Surga Laut vs Tambang Nikel: Saat Ekonomi Hijau Menjadi Alat Legitimasi Baru
Raja Ampat adalah kawasan konservasi laut global yang memiliki keanekaragaman hayati luar biasa, termasuk 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari seribu spesies ikan. Di tengah statusnya sebagai Geopark UNESCO dan primadona ekowisata Indonesia, wilayah ini justru menjadi target ekspansi pertambangan nikel.
Pada Juni 2025, pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang karena dinilai merusak lingkungan dan melanggar batas kawasan lindung. Laporan dari Reuters menyebut pencabutan izin terjadi setelah protes masyarakat dan aktivis lingkungan memuncak.
Meski begitu, diperbolehkannya PT Gag Nikel untuk tetap beroperasi di sekitar wilayah pesisir Raja Ampat memunculkan pertanyaan publik soal keadilan perlakuan hukum dan dampaknya terhadap ekosistem.
Pemerintah menyebut tambang nikel sebagai bagian dari proyek ekonomi hijau untuk mendukung produksi baterai kendaraan listrik dan transisi energi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Laporan dari Perkumpulan PRAKARSA pada 2024 mengungkap bahwa sebagian besar industri nikel justru masih mengandalkan pembangkit listrik tenaga batubara yang memperparah emisi karbon.
Selain itu, laporan dari Tempo menyoroti kejanggalan atas tetap beroperasinya satu perusahaan tambang meski lainnya dicabut, memunculkan kecurigaan atas praktik perizinan. Dalam konteks ini, narasi ekonomi hijau tampak seperti selimut indah yang menutupi eksploitasi lama.
Di sisi lain, masyarakat lokal mengalami langsung dampak sosial dan ekologis dari keberadaan tambang. Laporan dari Kompas mengungkap keresahan warga dan pelaku wisata karena ekosistem laut yang mulai rusak dan pencemaran air yang mengancam mata pencaharian mereka.
Bahkan, laporan dari Tempo mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam penerbitan izin tambang di kawasan tersebut. Hal ini memperkuat kesan bahwa ekonomi hijau bisa saja digunakan sebagai alat legitimasi oleh elite dan korporasi, tanpa memperhatikan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Maka, penting untuk mempertanyakan ulang: pembangunan untuk siapa, dan dengan cara seperti apa?
“Ekonomi Hijau” yang Tidak Ramah Alam
Narasi ekonomi hijau terus digaungkan pemerintah sebagai jawaban atas krisis iklim global dan ketergantungan pada energi fosil. Indonesia, yang disebut sebagai “raja nikel dunia”, mengklaim bahwa hilirisasi nikel akan mendukung produksi baterai kendaraan listrik—bagian dari transisi energi hijau global.
Namun, laporan dari Perkumpulan PRAKARSA pada 2024 mengungkap bahwa sebagian besar industri nikel justru masih memakai pembangkit batubara mereka sendiri—biasa disebut PLTU captive—yang hanya dipakai untuk operasional tambang. Ini menciptakan ironi besar: ekonomi hijau malah memperkuat emisi karbon. Secara ekologis, transisi ini lebih mirip “ekonomi kelabu”.
Laporan dari Tempo menyebut bahwa meski PT Gag Nikel berada di luar kawasan Geopark, aktivitasnya tetap berdampak terhadap wilayah pesisir Raja Ampat yang terhubung secara ekosistem. Aktivitas tambang seperti land clearing dan pengangkutan ore turut memicu pencemaran laut dan gangguan keanekaragaman hayati.
Sementara laporan dari Greenpeace memperkuat temuan ini dengan menunjukkan bahwa pembangunan industri nikel sering mengabaikan daya dukung lingkungan.
Lebih dari itu, proyek tambang ini dilakukan di pulau kecil yang dilarang oleh Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2014). Tapi celah hukum dan framing ekonomi hijau membuat eksploitasi ini tetap berlangsung.
Ketika Hukum dan Etika Ditinggalkan
Secara hukum, pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh dijadikan lokasi tambang karena dampak ekologisnya sulit dikendalikan. Namun, laporan dari Tempo mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat, termasuk pada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Praktik semacam ini menandakan bahwa hukum lingkungan bisa ditekuk oleh kepentingan politik dan ekonomi. PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut, menjadi simbol bagaimana proses perizinan bisa tidak adil. Hal ini memperkuat ketimpangan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat lokal.
Laporan dari Reuters menunjukkan bahwa pemerintah baru bertindak setelah tekanan publik meluas dan media global menyorot kasus ini. Meski empat izin telah dicabut, publik mempertanyakan: mengapa tidak semua izin dibatalkan, terutama yang paling dekat dengan wilayah ekosistem penting?
Proses perizinan dan penegakan hukum dalam kasus tambang Raja Ampat memperlihatkan lemahnya integritas kebijakan lingkungan. Etika dalam pengelolaan sumber daya alam pun tampak dikalahkan oleh kalkulasi ekonomi jangka pendek. Ini jadi pelajaran bahwa ekonomi hijau tanpa keadilan hukum hanya menjadi alat legitimasi kepentingan elite.
Siapa yang Untung, Siapa yang Buntung?
Laporan dari Kompas mengangkat suara masyarakat lokal yang kehilangan akses terhadap laut dan mata pencaharian akibat aktivitas tambang. Di wilayah seperti Raja Ampat, laut bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga ruang hidup dan identitas budaya.
Sementara itu, perusahaan tambang dan investor menikmati akses terhadap kekayaan alam yang sebenarnya dikelola bersama untuk generasi mendatang. Laporan dari AP News menyebut bahwa eksploitasi ini bahkan mencoreng citra pariwisata berkelanjutan yang selama ini dibangun pemerintah. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari proyek yang diklaim “berkelanjutan” tapi tidak partisipatif.
Narasi ekonomi hijau yang semestinya menyelamatkan bumi justru jadi pembenaran untuk mengeksploitasi daerah-daerah konservasi. Di sinilah terlihat bahwa tidak semua pihak mendapatkan manfaat yang adil dari pembangunan. Ketimpangan distribusi keuntungan dan kerugian sangat kentara: korporasi untung, warga adat buntung.
Laporan dari PRAKARSA mencatat bahwa masyarakat di sekitar tambang nikel lebih banyak mengalami penurunan kualitas hidup, bukan peningkatan. Maka penting bagi publik untuk lebih kritis terhadap siapa yang sebenarnya diuntungkan dari label “hijau” ini.
Raja Ampat adalah kawasan penting yang seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan demi proyek tambang. Jika narasi ekonomi hijau dipakai untuk membenarkan perusakan lingkungan dan pengabaian masyarakat lokal, maka konsep itu kehilangan maknanya.
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tambang agar tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Transparansi, keadilan sosial, dan partisipasi warga harus menjadi bagian dari pembangunan yang benar-benar hijau. Masyarakat pun perlu terus kritis agar kepentingan ekologi tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Tanggapan