Terombang-ambingnya Nasib Bahariwan di Tengah Laut Ketidakadilan
Setiap malam ada ratusan ribu bahariwan mengadu nasib di lautan Indonesia. Bahariwan, begitulah sebutan bagi para pelaut atau orang-orang yang bekerja di laut atau pelayaran. Bahkan, mereka rela menantang bahayanya laut demi memperoleh tangkapan yang menjadi sumber penghidupan mereka sehari-hari.
Selama beberapa tahun terakhir, rasanya hampir tidak ada laut Indonesia yang tidak tercemar. Beragam limbah sisa makanan, kertas, tekstil, dan bahkan ranting serta daun yang telah mencemari permukaan air laut menjadi penyebab utama timbulnya beragam masalah di perairan Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2022 yang didapat dari Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), sampah plastik sendiri telah mencemari laut Indonesia sebanyak 398 juta ton. Meski mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, namun dampaknya masih saja dirasakan oleh banyak pihak, tidak terkecuali para nelayan.
Lantas, apa dampak masalah lingkungan terhadap kehidupan para pelaut?
Jika ditarik mundur ke belakang, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan adanya pelarangan penggunaan beberapa jenis alat tangkap, yaitu salah satunya cantrang. Cantrang atau pukat tarik merupakan alat tangkap ikan yang bersifat aktif beroperasi di dasar perairan.
Meski tergolong ekonomis, namun cantrang bersifat tidak ramah lingkungan. Dilansir dari CNN Indonesia, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang tersebut dikecam oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada dasarnya, tingkat kesejahteraan nelayan sangat bergantung pada alat tangkap yang digunakannya. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah seakan hanya memikirkan bagaimana cara memanfaatkan sumber daya ikan dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan tanpa mempedulikan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tangkapan hasil laut.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia periode 2019-2024, pernah menyatakan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini cukup bertolak belakang dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Jika demi menyelamatkan ekosistem laut hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup, dan mempertahankan hidup para bahariwan terpaksa harus dikesampingkan, maka tentu kebijakan tersebut belum bisa dikatakan adil. Pemerintah perlu lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan SDM-nya. Pasalnya, kekayaan bahari Indonesia tidak akan terkelola dengan baik jika tidak diiringi dengan SDM yang berkualitas dan terlindungi dari segala bentuk ancaman.
Beberapa bukti pelanggaran HAM yang dialami bahariwan di Indonesia
Faktanya, tidak semua jerih payah nelayan mendapat imbalan yang setimpal. Masih banyak kejadian yang menjadi bukti betapa sulitnya proses penegakan HAM di laut Indonesia. Bahkan, Human Rights Manager Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Miftachul Choir, menyatakan ada 123 aduan pelanggaran hak-hak tenaga kerja di atas kapal selama tahun 2020-2023 yang dicatat National Fisher Centre (NFC). Aduan tersebut termasuk kategori kerja paksa maupun perdagangan orang terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP). Angka tersebut tentunya belum bisa mewakili keseluruhan pelanggaran hak-hak para nelayan yang tidak tercatat oleh sistem DFW.
Salah satu contoh peristiwa yang sempat menggemparkan publik pada tahun 2022 adalah kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh yang diperlakukan tidak manusiawi di kapal China. Berdasarkan keterangan beberapa ABK, mereka mengaku bekerja sepanjang hari dengan diberi waktu istirahat hanya sejam di kapal yang kecil dan sempit. Makanan yang mereka konsumsi pun jauh dari kata layak. Bahkan, saat ada di antara mereka yang sakit, mereka ditendang dan tetap disuruh bekerja. Dengan perjuangan yang begitu rupa, upah yang didapat pun tidak sesuai dengan yang dijanjikan agen. Kasus ini secara tidak langsung menggambarkan beberapa pelanggaran HAM sekaligus, yaitu di antaranya eksploitasi, kekerasan, dan kondisi kerja yang berbahaya.
Pada tahun yang sama, ada pula proyek reklamasi Teluk Manado oleh PT Manado Perkasa Utara yang menuai kontroversi. Pasalnya, proyek seluas 90 hektare ini menimbun kedalaman laut hingga mencapai 25 meter, sehinga berpotensi mengancam keberadaan terumbu karang di laut. Akibatnya, ekosistem ikan di laut juga ikut terganggu. Jika para ikan kesulitan untuk bertahan hidup, maka hak nelayan untuk mengakses sumber daya laut sebagai mata pencaharian mereka pun terancam.
Langkah-langah penegakan kembali HAM di perairan Indonesia
Meski dinding tantangan seakan begitu besar untuk dilewati, melalui beberapa langkah yang dapat dilakukan, baik oleh pemerintah maupun warga sipil ini, masih ada secercah bagi para pelaut. Beberapa langkah yang dimaksud adalah..
- Mendorong KKP dan Kementerian Ketanagakerjaan untuk menguatkan kembali kerja sama internasional dan fungsi-fungsi organisasi yang sudah ada, misalnya Serikat Pekerja Perikanan, untuk ditugaskan mengawasi dan memperjuangkan hak-hak para pekerja di laut, mengoordinasi mekanisme pelaporan pelanggaran HAM di laut secara lebih efektif, dan mendata pelanggaran HAM di perairan Indonesia dengan terbuka, jujur, dan adil.
- Mendorong pemerintahan untuk menetapkan upah minimum yang layak bagi para pekerja di daerah pesisir, termasuk nelayan, ABK, AKP, dan sebagainya, agar dapat memajukan industry perikanan daerah dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja perikanan.
- Meninjau dan meneggakkan kembali regulasi-regulasi terkait HAM di laut yang sudah ada melalui praktik nyata, misalnya melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap lingkungan kerja di atas kapal, kelengkapan sertifikasi dan kompetensi kapal, serta keikutsertaan jaminan sosial bagi pekerja perikanan.
- Memberikan dukungan kepada organisasi yang aktif membela hak-hak para pelaut, misalnya Serikat Nelayan Indonesia, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, dan sebagainya, dengan ikut bersuara apabila menjumpai adanya ketidakadilan yang yang menimpa para nelayan Indonesia.
- Memastikan kembali akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM mudah dan terjangkau berkaitan dengan mekanisme keadilan, serta dilindungi dari segala bentuk ancaman dari pihak eksternal.
Kesimpulan
Dalam rangka memperingati Hari Kelautan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Juli, marilah kita berani mengambil langkah nyata untuk mengambil peran sesuai dengan porsi kita masing-masing. Hanya dengan sesederhana membagikan awareness melalui unggahan mengenai nasib para pelaut negeri, kita telah turut berkontribusi menyelematkan mereka dari dampak jangka panjang yang mengerikan. Karena itu, yuk, mulai buka mata terhadap kehidupan pahlawan laut negeri kita, karena hanya dengan mewujudkan keadilan bagi bahariwan Indonesia, kelautan kita akan lebih sejahtera!***
Sumber:
Bosnia, T. (2021, September 12). Sri Mulyani: Nasib sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas SDM. CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20210912172540-4-275614/sri-mulyani-nasib-sebuah-bangsa-ditentukan-oleh-kualitas-sdm.
Hidayatullah. (2022, August 17). Kesaksian WNI jadi ABK di kapal China – Merdeka di tanah sendiri, menjadi ‘budak’ di negeri orang. BBC. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/articles/cyd40qjn792o.
Marroli. (2017, May 31). Kenali cantrang, alat tangkap ikan yang dilarang. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/9753/kenali-cantrang-alat-tangkap-ikan-yang-dilarang/0/artikel_gpr.
Pratama, P. (2024, January 21). Cek data: Mahfud sebut laut Indonesia tercemar, ini datanya. Databoks. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/21/cek-data-mahfud-sebut-laut-indonesia-tercemar-ini-datanya.
Reliubun, I. (2024, June 25). Kelompok nelayan menolak reklamasi Teluk Manado. Tempo.co. Retrieved from https://bisnis.tempo.co/read/1883995/kelompok-nelayan-menolak-reklamasi-teluk-manado?tracking_page_direct.
Sohuturon, M. (2017, October 2). Komnas HAM: Kementerian kelautan langgar hak nelayan. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171002135004-20-245549/komnas-ham-kementerian-kelautan-langgar-hak-nelayan.
Suprayogi, Y. (2023, December 11). Awak kapal perikanan: Objek kerja paksa dan perdagangan orang. Betahita. Retrieved from https://betahita.id/news/detail/9630/awak-kapal-perikanan-objek-kerja-paksa-dan-perdagangan-orang-.html?v=1702251753.
Tanggapan