IUU Fishing: Kejahatan Lintas Negara yang Terorganisir, Berbahaya, dan Serius
Ikan yang kita beli, kita olah, lalu kita konsumsi telah melalui berbagai macam tahapan dari penangkapan di laut hingga bisa sampai di atas piring kita. Pernahkah kita berpikir atau berangan-angan soal hal ini?
Apakah ikan yang kita beli dan makan itu telah melalui proses penangkapan yang legal? Sayangnya, cukup sulit untuk dapat menentukan dan memastikan tangkapan yang dikonsumsi atau diperjual belikan itu sudah legal atau sesuai regulasi.
IUU Fishing
Pada tanggal 5 Juni kemarin diperingati hari internasional untuk memerangi IUU Fishing. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan IUU Fishing?
Secara sederhana, kita dapat mengacu pada pengertian dari FAO, di mana IUU Fishing adalah penangkapan ikan yang melanggar hukum dan merusak ekosistem perikanan yang berkelanjutan. Lebih spesifik lagi Dr. Phelps Bondaroff menjelaskan IUU Fishing sebagai berikut.
Pertama, Illegal Fishing. Illegal Fishing merujuk pada penangkapan ikan tidak berizin atau bertentangan dengan hukum di negara tempat penangkapan maupun hukum internasional. Usaha untuk menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang, penangkapan yang melebihi kuota yang telah ditentukan, sengaja menangkap spesies yang dilindungi adalah contoh-contoh dari Illegal Fishing ini.
Kedua, Unreported Fishing. Unreported Fishing adalah ketika kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan kepada pihak berwenang atau ternyata salah dalam pelaporannya (misreport). Bisa juga yang dilaporkan hanya sebagian dari jumlah tangkapan yang sebenarnya supaya tetap mengikuti kuota yag diatur.
Unreported Fishing ini akan mempengaruhi penghitungan stok ikan dan tentunya melanggar kuota yang telah diatur. Kadang-kadang kapal penangkap ikan juga memiliki dua buku catatan, satu buku akan ditunjukkan kepada petugas pemeriksa. Satu buku lagi akan ditunjukkan kepada pemilik kapal dan buku inilah yang berisi jumlah asli ikan yang ditangkap.
Ketiga, Unregulated Fishing. Unregulated Fishing merupakan penangkapan ikan yang tidak teregulasi. Baik kapal yang digunakan dan area penangkapannya tidak teregistrasi di negara manapun atau kapal dengan bendera negara yang tidak termasuk Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).
Penangkapan yang dilakukan di daerah yang tidak memiliki manajemen konservasi termasuk ke dalam unregulated fishing. Selain itu, metode penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab juga termasuk ke dalam hal ini.
Ketiga hal tersebut biasanya juga berkaitan dengan overfishing atau penangkapan ikan melebihi batas kuota yang diperbolehkan. Kemudian, dapat juga berkaitan dengan kejahatan lain seperti pencucian uang dan penyelundupan orang, narkoba, bahkan senjata (FAO, n.d.).
Apa Itu Kejahatan Lintas Negara?
Kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional adalah segala bentuk kejahatan yang dilakukan melewati batas negara. Pelaku yang melakukannya bisa berasal dari negara yang berbeda-beda, persiapan kejahatan bisa dilakukan di negara A namun eksekusinya di negara B.
Karena sifatnya lintas batas negara, maka ini adalah kejahatan yang kompleks, melibatkan banyak aktor, dan tentunya sangat terorganisir. Menurut Albanese dan Reichel (2014), para pelaku kejahatan ini bahkan bisa memaksa, memonopoli, dan mengendalikan pejabat pemerintah agar aksi mereka berjalan dengan mulus.
Jika kita melihat United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), ada empat syarat agar suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.
- Dilakukan di lebih dari satu negara;
- Mayoritas tahap persiapan, perencanaan, dan pengaturannya dilakukan di negara lain sebelum dilaksanakan di suatu negara;
- Dalam pelaksanaanya, ada partisipasi dari kelompok kriminal terorganisir yang beraksi di lebih dari satu negara; atau
- Kejahatan dilakukan di satu negara, namun berdampak signifikan terhadap negara lain.
IUU Fishing pada dasarnya memiliki aspek transnasional. Penangkapan ikan yang ilegal, tak dilaporkan, dan tak teregulasi bisa dilakukan di perairan teritorial suatu negara, ZEE, laut lepas, atau bahkan melintasi perairan negara-negara.
Orang yang bertanggung jawab atas operasi IUU Fishing ini bisa melakukan operasinya dari negara lain. Kejahatan ini tentu melibatkan kerja sama banyak orang dengan tugasnya masing-masing agar berjalan dengan mulus.
Hasil tangkapan kemudian dikirim untuk dijual di pasar beberapa negara. Penjualan ini pasti menguntungkan, mengingat aksi dilakukan secara ilegal dan jumlah tangkapannya sangat banyak.
Dalam mempertahankan kejahatan ini, tidak sedikit kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap para nelayan, kru kapal dan juga orang dari luar.
Seperti kasus jurnalis dari Kamboja yang terbunuh ketika mengungkap pencurian ikan di negaranya. Belum lagi dampak yang ditimbulkan terutama terhadap ekosistem laut akan dirasakan oleh negara-negara.
Dampak yang Ditimbulkan
Berbicara soal dampak, laporan “The State of the World Fisheries and Aquaculture” yang dirilis oleh FAO, menyebutkan bahwa 90,1% persediaan ikan di dunia sangat tereksploitasi atau dieksploitasi berlebihan dan jumlah ini terus meningkat.
Ekosistem laut yang terus-menerus dieksploitasi akan membuat keseimbangan biodiversitas di dalamnya rusak. Dampak yang ditimbulkan bersifat irrepairable, membuat hewan laut yang sangat bergantung pada kestabilan rantai makanan lama-kelamaan akan punah. Sehingga akhirnya berdampak juga pada ketahanan pangan dunia dan ekonomi masyarakat.
Karena populasi ikan yang semakin sedikit, maka nelayan-nelayan yang beroperasi sesuai hukum akan kesulitan mendapatkan tangkapannya (Phelps Bondaroff, 2015).
Hal ini akan mempengaruhi distribusi pangan berbahan dasar ikan, kehidupan ekonomi para nelayan yang sah, terutama di negara-negara berkembang, dan juga penurunan ekonomi suatu negara. Akibat tindakan eksploitatif IUU Fishers, maka nelayan biasa terpaksa semakin dibatasi kuotanya demi ketahanan ekosistem laut.
Tindakan manusia ini pada akhirnya akan berbalik kepada dirinya sendiri. Dengan kolapsnya ekosistem laut, ekosistem pantai dan darat akan rusak pula dan tentunya manusia terkena dampaknya terutama bagi generasi masa depan.
Lantas, Apa yang Bisa Dilakukan?
Di sini, dipertegas bahwa IUU Fishing merupakan kejahatan yang dilakukan melampaui batas negara secara terorganisir, menyebabkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan, dan perlu penanganan yang serius dari seluruh elemen masyarakat. Mengingat ada 5,08 juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan di negara kita (KKP, 2020).
Ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan menjadi kebijakan ke depannya. Pertama, memperkuat kerangka hukum. Hukum menjadi penting sebab berperan sebagai basis untuk mengambil langkah tegas terhadap kejahatan IUU Fishing.
Kedua, meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Karena adanya aspek lintas batas negara ini, maka diperlukan kerja sama dengan lembaga pertahanan dan keamanan yang ada.
Ketiga, menyuarakannya di tingkat internasional dan di masyarakat. Tidak kalah penting, dunia internasional perlu untuk lebih memerhatikan masalah ini dan di tingkat lokal adalah melalui edukasi masyarakat perihal IUU Fishing.
Bagi pemerintah, kekuatan untuk membentuk aturan yang melindungi laut ada di tangan kalian. Untuk para pelaku usaha perikanan hendaknya tidak hanya memikirkan keuntungan di masa sekarang saja, tapi juga aspek berkelanjutan untuk masa depan.
Bagi masyarakat marilah kita terus memantau dan bersama-bersama menyuarakan serta membantu penyelamatan laut kita!***
Baca juga: Ancaman Tidak Diketahui Akibat Abandoned, Lost Or Discarded Fishing Gear (ALDFG) Yang Berdampak Pada Diversitas Penyu Di Laut Indonesia
Editor: J. F. Sofyan
Referensi:
Albanese, J.S. and Reichel, P.L. (2014) “Transnational organized crime: An overview from six continents.”
FAO (2020) “The State of World Fisheries and Aquaculture 2020.” Diakses dari: https://doi.org/10.4060/ca9229en.
FAO (2022) “The State of World Fisheries and Aquaculture 2022.” Diakses dari: https://doi.org/10.4060/cc0461en.
FAO. (n.d.). Links between IUU Fishing and crimes in the fisheries sector. Links between IUU Fishing and crimes in the fisheries sector | Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing | Food and Agriculture Organization of the United Nations. https://www.fao.org/iuu-fishing/background/links-crimes/en/
FAO. (n.d.-b). What is IUU fishing?. What is IUU fishing? | Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing | Food and Agriculture Organization of the United Nations. https://www.fao.org/iuu-fishing/background/what-is-iuu-fishing/en/
KKP. (2020). Jawa Tengah Miliki Jumlah Nelayan Terbanyak di Indonesia pada 2020. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/04/jawa-tengah-miliki-jumlah-nelayan-terbanyak-di-indonesia-pada-2020#:~:text=Kementerian%20Kelautan%20dan%20Perikanan%20(KKP,sebanyak%205%2C23%20juta%20orang.
Phelps Bondaroff, Teale N. The Illegal Fishing and Organized Crime Nexus: Illegal Fishing as Transnational Organized Crime. The Global Initiative Against Transnational Organized Crime and The Black Fish.
Radio Free Asia. (2014) Cambodian journalist who exposed illegal fishing murdered. Diakses tanggal 10 Juni 2023 pada: https://www.refworld.org/docid/532adeef14.html
UN (2000) “United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocols Thereto 2000.”
Tanggapan