Ekspedisi Menuntut Komitmen SDGs Indonesia
Sudah tidak bisa dihindari semua negara di dunia berusaha menjadi negara yang mapan (maju). Langkah untuk merealisasikan tujuan tersebut sebuah negara perlu berupaya untuk membangun dasar-dasar yang dibutuhkan dalam struktur tatanan negara. Hal tersebut berupa ekonomi, sosial, politik, dan struktur masyarakatnya. Selain itu negara juga dituntut untuk memperhatikan nilai-nilai dan komitmen SDGs .
Era sekarang, orientasi negara modern bertumpu pada kebijakan mengenai pembangunan ekonomi baik dalam sektor konsumsi, produksi, dan sektor infrastruktur yang menjadi titik nadi untuk distribusi. Pembangunan Infrastruktur saat ini telah mencapai titik kulminasi dan pembangunan infrastruktur merupakan episentrum pada setiap rencana pembangunan negara.
Era digitalisasi, pembangunan fisik dan non fisik banyak dilakukan negara, pembangunan fisik yang mendukung non fisik adalah pembangunan jaringan listrik dan internet yang mendorong penggunaan teknologi sebagai standar kunci untuk kemajuan negara.
Produk yang dihasilkan berupa perkembangan AI. Salah satu pembangunan yang menyebabkan perubahan iklim di Indonesia adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Khususnya yang ada di pulau Jawa, salah satunya ada di Indramayu dan Cirebon. Selain PLTU pembangunan pabrik semen juga merupakan bentuk dari industri yang menyokong pembangunan namun memiliki dampak pada lingkungan salah satunya ada di wilayah Sukabumi.
PLTU memang menjadi sektor yang paling berdampak pada lingkungan, yang pada sisi lain juga saat ini menjadi sektor yang menjadi urat nadi negara untuk infrastruktur listrik. Pembangunan infrastruktur memiliki dampak lingkungan yang signifikan, beberapa produk pembangunan nasional Indonesia adalah jalan, pabrik industri, pembukaan lahan pertanian, dan pertambangan. Beberapa proyek yang paling menjadi tujuan pembangunan pemerintah Indonesia saat ini adalah pembangunan infrastruktur tol, bandara, serta pelabuhan.
Masalah dalam Pengaplikasian
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari pembangunan fisik “tol” yang dirasakan oleh masyarakat sekitar adalah akses jalan yang terputus, pembangunan jalan tol memang melihat bagaimana pergerakan manusia di sekitarnya, dengan adanya penyebrangan manusia dan kendaraan, dan dalam lokasi yang tidak memungkinkan untuk dibangun jembatan, kontraktor tol membangun terowongan untuk akses kendaraan.
Permasalahan muncul ketika pembangunan terowongan tidak melihat keberlanjutan baik secara lokasi dan musim yang ada di Indonesia. Di mana lokasi terowongan berada lebih rendah daripada jalan sekitar dan tidak adanya drainase sehingga saat terjadi hujan terowongan akan penuh dengan air dan tidak bisa diakses (lokasi: Kebayanan 3, Kebonromo, Kec. Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Google maps 10 April 2023).
Selain lingkungan dampak selanjutnya adalah hak masayarakat sekitar, pembangunan PLTU dapat menyebabkan polusi sehingga mengancam kesehatan penduduk sekitar. Pembangunan jalan tol, pabrik, serta bandara memiliki dampak yang sama dengan pembebasan lahan. Baik lahan dari pemukiman atau lahan sebagai ruang terbuka hijau yang turut menjadi korban dalam proyek pembangunan nasional.
Contoh lain adalah proyek lumbung nasional dan pembukaan lahan untuk perkebunan yang menggeser fungsi hutan sebagai salah satu penopang ekosistem.
Proyek pelabuhan dapat merusak terumbu karang dan habitat lingkungan laut yang ada di sekitarnya, dari pembangunan dermaga hingga baling-baling pendorong kapal yang mampu merusak ekosistem dasar laut dan mengakibatkan polusi baik suara maupun polusi air. Menggerus hak-hak masyarakat sekitar dengan berkurangnya mata pencaharian, akses mobilitas yang berkurang, ancaman kesehatan, dan kerugian sosial yang mahal harganya.
Digitalisasi Indonesia
Pembangunan infrastruktur digital dapat dilihat dari perkembangan call center yang masif terjadi di Indonesia, produk aplikasi E-government dan juga banyak produk transformasi digital yang tidak hanya dikeluarkan oleh pemerintah namun juga oleh swasta.
Transmigrasi TV analog ke digital untuk kepentingan kecepatan jaringan negara, Kominfo yang melakukan program universal service obligation untuk pembangunan menara BTS untuk infrastruktur akses internet bagi wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
Digitalisasi berkorelasi positif dengan konsumsi internet masyarakat yang meningkat. Pada tahun 2017 hingga 2021 akses internet meningkat dibandingkan penguasaan dan kepemilikan komputer yang terjadi pada rumah tangga.
Hasil survei APJII menyatakan bahwa pengguna internet di Indonesia pada tahun 2022-2023 diangka 215,63 juta orang. Peningkatan pada tahun tersebut sebesar 2,67% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Survei yang dilakukan oleh KIC dan Kemenkominfo juga mendukung adanya peningkatan digital Indonesia dilihat dari meningkatnya pembelian kuota internet bulanan masyarakat pada tahun 2022.
Pecahnya SDGs Menjadi Isu Global
Sejarah singkat SDGs
Agenda pembangunan berkelanjutan atau dalam bahasa asalnya adalah Sustainable Development Goals (SDGs) muncul dalam konferensi yang diadakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 2012 di Rio de Janeiro (Brasil).
SDGs terdiri dari beberapa poin yang bertujuan sebagai indikator pembangunan dunia yang mengedepankan aspek keberlanjutan. Munculnya SDGs tidak hanya semata pada konferensi PBB di Brasil. SDGs sendiri memiliki dasar atau pendahulunya yang telah dijalankan oleh negara di dunia dari tahun 2001 hingga 2015, yaitu Millennium Development Goals (MDGs).
Isu Terkini
Pembangunan infrastruktur modern saat ini telah bergerak mengusik hutan yang di dalamnya merupakan habitat dari beberapa flora dan fauna dilindungi. Proses pembangunan yang ugal-ugalan dapat menimbulkan efek samping yang luar biasa, terganggunya satwa liar dan berpotensi merusak ekosistem.
Beberapa kejadian hewan liar memasuki pemukiman warga adalah tanda habitat mereka sedang terancam. Beberapa masalah seperti kekeringan, banjir, polusi, menurunnya level tanah, cuaca ekstrim merupakan imbas nyata dari pemanasan global yang semakin lama menciptakan bumi sebagai planet yang tidak ramah untuk kelangsungan kehidupan.
Di lain sisi norma, moral, dan nilai pembangunan mengesampingkan sosial, kultural dan budaya masyarakat. Pembangunan tanpa memperhatikan aspek tersebut dapat menggerus nilai-nilai masyarakat.
Pembangunan seperti itu akan mengakibatkan kemajuan yang timpang, kemajuan infrastruktur namun menurunkan aspek keberlanjutan sosial masyarakat dan kekayaan flora dan fauna tidak akan menghasilkan pertumbuhan yang signifikan.
Pencapaian Nasional
Rapor Indonesia
Pada tahun 2022, Sustainable Development Report melaporkan hasil, bahwa indonesia telah berhasil 69,16% untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Meski sampai 2022 indonesia masih berlabel merah, karena beberapa aspek yang masih butuh penanganan seperti keberlanjutan kota (yang dapat dilihat dari aspek pembangunan yang tidak memasukan aspek-aspek penting, seperti yang baru terjadi polusi di jakarta menyentuh level tertinggi pada tahun 2023), pelestarian ekosistem laut dan daratan, keadilan, dan kelembagaan.
Indonesia pada tahun 2022 diperingkat ke-82 dari 163 negara, Indonesia berada di peringkat ke-5 di wilayah kawasan Asia Tenggara. Kilas balik rapor Indonesia dalam pencapaian SDGs Pada tahun 2018, Indonesia berada di peringkat 99 dengan 62,8 poin. Pada 2019, Indonesia berada di peringkat 102 dengan 64,2 poin. Pada tahun 2020, Indonesia berada di peringkat 97 dengan 66,3 poin. Pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat 97 dengan 66,3 poin. Pada tahun 2022 Indonesia berada di peringkat 82 dengan 69.16 poin.
Rapor Indonesia mulai dipertanyakan tatkala Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi paru-paru dunia. Meskipun klimaks kerusakan ekosistem global dimulai dari negara maju, peran Indonesia menjadi krusial karena beban menjadi negara paru-paru dunia menempatkan pada posisi moral yang harus dilakukan.
Target penurunan emisi yang disepakati Indonesia juga sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode tahun 2020-2024 sesuai dengan lima arahan presiden yang termuat dalam 7 agenda pembangunan.
RPJMN periode tahun 2020-2024 fokus kepada isu terkait dengan SDGs. Target-target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi inti fokus dalam pembangunan Indonesia.
Apa yang disepakati oleh Indonesia dalam COP27 telah tertuang pada salah satu dari 7 agenda yaitu “Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim”.
Upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam pembangunan yang ramah lingkungan dengan tujuan rendah karbon di sektor energi dijalankan lewat 3 program. Yaitu pertama, substitusi bahan bakar minyak melalui penggunaan bahan bakar nabati B20. Kedua, efisiensi energi. Ketiga, energi terbarukan.
Pada sektor kehutanan, kebijakan moratorium hutan menghasilkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) paling tinggi di Indonesia. Sementara di bidang pengelolaan limbah melalui Jangkauan Strategi Nasional (Jakstranas) dan Jangkauan Strategis Daerah (Jakstrada).
Selain itu menggunakan mekanisme SDM (Sustainable Development Mechanism) memungkinkan private sector berpartisipasi dalam penurunan emisi. Dalam mekanisme tersebut, setiap perusahaan diberikan batas emisi karbon (permits) yang boleh dikeluarkan selama periode tertentu.
Birokrasi Indonesia
Peralihan birokrasi ke digitalisasi menjadi tantangan baru, terkait dengan kesiapan infrastruktur pendukung berupa aksesibilitas jaringan internet, pengelolaan database, keamanan siber, dan kesiapan SDM baik dalam hal ini adalah pihak pemerintah atau masyarakat.
Pada dasarnya Indonesia memang sedang dalam masa perkembangan teknologi, tahun 2021 hasil survei Susenas menyatakan 62 persen populasi Indonesia telah mengakses internet. Namun kesadaran penduduk terkait keamanan teknologi belum memadai.
Meski begitu, banyak kementerian negara telah melakukan percepatan digitalisasi dalam sektor masing-masing. Kemenag gandeng Google Indonesia percepatan digitalisasi pembelajaran madrasah, percepatan digitalisasi Pos oleh Kominfo, percepatan digitalisasi Kementerian ESDM menuju transformasi digital berkelanjutan, dalam ranah kesehatan transformasi digital tertuang dalam Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024.
7 agenda pembangunan memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Pada PN-7 membahas mengenai transformasi digital dan juga kelembagaan yang masuk dalam SDGs 16 (meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat).
PN-7 didalamnya berisi peningkatan dan tata kelola pemerintahan serta transparansi dan dapat diakses oleh masyarakat. Kemenkominfo mendapat tanggung jawab mendukung program tersebut. Dimana di dalamnya termasuk transformasi digital, infrastruktur perkotaan, serta konsolidasi demokrasi yang pada dasarnya akan memiliki dampak langsung pada pencapaian negara pada SDGs 16.
Ombudsman dalam Perannya Mengenai SDGs
Ombudsman Republik Indonesia mendorong berjalannya poin SDGs ke 16 yang berisi perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Penyelenggaraan lembaga yang akuntabel dan transparan serta akses pada informasi pada masyarakat. Ranah ombudsman khusus terhadap pelayanan publik lembaga pemerintahan.
Ombudsman menggunakan pendekatan SDGs dari perspektif ekopedagogi. Pendekatan yang melakukan refleksi kritis pada situasi pelayanan publik dalam lembaga pemerintah yang tidak sesuai dengan harapan. Sehingga tujuan Ombudsman RI disini adalah menjembatani dan memberikan rasa tenang pada masyarkat, bahwa keluhan mereka terdengar dan menuju kepada kehidupan yang lebih baik.
Tanggug jawab sosial lingkungan, dalam SDGs ke 16 berupaya menguatkan dua poin. Pertama, masyarakat yang inklusif dan damai. Kedua, terwujudnya penegakan keadilan.
Memiliki poin kelembagaan yang tangguh untuk menjamin adanya lembaga yang transparan di semua tingkat serta akuntabel, dan efektif.
Pertanggungjawaban lingkungan oleh Ombudsman yaitu melalui metode digitalisasi. perubahan orientasi pengarsipan operasional kantor yang awalnya berbasis pada kertas sekarang beralih berbasis pada digital, transformasi yang dilakukan oleh Ombudsman ini sesuai dengan program pemerintah yaitu digitalisasi lembaga pemerintah.
Reformasi birokrasi dengan konsep paperless merupakan usaha dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi serta aksesibilitas, memperluas jangkauan layanan yang semua itu sesuai SDGs 16.
Usahanya ini mampu menekan limbah kertas dan mampu mendukung rencana SDGs yang dilakukan oleh pemerintah. transparansi yang dilakukan pemerintah dapat menimbulkan citra positif dan persepsi bagus di masyarakat terkait dengan kinerja lembaga negara.
Teori Citra dan Penggunaannya oleh Lembaga Pemerintah
Kotler mendefinisikan citra sebagai kesan atau keyakinan, dan ide pada seseorang terhadap suatu objek. Di mana objek tersebut bisa berbentuk kelompok, organisasi, orang/individu, atau lembaga. Sehingga proses reformasi digitalisasi oleh pemerintah dapat juga dimaknai sebagai usaha pemerintah untuk memperbaiki citra dan rebranding lembaganya.
Produk yang dikeluarkan oleh negara adalah sistem pelaporan/pengaduan menggunakan website dan sistem berkas serta surat menyurat (dalam birokrasi) menggunakan elektronik yang terintegrasi dengan website pemerintah melalui Srikandi, yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sistem tersebut ditetapkan oleh kominfo untuk kebutuhan pengelolaan arsip nasional serta terintegrasi yang digunakan oleh lembaga-lembaga pemerintah Indonesia, dan dikembangkan oleh arsip nasional RI.
Kesimpulan
Isu yang diusung oleh SDGs merupakan isu yang melekat dan dialami secara global. SDGs dalam aplikasinya memiliki banyak Ide dan dari berbagai sektor.
Respon negara dalam melakukan penyesuaian terhadap SDGs menjadi tantangan dengan permasalahan domestik yang dimiliki masing-masing.
Usaha untuk mewujudkan SDGs indonesia telah dimulai dengan dirilisnya RPJMN yang telah memuat secara jelas target nasional yang memiliki keterkaitan dengan poin-poin SDGs. Sama halnya dengan Ombudsman RI yang telah melakukan Rencana RPJMN dalam lembaganya, yang tidak hanya pada aspek ekologi namun juga sesuai dengan porsinya mengenai poin 16.6.***
Baca juga: Krisis Iklim dan Disparitas Gender di Kawasan Pesisir
Editor: J. F. Sofyan
Tanggapan