya progres cepat dari pemerintah dan instansi terkait dalam menelaah masalah ini agar cepat terselesaikan dengan baik. Pasalnya jika masalah ini terus dibiarkan semakin banyak pula kemungkinan buruk yang dapat terjadi.

Tumpahan Limbah Batu Bara
Foto: Annisa Fadhilah

Menurut Clara Midyen,salah satu mahasiswa teknik pertambangan USK, dunia tambang itu sangat safety dari segi keamanan dan prosedural setelah dunia perminyakan.

“Kasus kapal tongkang kelebihan muatan itu paling jarang terjadi, karena disetiap perusahaan punya target yang di capai tapi disesuaikan dengan kapasitas kapal tongkang nya. Dan sebelum di ekspor, batubara yang uda tiba di kapal itu di cek berulang kali dengan pengawas yang punya hak dan izin di wilayah/area itu maka dari itu keketatan proses pengecekan juga sangat diperhatikan”. jelas Clara

Di lihat dari contoh kasus yang pernah terjadi penyebab batubara tumpah dari kapal tongkang sering di sebabkan oleh faktor cuaca. Dan kejadian ini selalu akan terjadi sekali di akhir tahun yang notabene nya cuaca menjelang akhir tahun itu di dominasi hujan yang otomatis dengan meningkat nya curah hujan berkaitan juga dengan tinggi nya gelombang di laut. Sehingga ini bisa saja menjadi faktor utama yang menjadi persoalan atau problem yang terjadi untuk kasus ini.

Disisi lain, sebuah delegasi yang disetujui 15 negara anggota IMO November 1994 lalu, mengeluarkan kerjasama internasional terkait penanggulangan pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan ekosistem.

Dalam konvensi disebutkan bahwa apabila terjadi kecelakaan dan pencemaran, tindakan tepat segera diambil untuk menanggulanginya. Hal ini tergantung adanya kerjasama antara rencana penanggulangan darurat diatas kapal, instalasi perminyakan lepas pantai dan di pelabuhan serta fasilitas bongkar muatnya, bersama-sama dengan rencana penanggulangan darurat nasional dan regional.

Tumpahan Limbah Batu Bara
Tongkang batu bara di Indonesia

Konvensi ini bertujuan untuk mendorong adanya kerjasama internasional yang dapat memobilisasi sarana dan peralatan untuk saling membantu dalam menyediakan dan menangani pencemaran besar yang terjadi, dan mendorong negara anggota untuk mengembangkan dan mempertahankan kesanggupan nya untuk menanggulangi kasus yang mengancam kelestarian lingkungan maritim.

Selain itu undang undang mengenai dasar Hukum Nasional terhadap pencemaran di laut di atur dalam beberapa aturan nasional mengenai pencemaran di laut antara lain:
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
b. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
c. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
d. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.

Untuk ini persoalan mengenai isu tumpahan batubara diharapkan dapat membawa titik terang dan menemukan solusi agar tidak terulang.

Baca Juga: Surat Lautan untuk Manusia: Bagian 1

Editor: J. F. Sofyan

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan