Mangrove Kasih Sayang, Berfoto dengan Background PLTU

September kemarin, saya berkesempatan mengunjungi Cirebon, Jawa Barat. Selain bertemu dengan keluarga tentunya, agenda itu saya manfaatkan untuk melihat daerah pesisirnya.

Berkunjung ke hutan mangrove menjadi pilihannya. Pilihan itu juga sejalan dengan bidang kerja yang sekarang saya tekuni yakni isu pesisir, laut dan pulau kecil.

Namanya Mangrove Kasih Sayang. Luasnya sekitar 7 hektar berada di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu. Selain memiliki fungsi ekologis, juga difungsikan sebagai ekowisata.

Total luasan mangrove Cirebon mencapai 1.780 hektar. Sebanyak 480 hektar dalam kondisi rusak merujuk data dari Wahyuningsih dan Fatimatuzzahroh pada tahun 2019.

Untuk menuju ke lokasi tersebut harus memarkir kendaraan di pinggir jalan besar jika menggunakan mobil. Jika berjalan kaki, harus menempuh sekitar 350 meter dengan waktu 7-10 menit melewati pemukiman warga.

Sesampainya di lokasi, kita disuguhkan dengan pemandangan hutan mangrove yang menjulang tinggi. Layaknya khas ekowisata mangrove, jalan yang dilalui menggunakan papan dan balok. Pesan-pesan menarik juga dapat ditemui di beberapa titik.

Tak lupa juga coretan-coretan di jalan papan yang dilalui berisi pesan cinta, barangkali sesuai dengan nama tempatnya. Ada juga anak-anak yang sedang asik memancing ikan dengan memanfaatkan surutnya air laut.

Anak-anak memanfaatkan Mangrove Kasih Sayang untuk bermain dan memancing ikan saat kondisi air surut. / Foto: Muhammad Riszky

Sampai di ujung jalanannya, pemandangan hamparan laut dengan batang-batang mangrove yang baru saja ditanam dapat dilihat. Melihat sedikit ke kanan, kita disajikan pemandangan PLTU dengan cerobong khasnya. Kita bisa berfoto dengan tambahan bentuk menyerupai love dengan background PLTU.

Mangrove baru ditanam beberapa waktu yang di lokasi Mangrove Kasih Sayang. / Foto: Muhammad Riszky

Ini menjadi kunjungan perdana ke hutan mangrove dengan pemandangan PLTU. Pasca dari situ, saya lalu mencoba mencari tahu informasi seputar PLTU yang berada di Cirebon.

Ada yang menarik di penghujung tahun 2022 berkaitan dengan PLTU yang ada di Cirebon. Kabar tersebut muncul pada bulan Oktober dan November 2022 yang menjadi langkah dalam mengurangi emisi yang dihasilkan oleh PLTU.

Gugat dan Pensiun Dini PLTU

Kabar baiknya, PLTU Cirebon 1 yang berkapasitas 660 MW akan pensiun dini. Hal tersebut dicetuskan melalui MoU yang ditandatangani ADB, PLN dan Kementerian ESDM pada 14 November 2022 saat KTT G20 berlangsung di Bali.

PLTU milik PT Cirebon Electric Power (CEP) yang telah beroperasi sejak 2012 itu akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM). ETM sendiri merupakan mekanisme dengan peningkatan pembangunan infrastruktur serta transisi energi net zero emission (NZE).

ETM menjadi salah satu langkah dalam mempercepat masa operasi PLTU yang berbasis batubara. Diproyeksikan upaya percepatan pensiun dini PLTU Cirebon 1 pada tahun 2037.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap dengan pensiun dini PLTU akan mengurangi emisi CO2 yang mencapai 50 juta ton tahun 2030 dan 160 juta ton pada tahun 2040. Hal ini menandakan adanya upaya yang dilakukan dalam mempercepat transisi energi di Indonesia.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, PTUN Bandung membatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A. Lokasinya tidak jauh dari PLTU Cirebon 1, tepatnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan.

PLTU yang berkapasitas 2×660 MW ini digugat oleh WALHI bersama Tim Advokasi Atas Keadilan Iklim. Perkirannya, dibutuhkan batubara kurang lebih sebanyak 18.000 ton/hari atau 6.570.000 ton batubara setiap tahunnya.

Pembakaran dari batubara ini diperkirakan dapat melepaskan emisi CO2 sebanyak 17,1 juta metrik ton 17,1 juta metrik ton (MTon CO2e) per tahunnya. Dengan menghitung masa rencana operasi PLTU selama 30 tahun, maka perkiraan emisi yang dihasilkan mencapai 513 juta MTon CO2e.

Dari kedua kasus PLTU ini menunjukkan jika krisis iklim semakin memperburuk situasi bumi. Upaya-upaya dalam mencegah dampak krisis iklim perlu dilakukan secara progresif dan konsisten.

Ini menjadi PR serius bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat transisi energi. Penelitian yang dilakukan oleh Siagian, Alghazali dan Alify tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang juga berbanding lurus dengan peningkatan energi batubara.

Penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia itu menunjukkan jika EBT pada tahun 2019 hanya mencapai 9,2% atau hanya meningkat 5,8% dari tahun 2015. Penggunaan batubara sendiri mengalami peningkatan sebesar 9,2% dalam rentang waktu yang sama.

Hal ini tentu menjadi tantangan besar mengingat Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN). Peraturan tersebut mensyaratkan EBT paling sedikit 23% pada tahun 2023 dan paling sedikit 31% pada tahun 2050.

Jadi, bisakah kita menujudkan target tersebut? Apakah nantinya dapat kesempatan lagi foto di Mangrove Kasih Sayang dengan bacground PLTU sudah hilang? Ahh, biarkan waktu yang menjawabnya.***

Baca juga: Kisah Kasih Keluarga Terenggut PLTU 2 Cirebon

Editor: J. F. Sofyan

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan