Nasib Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terancam JR UU PWP3K, 9 Organisasi Masyarakat Sipil Ajukan Sahabat Pengadilan

pesisir dan pulau-pulau kecil

KORAL menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) atas Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 35/PUU-XXI/2023.

Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh adanya permohonan Judicial Review UU PWP3K ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Rasnius Pasaribu, Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

PT GKP merupakan perusahaan di bawah Harita Group yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia, yang melakukan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, wilayah Laut Banda, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Mengajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3. / Foto: Jibriel Firman/Greenpeace

Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 23 ayat 2 yang tegas menyebut “pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organic dan/atau peternakan.”

Tak hanya itu, Rasnius juga ingin MK menghapus pasal Pasal 35 huruf (k) yang berbunyi:

“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Mengajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3. / Foto: Jibriel Firman/Greenpeace

Kuasa hukum KORAL, Jeanny Silvia Sari Sirait, menyebut KORAL merasa berkepentingan untuk terlibat sebagai Sahabat Peradilan, mengingat konsep tersebut terakomodir dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan publik,” kata Jeanny.

Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih, menyebut bahwa dua pasal yang sedang digugat oleh perusahaan tersebut justru hadir untuk mengendalikan aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Mida, dua pasal tersebut ada “supaya perlindungan, konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan dan upaya memperkaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem ekologis yang ada di dalamnya dapat dilakukan secara berkelanjutan.”

Ia juga menyebut dua pasal itu turut memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua pihak yang diberikan tanggung jawab pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Oleh karenanya, kehadiran Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K selaras dengan pemenuhan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” kata Mida.

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Mengajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3. / Foto: Jibriel Firman/Greenpeace

Pani Arpandi, warga Pulau Wawonii yang menjadi lokasi operasi pertambangan PT GKP, menyatakan kegiatan pertambangan nikel selama ini justru membawa banyak masalah, seperti sumber air bersih jadi tercemar, laut yang bercampur lumpur sehingga ekosistem laut hilang, serta deforestasi dan perusakan kebun warga.

“Dua pasal tersebut harus tetap dipertahankan oleh MK. Kami warga sangat memohon. Jika tidak, akan banyak pulau-pulau kecil lainnya yang tak terlindungi,” kata Pani.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, mengatakan jika dua pasal tersebut dihapus akan melegitimasi pengrusakan lingkungan hidup yang terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.

“Pasal ini jelas tidak melarang adanya aktivitas pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, namun pasal ini menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak termasuk prioritas dalam upaya pemanfaatan yang dapat dilakukan di pulau-pulau kecil,” kata Afdillah.

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Mengajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3. / Foto: Jibriel Firman/Greenpeace

KORAL merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi dan kampanye di sektor kelautan, perikanan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sejak 2020. Terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan Terangi, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).***

Baca juga: Warga Pulau Wawonii Menolak Tambang, Cara-Cara Ini Selalu Dipakai Pihak Perusahaan untuk Melancarkan Pengerukan Nikel

Editor: J. F. Sofyan

Related Articles

Sempat Terancam oleh Gugatan Perusahaan Tambang, MK Tetap Pertahankan Nasib Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Hakim Enny Nurbaningsih pada 21 Maret 2024, MK menilai Pasal 35 huruf k dalam UU yang diuji oleh PT. GKP sebagai Pemohon, masih harus dipertahankan agar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama berbasis berkelanjutan, menghargai hak masyarakat adat lokal, serta mengeliminasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan kerusakan alam.

Responses