Reklamasi Bukan Solusi, Ini Dampaknya Terhadap Laut!
Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pelaksanaan reklamasi di Indonesia dilakukan untuk mempertahankan wilayah atau memperbaiki kondisi lahan akibat kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan nilai guna lahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitarnya. Namun, pada kenyataannya, reklamasi justru berdampak buruk terhadap ekosistem laut.
Sebagai contoh, reklamasi atau perluasan wilayah Ancol malah memperparah beban biologis dan merusak ekosistem Teluk Jakarta. Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai bahwa untuk memperbaiki ekosistem perairan Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya lebih berfokus pada upaya pemulihan teluk, bukan pada perluasan wilayah.
Sejalan dengan itu, Greenpeace Indonesia juga sempat menegaskan penolakan terhadap reklamasi pantai di Indonesia, termasuk Teluk Jakarta. Peningkatan kadar polusi air di wilayah tersebut akan terjadi karena adanya 17 pulau buatan yang secara signifikan mampu mengurangi kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta.
Hal ini mengakibatkan kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan meningkat drastis sehingga kerusakan ekologis di wilayah tersebut tidak bisa dihindari.
Wilayah-Wilayah yang Mengalami Kerusakan Akibat Reklamasi
Selain wilayah Teluk Jakarta, masih ada beberapa wilayah laut dan pesisir yang mengalami kerusakan akibat reklamasi, di antaranya:
1. Pantai Losari, Makassar
Reklamasi Pantai Losari yang dilakukan oleh Center Point of Indonesia (CPI) pada 2017–2018 dianggap bertanggung jawab atas kerusakan laut di wilayah Galesong. Sebelum reklamasi dilakukan, abrasi musiman hanya menimpa beberapa desa di wilayah tersebut. Namun, setelah penambangan pasir dilakukan, abrasi terjadi secara merata di hampir seluruh desa pesisir Pantai Galesong.
Meski KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan DPRD Sulawesi Selatan telah merekomendasikan agar aktivitas tersebut dihentikan sampai disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, CPI tetap melakukan penambangan pasir laut di wilayah tersebut sehingga mengakibatkan 27 rumah mengalami kerusakan, rongga sedalam 10-20 meter mengakibatkan perubahan ekosistem laut, dan pendapatan nelayan tradisional menurun hingga 80 persen akibat ekosistem laut yang terganggu.
2. Teluk Benoa, Bali
Sebagai salah satu destinasi wisata populer di Indonesia, Bali dituntut untuk terus berkembang agar sektor pariwisata di wilayah tersebut semakin maju. Sayangnya, pembangunan yang dilakukan sering kali tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya saja, reklamasi di wilayah pesisir Teluk Benoa yang mengakibatkan kerusakan ekosistem di sekitarnya.
Bukan hanya menyebabkan sedimentasi yang berakibat pada munculnya genangan di daerah aliran sungai sampai ke wilayah Kota Denpasar, reklamasi Teluk Benoa juga dapat mengakibatkan abrasi di wilayah pesisir, perubahan arus laut, struktur pasir yang akan tergerus, hingga mengganggu aksesibilitas.
Dalam kasus ini, Greenpeace dengan tegas menolak reklamasi tersebut dan mendukung perjuangan rakyat Bali untuk mempertahankan Teluk Benoa sebagai kawasan suci yang harus dilindungi dari ancaman alih fungsi kawasan.
Penolakan tersebut bahkan dilakukan melalui perlawanan yang melibatkan 39 desa adat di seluruh Bali selama lima tahun pada periode 2013-2018.
3. Pantai Malalayang Dua, Manado
Pada Januari 2019, kelompok akademisi dan penyelam yang tergabung dalam proyek penelitian Scientific Exploration melakukan pengamatan bawah laut di lokasi reklamasi Pantai Malalayang Dua, Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan pengamatan tersebut, ditemukan adanya patahan karang di kedalaman 0,5 meter dari surut terendah dan patahan karang di sekitar timbunan batu pada kedalaman 3,3 meter.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin penimbunan Pantai Malalayang Dua sehingga proyek reklamasi langsung dihentikan. Sayangnya, belum ada upaya penindaklanjutan yang tegas terkait hal ini.
4. Teluk Ambon
Ahli Perekayasa Muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon, Daniel Pelasula, memastikan bahwa kerusakan ekosistem di Teluk Ambon terjadi akibat ulah manusia, salah satunya reklamasi.
Berdasarkan data yang dihimpun pada 2008, ditemukan kenaikan sedimen sebesar 2,4 cm per tahun yang berpotensi mengakibatkan kerusakan ekosistem teluk, mangrove, dan lamun di wilayah tersebut.
Reklamasi yang dilakukan hampir menyeluruh di kawasan ini menyebabkan penyempitan dan pendangkalan kawasan teluk. Selain itu, pembangunan jembatan Merah Putih juga menyisakan sedimen yang cukup tinggi dan tidak dibersihkan sesuai dokumen amdal.
Belum lagi aktivitas pembukaan lahan pemukiman dan pembuangan sampah di sungai yang semakin mengancam ekosistem perairan di wilayah tersebut.
5. Sampang, Jawa Timur
Kerusakan ekosistem mangrove di Pantai Camplong, Sampang, Jawa Timur diduga terjadi akibat reklamasi di wilayah tersebut. Padahal, hutan mangrove sangat berguna bagi kelangsungan hidup ekosistem di sekitarnya.
Sayangnya, Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Rehabilitasi dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan konservasi tanaman mangrove di Sampang karena pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove di wilayah tersebut masuk ke kawasan DLH Provinsi.
Selain mengurangi sampah yang nantinya bersarang di lautan, salah satu cara untuk menjaga laut dari kerusakan adalah dengan menghentikan proyek reklamasi. Kamu bisa berkontribusi dalam hal ini dengan menandatangani petisi tolak reklamasi.
Tolak reklamasi, jaga laut tetap lestari!***
Tanggapan