Hak Asasi Manusia bagi Penduduk yang Tinggal di Sekitar Laut atau Pesisir Pantai

Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di daerah daratan, tetapi juga bisa terjadi di wilayah laut, contohnya seperti perdagangan manusia,korupsi,eksploitasi,dan pemaksaan penggusuran penduduk di sekitar laut untuk membuat reklamasi.

Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum oleh negara dan internasional merupakan realitas yang buruk dan menyedihkan.Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang semakin meningkat di daerah lautan baik oleh Negara sendiri atau warga asing seperti mencuri sumber daya ikan nelayan, menggusur penduduk sekitar laut, pembuangan limbah kelaut, dan reklamasi paksa yang sampai sekarang belum ada solusi yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Reklamasi pantai sendiri adalah upaya yang dilakukan oleh manusia untuk mengubah suatu lingkungan alam menjadi lingkungan buatan. PadaPada dasarnya, reklamasi merupakan kegiatan mengubah wilayah perairan pantai menjadi daratan, dengan cara mengubah garis pantai atau kontur kedalaman perairan, salah satu caranya adalah dengan melakukan penimbunan perairan pantai sehingga muka pantai berada di atas permukaan air laut.

PERATURAN REKLAMASI MENURUT UNDANG-UNDANG

Reklamasi berdasarkan pasal 1 angka 23 Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Selanjutnya disebut UU WP3K) adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan, sosial ekonomi dengan cara pengurungan pengeringan atau dreinase.Reklamasi ini sendiri kian marak dilakukan diberbagai daerah contohnya saja di Jakarta dan Bali, Kementrian kelautan dan perikanan sendiri telah melakukan identifikasi yang hasilnya 17 lokasi sudah dan sedang melakukan reklamasi dan 20 lokasi akan melakukan reklamasi (acch.kpk.go.id, 2017).

Reklamasi dilakukan dengan dalih meningkatkan investasi dan pendapatan daerah yang mengakibatkan perizinan mengenai reklamasi seakan terlihat mudah.Padahal mengenai reklamasi di wilayah ini banyak sekali perundang- undangan yang dibuat dari mulai undang-undang hinga ke peraturan daerah.Tetapi tetap saja ada kelalaian dan kesalahan dalam mengatasi masalah reklamasi ini, tetapi yang perlu diingat saat melakukan reklamasi adalah perlu adanya kontak secara langsung dari pemerintah dengan kehidupan masyarakat sekitar khususnya masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.Akibat dari reklamasi ini masyarakat nelayan dapat diusir secara paksa dari daerahnya tanpa mendapatkan kompensasi dan bertempat tinggal jauh dari mata pencahariannya sehingga dapat kehilangan sumber penghasilan hal ini dapat dikatakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia

Selain itu dampak buruk dari reklamasi lainnya adalah:

1. Potensi terjadi kerusakan pantai dan instalasi bawah air.

2. Potensi kerusakan ekosistem pesisir.

3. Potensi pencemaran kualitas air laut.

4. Potensi banjir di kawasan pantai karena berkurangnya daerah resapan air

Seharusnya pemerintah sebagai pengelola sumber daya kelautan tidak boleh hanya mementingkan keperluan investasi dan keuntungan dari reklamasi yang di buat, tetapi juga memikirkan kepentingan masyarakat sekitar dan dampak buruk yang akan terjadi dari reklamasi sehingga seharusnya tidak akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses reklamasi.Karena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan:

a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;

b. Keseimbangan anatara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta;

c. Persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.

Tetapi dalam pelaksanaannya proses reklamasi tidak memperdulikan aturan tersebut sehingga terjadinya potensi pelanggaran hak asasi manusia.Setiap orang yang di langgar hak nya akibat dari reklamasi dapat mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha untuk membatalkan izin reklamasi tersebut.

SALAH SATU KASUS PERMASALAHAN REKLAMASI YANG PERNAH TERJADI

Kasus reklamasi teluk Jakarta merupakan salah kasus reklamasi yang pernah terjadi keributan dan kontra karena mengizinkan melakukan reklamasi tanpa memikirkan dampak buruk dan nasib warga dan nelayan di sekitar lokasi reklamasi yang akan tergusur dan kehilangan sumber penghasilan nya.Pemerintah yang lebih memikirkan keuntungan semata di bandingkan kehidupan para warga dan nelayan yang hidup di sekitar nya. Pemerintah DKI JAKARTA menggunakan kekuasaan untuk menindas para nelayan dengan cara mengeluarkan kebijakan yang menundukkan/melemahkan hak rakyat demi kepentingan korporasi/pemodal

Pelanggaran HAM yang terjadi pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta, diantaranya adalah Hak atas hidup, hak hidup tentram aman damai bahagia sejahtera dan lahir batin, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pekerjaaan yang layak, hak atas bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, dan hak atas informasi.

Jika reklamasi ini diteruskan maka Pemprov DKI Jakarta beserta Pemerintah Pusat telah melanggar hak asasi manusia, padahal secara jelas dan nyata reklamasi ini telah menimbulkan banyak masalah dan penolakan dari berbagai pihak.Pengelolaan wilayah pesisir harus berpedoman pada 2 (dua) prinsip open acces yaitu masyarakat berhak untuk mengakses secara terbuka wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan prinsip common property dimana nelayan memiliki hak hukum untuk memanfaatkan, melindungi, mengelola dan melarang orang luar memanfaatkannya.

Oleh sebab itu sudah selayaknya di hentikan proses reklamasi tersebut karena telah terjadi nya monopoli daerah pesisir dari pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Artikel Terkait

Overfishing dan Kekeringan Laut

Peningkatan suhu global menyebabkan peningkatan penguapan air dari permukaan laut, yang pada gilirannya meningkatkan konsentrasi garam dalam air laut. Kekeringan laut terjadi ketika air laut menguap lebih cepat daripada yang dapat digantikan oleh aliran air segar, seperti dari sungai-sungai atau curah hujan. Akibatnya, air laut menjadi lebih asin dan volume air laut berkurang.

Tanggapan