Populasi Penyu yang Terancam Punah dan Upaya Pelestariannya
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 70% lautan dan 30% daratan dengan potensi kelautan dan kemaritiman yang sangat besar. Selain itu, posisi Indonesia yang berada di garis khatulistiwa yang merupakan pertemuan antara arus panas dan dingin, menyebabkan sumber daya hayati kelautan Indonesia begitu beraneka ragam.
Salah satu biota laut yang hidup di perairan Indonesia adalah penyu. Penyu merupakan hewan reptil yang dapat hidup dari perairan laut dalam sampai dengan perairan laut dangkal yang dapat bermigrasi hingga kawasan Samudera Hindia, Samudera Pasifik dan Asia Tenggara. Tujuan dari migrasi penyu adalah untuk melakukan perkawinan, mencari lokasi bertelur serta untuk mencari makan.
Pada umumnya, penyu bertelur di wilayah pesisir yaitu pantai pasir dengan kemiringan landai yang dapat ditemukan di pantai – pantai di Indonesia. Pada saat penyu naik ke daratan untuk bertelur, penyu memilih lingkungan yang heterogen dan relatif luas untuk membuat sarang telurnya.
Indonesia memiliki 6 jenis penyu dari 7 jenis yang ada di dunia. Jenis penyu yang ada di Indonesia antara lain Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus) dan Penyu Tempayan (Caretta caretta).
Seluruh jenis penyu tersebut telah masuk ke dalam Daftar Apendik I CITES (Convension on International Trade of Endangered Species). Konvensi tersebut melarang seluruh bentuk perdagangan internasional atas semua produk yang berasal dari penyu, baik itu berupa telur, daging, maupun cangkangnya.
Saat ini, spesies penyu telah mengalami penurunan jumlah populasi atau degradasi dalam kurun waktu terakhir ini bahkan beberapa spesies terancam kepunahan.
Di alam, penyu yang baru menetas seringkali menghadapi ancaman kematian dari hewan-hewan predator seperti burung dan reptil. Selain itu, pemanfaatan penyu yang tinggi oleh manusia juga menyebabkan populasi penyu mengalami penurunan.
Berdasarkan data WWF, di Indonesia telah terjadi perdagangan telur penyu serta tukik yang dimanfaatkan sebagai obat, tidak hanya itu terjadi juga penangkapan penyu di laut serta kebiasaan tradisi Suku Nuvit di Maluku Tenggara yang membantai penyu sebagai makanan adat.
Kasus pencurian telur juga terjadi dengan sekitar 15.000- 21.000 telur penyu telah dicuri di Konservasi Penyu Meru Betiri dan Konservasi Penyu Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan seperti pembangunan di daerah pesisir yang berlebihan telah mengurangi habitat penyu untuk bersarang serta penangkapan penyu untuk diambil telur, daging, kulit, dan cangkangnya telah membuat populasi penyu berkurang.
Dalam upaya kegiatan pelestarian spesies penyu, langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu menjaga kelestarian habitat dengan menjaga wilayah untuk penyu hidup dan bertelur. Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan penangkaran penyu beserta habitat dan telurnya serta restocking tukik ke laut.
Restocking merupakan kegiatan menebarkan kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan tertentu tetapi dikarenakan suatu sebab terjadi penurunan populasi sehingga spesies tersebut sudah tidak ditemukan lagi.
Keberhasilan penetasan telur penyu sangat ditentukan oleh penguasaan teknik persiapan media, penanganan kesehatan dan kebersihan telur, penanganan anakan penyu saat menetas, pemberian pakan tukik, kesehatan lingkungan dan media pemeliharaan tukik sampai siap ditebar ke laut.
Salah satu daerah yang digunakan penyu untuk habitat peneluran mereka adalah Pantai Taman Kili-kili terletak di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Pantai ini merupakan daerah kawasan konservasi penyu yang dibentuk oleh POKMASWAS (Kelompok Pengawas Masyarakat) Desa Wonocoyo pada tahun 2012.
Tempat tersebut menangkarkan 3 jenis penyu yaitu penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Ertmochelys imbricata).
Dimana ketiga spesies tersebut menurut Badan konservasi dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) penyu sisik termasuk spesies dengan status ekologi kritis (critically endangered). Sedangkan penyu hijau dan penyu lekang digolongkan ke dalam spesies yang terancam punah (endangered) (IUCN 1970).
Di kawasan konservasi tersebut dilakukan kegiatan seperti penangkaran dan restocking penyu. Pembentukan kawasan konservasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 dimana pembentukan konservasi adalah penyelamatan lingkungan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Masyarakat sebagai pelaku dari konservasi sebelumnya telah dibina dan dibimbing. Kelompok Masyarakat Pengawas Konservasi Penyu Taman Kili-Kili yang dibentuk melalui sosialisasi dan bimbingan teknis dengan melibatkan masyarakat Dusun Bendogolor, Desa Wonocoyo.
Dengan adanya berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya pelestarian spesies penyu di Indonesia.
Selain itu, dalam pelaksanaan kawasan konservasi diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif,
sistematis, dan terukur, serta dilakukan pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi terhadap
para pelaku yang melanggar peraturan terkait penangkapan penyu beserta telurnya secara illegal.
Sehingga dengan melakukan upaya pelestarian penyu maka secara tidak langsung kita telah
menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya kepunahan spesies-spesies yang hidup di dalamnya.***
Baca Juga: Sisi Lain di Balik Melimpahnya Ikan di Taman Nasional Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una
Editor: J. F. Sofyan
Tanggapan