Sampah Pantai Teluk yang Viral dengan Slogan “Pantai Terkotor di Indonesia” Kembali Menumpuk, Salah Siapa?
Pantai Teluk Labuan pernah viral saat Menteri Perikanan Kelautan tahun 2014 – 2019, Susi Pudjiastuti menyambangi Teluk pada tahun 2017 dan membicarakan soal sampah.
Lalu tahun 2023 Pantai Teluk viral kembali saat Pandawara Grup (sekelompok influencer remaja peduli kebersihan) mengunggah kondisi pantai yg terletak di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang ini, hingga menyematkan gelar sebagai “Pantai Terkotor di Indonesia”.
Aksi bersih-bersih pantai pun dilakukan dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat di tempat itu selama kurang lebih lima hari hingga kondisi pantai telah bersih dengan persentase 70% karena masih terdapat sampah yang sudah tertanam dan menjadi tempat penambatan perahu nelayan.
Pasca itu, pada 20 April 2024 Pantai Teluk kembali menjadi perbincangan hangat saat kondisi pantai terbaru direkam oleh akun @namdoyan yang diunggah pada sosial media x kembali terjadi tumpukan sampah.
Berbagai tanggapan masyarakat pun ramai terlontar. Ada yang menyalahkan pemerintah, mempermasalahkan masyarakat, hingga menganalisis cuaca dan ombak atas penambahan tumpukan sampah tersebut.
Masyarakat yang abai dan pemerintah yang tak acuh sering kali menjadi tersangka utama, karena peran dan fungsi langsung mereka di lapangan sangat terlihat.
Alasan mengapa tumpukan sampah di sepanjang Pantai Teluk sulit diatasi adalah karena pengelolaan sampah puluhan tahun lalu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang buruk.
Mulai dari wilayah hulu sungai di mana pemukiman warga yang dekat dengan sungai masih sering dan terbiasa membuang sampah langsung ke sungai, lalu warga wilayah tengah sungai, hingga wilayah hilir dan sekitar pantai pun melakukan hal yang sama.
Hal tersebut dilakukan bertahun-tahun hingga menjadi timbulan sampah yang membukit di tepian pantai hingga membuat lapisan-lapisan sampah.
Warga yang kebingungan mencari tempat pembuangan sampah, akhirnya menjadikan sungai dan laut sebagai tempat terakhir pembuangan sampah karena masih minimnya TPA (Tempat Pembuangan/Pemrosesan Akhir) di Pandeglang.
Maka dari itu pemerintah seharusnya menambah kapasitas TPA dan mengembangkannya menjadi TPA terpadu agar sampah dapat berguna nantinya.
Selain itu angin barat yang kerap kali membawa gelombang tinggi dan arus turut menyeret sampah dari laut kembali ke tepian pantai, menambah timbulan sampah yang ada di bibir pantai.
Menurut pemaparan salah satu founder Rehabilitasi, Fikri Jufri (23/04/2024) ia berpendapat, “perlu adanya reformasi manajemen sampah, tak lagi menggunakan pendekatan biasa, mesti ada upaya serius yang terintegrasi dengan semua pihak. Misalnya pencemaran yang melalui DAS seperti Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), ini perlu dibentuk dan didorong untuk mengawal sungai Cipunten Agung (Sungai dengan hilir Pantai Teluk). Meminimalisir kebocoran-kebocoran sampah ke laut melalui aliran sungai yang melewati 4 desa di kecamatan Labuan”.
Selain hal tersebut ia menyikapi bahwa ada dua persoalan yang diupayakan dalam pengentasan masalah sampah ini yaitu edukasi dan tata kelola sampah.
Dua hal sederhana tersebut tidaklah mudah karena ada paradigma masyarakat yang perlu diluruskan dan kebiasaan masyarakat yang perlu diarahkan lalu adanya sumber lain sebagai daya dukung juga diperlukan melalui kebijakan maupun pengadaan sarana dan prasarana.
Masalah sampah ini menjadi masalah kompleks yang perlu ditangani secara bersama baik oleh warga, komunitas setempat, dan pemerintah. Jika salah satu tak acuh atau abai maka manajemen pengolahan sampah tidak akan baik dan cenderung akan mengembalikan kondisi Pantai Teluk yang kotor.
Manajemen pengolahan sampah sudah seharusnya dimulai dari rumah warga yaitu memilah sampah terlebih dahulu, lalu pemerintah menyediakan fasilitas pengumpulan sesuai jenis sampah, pengangkutan dan seterusnya, lalu komunitas lingkungan setempat dapat terus mengedukasi serta mengawasi jalannya manajemen sampah tersebut.***
Baca juga: Kok, Masih Ada yang Buang Sampah Sembarangan di 2024?
Editor: J. F. Sofyan
Sumber:
Amara, I. A., Fasyehhudin, M., & Citrawan, A. L. (2023). Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Laut di Pantai Teluk Labuan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(1), 34-43.
Alhamdii, Rifat. (2021). Begini Asal-Usul Sampah Menumpuk di Pantai Labuan Pandeglang. diakses pada 23 April 2024 pada laman https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5337620/begini-asal-usul-sampah-menumpuk-di-pantai-labuan-pandeglang.
Tanggapan