Bentuk Satgas Perlindungan Laut
Kita semua mungkin sudah tahu sepak terjang satgas 115 yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa tahun ini. Satgas 115 dikomandani oleh Ibu susi Pudjiastuti secara langsung untuk Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
Sudah banyak kapal pencuri ikan dalam dan luar negeri yang tanpa izin atau menggunakan peralatan tangkap ikan yang merusak lingkungan. Kegiatan lain dalam bidang penegakan hukum juga dimaksimalkan.
Namun, kankah satgas 115 menambah dan memperluas cakupan kerja dan fungsinya ? selain pencurian kapal, masih banyak hal lain di laut yang luput dari perlindungan kita.
Bagaimana penegakan hukum terhadap perusahan-perusahaan yang kapalnya membuang limbah atau dengan sengaja melanggar dan merusak terumbu karang?
Seperti yang kita ketahui beberapa bulan lalu, tertangkap tangan kapal tongkang batubara melewati laut karimun jawa dan ternyata bukan hanya satu, tapi banyak kapal yang lewat dan kadang bersandar disana.
Taman Nasional Karimun Jawa ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut melalui SK Menhut No.123/Kpts-II/1986 kemudian pada tahun 1999 melalui Keputusan Menhutbun No.78/Kpts-II/1999 Cagar Alam Karimunjawa dan perairan sekitarnya seluas 111.625 Ha diubah menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa.
Tahun 2001 sebagian luas kawasan TN Karimunjawa seluas 110.117,30 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan dengan Keputusan Menhut No.74/Kpts-II/2001.
Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam.
Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Tapi kapal tongkang batubara dengan bebasnya melewati daerah itu, apakah telah mendapat izin? dan dimana KKP saat mereka melarang kapal asing menangkap ikan tanpa izin tapi membiarkan kapal tongkang dalam negeri dengan seenaknya melewati cagar alam laut ini.
Tentu kita berharap KKP juga membentuk tim satgas untuk melindungi laut dari kerusakan secara maksimal, bukan hanya dari penangkapan yang tidak ramah lingkungan tapi juga perusakan dari kegiatan di laut serta pembuangan limbah yang menuju ke laut.
Tindakan tegas ini akan berdampak sangat besar bagi kehidupan ekosistem laut agar dapat lestari dan mengamankan ketahanan pangan di negeri ini.
Editor : Annisa Dian Ndari
Tanggapan