Trilogi Ancaman di Laut
Telah banyak kasus ancaman pembunuhan laut yang terjadi sampai saat ini. Pembunuhan pada laut terjadi dengan cara yang beragam, namun terdapat tiga hal besar yang dapat membunuh laut secara langsung, diantaranya; pencemaran air laut, rusaknya ekosistem terumbu karang, dan hewan yang terganggu oleh plastik.
Laut sebagaimana yang kita ketahui memiliki ekosistem didalamnya, tentu ekosistem tersebut menyeimbangan kehidupan yang berada di muka bumi, tanpa laut yang bersih kehidupan manusia pun tidak hidup dengan sempurna. Laut dengan sumber hayatinya memberikan manusia sumber makanan, oksigen dan menjadi penyeimbang bumi dengan ekosistemnya.
- Berbagai Pencemaran Air Laut
Kehidupan bawah laut akan terganggu oleh “predator” lain yang muncul dari luar ekosistem laut, kita bisa menebaknya predator tersebut adalah sampah, minyak yang tumpah ke laut, dan pencemar lain yang merugikan kehidupan di laut.
Predator jenis baru tersebut muncul akibat dari aktifitas manusia yang kurang bertanggung jawab. Laut dan kehidupannya dapat terbunuh secara perlahan melalui aktifitas Manusia. Pembunuhan laut yang pertama adalah melalui pencemaran air laut.
Pencemaran air laut dapat terjadi akibat dari tumpahnya minyak ke laut, seperti yang dilansir oleh Liputan6.com telah terjadi pencemaran air laut di Perairan Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pencemaran air laut dikarenakan oleh tumpahnya minyak hitam. Pembunuhan pertama permukaan laut yang menghitam dan menjadi kotor akibat dari tumpahan minyak tersebut. Permukaan laut yang kotor tentu sangat berdampak pada kehidupan di bawahnya, selain mencemari perairan dan pesisir pantai, tumpahan dari minyak akan mematikan bagi kehidupan yang berada di laut.
Permasalahan yang terjadi karena tumpahan minyak menjadi masalah yang sulit untuk ditangani. Perlu melibatkan semua pihak untuk bertanggung jawab dalam mengurangi bahkan menjadikan permasalahan ini selesai.
Pencemaran pada air laut tentu telah diatur dalam Undang-Undang, disebutkan dalam UU Nomor 31 tahun 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto UU Nomor 45 Tahun 2009, pasal 12 jo pasal 89, pasal tersebut berlaku untuk pelaku yang mengakibatkan pencemaran.
Bukan lagi sebuah masalah yang biasa ketika sudah ada hukum yang mengatur tentang pencemaran tersebut, ini menjadi masalah yang sangat serius, dan keseriusan ini harus dipahami oleh semua pihak yang bertanggung jawab dan terlibat atas permasalahan ini.
- Ancaman Kerusakan Terumbu Karang
Ancaman kedua terhadap laut melalui perusakan terumbu karang. Terumbu karang menjadi rumah bagi berbagai macam biota laut. Secara Ekologi terumbu karang menjadi sumber makanan bagi biota laut, selain itu terumbu karang bermangaat sebagai pelindung ekosistem yang berada di sekitarnya, terumbu karang bisa menjadi pemecah bagi ombak atau menjadi penangkal abrasi pantai.
Kerusakan terumbu karang dapat diakibatkan oleh penggunaan peledak untuk menangkap ikan di laut. Predator utama yang membunuh banyak terumbu karang berasal dari luar laut. Penangkapan ikan yang cenderung desktruktif sangat merugikan terumbu karang.
Sesuai dengan penuturan Suharsono dari artikel di mongabay.co.id menyebutkan bahwa dua kilogram bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang seluas 4,9 meter persegi. Selain itu, penangkapan ikan dengan peledak dapat mematikan telur ikan, tentu akan menjadi masalah baru.
- Jutaan Sampah Plastik
Ancaman ketiga muncul dari pembunuh yang bernama “Sampah”. Telah menjadi pembunuh yang siapapun dapat melakukannya, dengan disadari ataupun tidak disadari sama sekali. Kadang hal yang menurut kita kecil akan berdampak besar untuk lingkungan.
Sedotan plastik yang kita gunakan akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan, terutama laut sebagai tempat terakhir terbuangnya sampah plastik ini. Biota laut menjadi subjek yang paling dirugikan oleh kehadiran sampah di laut.
Telah banyak komunitas yang bergerak di bidang lingkungan, namun tetap saja tidak akan membuahkan hasil bila tidak adanya kesadaran dan rasa tanggungjawab dari semua pihak. Sesuai dengan penuturan Muhammad Atha Rasyadi, Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, bahwa telah dikumpulkan sebanyak 10.594 kemasan sampah plastik dari tiga lokasi kampanye Greenpeace Indonesia .
Sampah plastik akan membunuh hewan di laut, telah banyak kasus yang terjadi akibat dari sampah plastik yang tercemar di laut. Dilansir dari BBC, Seekor Paus ditemukan mati dan terdampar di perairan Kapota, Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada Senin (19/11/18).
Paus tersebut mati dikarenakan telah menelan sampah plastik seberat 5,9 kg. Mati nya Paus di perairan Wakotobi telah menjadi bukti bahwa bahayanya sampah plastik yang terbuang ke laut.
Tiga tahap ancaman pembunuhan laut telah kita sadari bahaya yang akan ditimbulkan bagi keseimbangan ekosistem laut. Perlu pemahaman dan rasa tanggungjawab semua pihak, Masyarakat, korporasi, komunitas, dan pemerintah.
Penghentian upaya pembunuhan laut pun dapat dilakukan bila semua pihak telah tersadarkan akan dampak yang ditimbulkan dari rusaknya laut dan ekosistemnya. Perlu gotong royong demi memutus serial killer terhadap laut.
Dimulai dari diri sendiri tentunya, dengan mengurangi dan mencegah pencemaran terhadap lingkungan. Mulailah dari diri sendiri, kemudian sebarkan kebaikan.
Editor : Annisa Dian N
Tanggapan