Soal Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan dalam PERMEN Baru KKP No 25/2021 Untuk Siapa ?

raja ampat

Perihal Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan pasca UU Cipta Kerja menjadi sorotan hingga PERMEN Baru KKP dipertanyakan oleh aliansi KORAL.

Pembahasan persoalan Zona Inti yang tercantum dalam PERMEN Baru KKP (PERMEN KKP Nomor 25 Tahun 2021) dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Pasca UU Cipta Kerja ini disajikan dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh KORAL pada 12 Oktober 2021 melalui Zoom dengan menghadirkan 4 orang pembicara dari berbagai kalangan.

Persoalan aturan pusat mengenai perubahan Zona Inti dalam kawasan konservasi perairan menjadi sorotan lantaran memperbolehkan perubahan atas status tersebut dengan hanya kewenangan pemerintah pusat saja dalam pengelolaan Kawasan konservasi perairan.

Kawasan Konservasi Perairan (MPA) merupakan Kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Zona Inti merupakan istilah zonasi yang merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Perairan (MPA) yang dilindungi dan ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatan hanya terbatas pada kegiatan penelitian.

Bentuk batas kawasan serta zona – zona yang berada di dalamnya merupakan garis imajiner.

Prof. La Sara , Ph.D, pembicara pertama menuturkan bahwa pendekatan patroli atau pengawasan dalam menjaga MPA perlu digeser dari pendekatan patroli petugas kepada pendekatan pengawasan masyarakat sendiri yang hidup di dalamnya.

Perlu penekanan bahwa didalam pembentukan hingga pengelolaan sebuah MPA wajib melibatkan peran aktif dari masyarakat yang terkena dampak hingga pemberiann model insentif yang mendidik.

Mewakili Dirjen PRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, Amehr Hakim menuturkan terkait perubahan zona inti yakni pemerintah pusat berwenang mengubah status zona inti.

Namun, yang boleh diubah hanya 10% dari luasan zona inti yang akan diubah dan harus digantikan dengan lokasi lain sebagai pengganti zona inti yang diubah tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan status zona inti pada kawasan konservasi tidak mengubah alokasi ruang kawasan konservasi dalam dokumen RZWP3K/rencana tata ruang wilayah provinsi, RZ KAW, RZ KSNT, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.

Safran Yusri dari CSO TERANGI menjelaskan kondisi laut Indonesia.

“Kondisi ancaman terhadap karang di Indonesia itu dalam status menengah hingga tinggi. Dunia tidak mungkin menambah produksi ikan lagi,” tutur Safran.

Kemudian ia juga menuturkan sulitnya dalam implementasi konservasi laut dikarenakan berbagai faktor.

Safran Yusri juga menyatakan sikap KORAL diantaranya meminta Pemerintah RI untuk menghapuskan Bab II pada PP No. 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Kedua, meminta Menteri KKP untuk mencabut PERMENKP No. 25 Tahun 2021 tentang penelitian terpadu dan penetapan perubahan status zona inti pada Kawasan konservasi karena dianggap hanya mengulang usaha yang sangat besar dalam proses membentuk sebuah kawasan konservasi serta diduga perubahan atas status zona inti ini hanya kewenangan pemerintah pusat saja dan kepentingan proyek strategis nasional (PSN).

Safran Yusri juga menuturkan mitigasi terhadap perubahan zona inti yang perlu diperhatikan yakni:

  1. Fungsi ekosistem dan jasa lingkungan,
  2. Secara ekologis (perlindungan keanekaragaman hayati,
  3. Jasa lingkungan dari zona inti: tempat pemijahan ikan, tempat spesies langka,
  4. Sosial dan ekonomi: sumber juwana ikan ekonomis penting

Perihal Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan, Hak-Hak Masyarakat Adat Belum Diakui Pemerintah

Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai pembicara keempat mengatakan bahwa masyarakat adat seringkali jadi kambinng hitam kerusakan kawasann padahal sebenarnya yang membuat kerusakan itu adalah eksploitasi yang izinkan oleh pemerintah terhadap korporasi.

Pengelolaan sumber daya alam secara lokal direduksi serta konsultasi publik adalah tipu-tipu karena tidak mengindahkan hak-hak masyarakat adat.

Arman mengatakan sekaligus menjawab salahsatu pertanyaan dari peserta webinar tentang bagaimana supaya rencana pemerintah bisa menyatu dengan elemen masayarakat lainnya termasuk masyarakat adat.

“Pertama hak adat harus diakui dulu. AMAN mencatat ada 500 lebih masayarakata adat yang ada di pesisir. Di UU Cipta Kerja ada perubahan terminologi. Arman menduga dengan perubahan zona inti itu ada modus kepentingan investasi, biasanya kalo sudah ada kepentingan investasi biasanya masyarakat adat tergeser karena tidak punya kemampuan,” kata Arman.

“Kita bicara tentang ruang hidup, tidak hanya rencana pengelolaan, tapi tidak ada representasi pada dokumen-dokumen pemerintah,” kata Arman.

Baca Juga: Buntut UU Cipta Kerja: Rugikan Ekosistem Laut dan Masyarakat Pesisir, KORAL Desak Cabut Permen KP Nomor 25/2021

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan