Strategi Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil Untuk Pengembangan Ekowisata Secara Berkelanjutan

©direktoripariwisata.id

Indonesia sebagai negara tropis di karuniai sumberdaya yang melimpah. 70% wilayahnya merupakan laut, dengan garis pantai terpanjang ke-2 di dunia, jumlah pulau 17.508 dan memiliki terumbu karang yang indah beserta ekosistem di dalamnya menjadi daya tarik bagi wisatawan setiap tahunnya.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Sumberdaya tersebut, akan lebih lestari bila dikelola dengan pengelolaan yang baik dan tepat. Potensi pulau – pulau kecil dan daya tarik wisata bahari sangat potensial untuk dijadikan obyek wisata unggulan yang dapat menarik wisatawan dari dalam dan luar negeri.

Namun dalam beberapa hal, sektor pariwisata bahari di Indonesia masih belum mampu dimanfaatkan secara maksimal sehingga berakibat pada kesenjangan ekonomi masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan pulau-pulau kecil sulit dijangkau oleh akses perhubungan, letaknya yang terisolir dan jauh dari pulau induk.

Terbatasnya sarana dan prasarana seperti jalan, pelabuhan, listrik, media informasi dan komunikasi menyebabkan tingkat kesejahteraan dan pendapatan masyarakat pulau-pulau kecil sangat rendah. Selain itu, letak dan posisi geografis pulau-pulau kecil yang sedemikian rupa menyebabkan timbulnya disparitas perkembangan sosial ekonomi.

Dari latar belakang di atas yang mendasari perlu adanya pemanfaatan potensi pulau – pulau kecil dalam optimalisasi pembangunan ekowisata guna menunjang peningkatan perekonomian masyarakat lokal

Potensi Sumberdaya Alam Pulau – Pulau Kecil dalam Pengembangan Ekowisata Bahari

Keanekaragaman dan keindahan yang terdapat di pulau-pulau kecil tersebut merupakan daya tarik tersendiri dalam pengembangan pariwisata (Dahuri 1998).

Kawasan pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki potensi pembangunan ekowisata bahari yang cukup besar karena didukung oleh adanya ekosistem khas tropis dengan produktivitas hayati tinggi yaitu terumbu karang (coral reef), padang lamun (seagrass), dan hutan bakau (mangrove).

Berikut adalah potensi sumberdaya hayati di pulau-pulau kecil yakni antara lain :

1. Terumbu karang

Terumbu karang terbentuk dari endapan-endapan massif kalsium karbonat (CaCO3), yang dihasilkan oleh organisme karang pembentuk terumbu (karang hermatipik) dari filum Cnidaria, Ordo Scleractinia yang hidup bersimbiose dengan alga bersel satu Zooxanthellae, dan sedikit tambahan dari algae berkapur serta organisme lain yang mensekresi kalsium karbonat.

Manfaat yang terkandung dalam terumbu karang sangat besar dan beragam. Menurut Cesar (1996) jenis manfaat yang terkandung dalam terumbu  karang dapat diidentifikasi menjadi  dua, yaitu manfaat langsung yaitu sebagai habitat bagi sumberdaya ikan (tempat mencari makan, memijah dan asuhan), batu karang, pariwisata, wahana penelitian dan pemanfaatan biota  perairan lainnya dan manfaat tidak langsung seperti fungsi terumbu karang sebagai penahan abrasi pantai, keanekaragaman hayati dan lain sebagainya.

2. Padang Lamun (Seagrass)

Lamun merupakan satu-satunya tumbuhan berbunga yang memiliki rhizoma, daun dan akar sejati yang hidup terendam di dalam laut. Tumbuhan ini umumnya membentuk padang lamun yang luas di dasar laut yang masih dapat dijangkau oleh cahaya matahari untuk mendukung pertumbuhannya, biasanya hidup diperairan yang dangkal dan jernih pada kedalaman berkisar antara 2-12 meter, dengan sirkulasi air yang baik.

Secara ekologis, padang lamun mempunyai beberapa fungsi penting bagi wilayah pulau-pulau kecil yaitu sebagai tempat berlindung, mencari makan, tumbuh besar, dan memijah bagi beberapa jenis biota laut

3. Hutan Mangrove

Hutan mangrove mempunyai fungsi ekologis sebagai penyedia nutrien bagi biota perairan, tempat pemijahan dan asuhan bagi berbagai macam biota, penahan abrasi, amukan angin, taufan dan tsunami, penyerap limbah, pencegah intrusi air laut, dan lain sebagainya. Sedangkan secara ekonomis berfungsi sebagai penyedia kayu, bahan baku obat-obatan dan lain-lain.

4. Sumberdaya Perikanan

Secara ekologis, pulau-pulau kecil di daerah tropis dan sub-tropis berasosiasi dengan terumbu karang.  Dengan demikian di kawasan ini memiliki  spesies-spesies yang menggunakan karang sebagai habitatnya yaitu ikan ekonomis penting seperti kerapu, napoleon, kima raksasa (Tridacna gigas), teripang dan lain-lain sehingga komoditas seperti ini dapat dikatakan sebagai komoditas spesifik pulau kecil.

Selain potensi sumberdaya hayati, pulau-pulau kecil memberikan jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya yaitu sebagai kawasan berlangsungnya kegiatan kepariwisataan, media komunikasi, kawasan rekreasi, konservasi dan jenis pemanfaatan lainnya. Jenis  pariwisata yang dapat dikembangkan di kawasan pulau-pulau kecil antara lain yaitu :

5. Wisata Bahari

Kawasan pulau-pulau kecil  merupakan aset wisata bahari yang sangat besar yang didukung oleh potensi geologis dan karaktersistik yang mempunyai hubungan sangat dekat dengan ekosistem mangrove, ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang (coral reef), khususnya hard corals. Disamping itu, kondisi pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni, secara logika akan memberikan kualitas keindahan dan keaslian dari bio-diversity yang dimilikinya.

6. Wisata Terestrial

Pulau-pulau kecil mempunyai potensi wisata terestrial yaitu wisata  yang merupakan satu kesatuan dengan potensi wisata perairan laut. Ekosistem terestrial memiliki bagian daerah yang luas dengan habitat dan komunitas tertentu, disebut bioma. Pada ekosistem darat terdapat enam tipe bioma, yaitu bioma hutan musim, padang rumput, gurun, taiga, tundra, dan hutan hujan tropik.

Strategi Pengembangan Minawisata Bahari Berlandaskan Pada Prinsip Dasar Ekowisata

Minawisata (mina = perikanan, wisata = pariwisata) adalah pendekatan pengelolaan terpadu yang berbasis konservasi dengan menitikberatkan pada pengembangan perikanan dan pariwisata bahari (Buklet KKP 2007).

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam bisnis perikanan.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, dan pemerintah.

Berdasarkan definisi di atas maka kegiatan wisata bahari yang dalam aplikasinya memanfaatkan sumberdaya ikan, sebenarnya dapat dikembangkan ke arah minawisata. Dengan demikian hendaknya konsep pengembangan minawisata dilandasi pada prinsip dasar ekowisata, yaitu (Jaelani dkk 2012) :

  • Mencegah dan menanggulangi dampak dari aktivitas wisatawan terhadap alam dan budaya; pencegahan dan penanggulangan disesuaikan dengan sifat dan karakter alam dan budaya setempat.
  • Pendapatan langsung untuk kawasan; retribusi atau pajak konservasi dapat digunakan untuk pengelolaan konservasi.
  • Partisipasi masyarakat dalam perencanaan; merangsang masyarakat agar terlibat dalam perencanaan dan pengawasan kawasan
  • Penghasilan bagi masyarakat; masyarakat mendapat keuntungan ekonomi sehingga terdorong untuk menjaga kelestarian kawasan.

Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Ekowisata Di Wilayah Pulau – Pulau Kecil

Dalam pengembangan ekowisata di wilayah pulau – pulau kecil, peran serta masyarakat lokal tidak bisa diabaikan. Masyarakat lokal lebih tahu tentang daerahnya dan pada orang dan luar, karena itu keterlibatan masyarakat lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pemanfaatan hasil ekowisata sangat diperlukan.

Dalam tahap perencanaan diiperlukan keterlibatan masyarakat yang lebih besar, karena dalam tahap perencanaan ini masyarakat diajak untuk membuat suatu keputusan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mempunyai rasa memiliki sehingga timbul kesadaran dan tanggung jawab untuk turut mengembangkannya.

Menurut Davis K. (1992) dalam Veithzal Rivai (2000) yang menyatakan bahwa peran serta  partisipasi adalah keterlibatan mental, pikiran dan emosi (perasaan) seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut serta bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.

Oleh karena itu peran serta masyarakat lokal tidak hanya sebatas keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan tetapi lebih lanjut peran serta juga mengandung pengertian bahwa masyarakat lokal terlibat dalam setiap tahap dari suatu kegiatan sampai dengan menilai apakah pembangunan sudah sesuai dengan rencana dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir.

Kesimpulan

Penataan ruang pulau – pulau kecil dalam pembangunan ekowisata bahari di Indonsia harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk konservasi  sumber daya alam, sentifitas ekosistem, aspek sosial budaya dan ekonomi masyarakat lokal.

Pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil harus direncanakan dan dikembangkan secara ramah lingkungan dengan tidak menghabiskan atau merusak sumber daya alam, namun dipertahankan untuk pemanfaatan yang berkelanjutan.

Editor : Annisa Dian Ndari

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Penerapan Kampung Ikan Berbasis Teknologi Hatchery dalam Optimalisasi Percepatan Kemandirian Pangan Perikanan Nasional

Salah satu kisah sukses teknologi hatchery adalah hatchery skala rumah tangga (HSRT) yang terdapat dibagian utara Bali.

Teknologi ini dikembangkan oleh Balai Besar Riset Perikanan Budidaya Laut Gondol Bali dan dengan pesat diterapkan oleh nelayan – nelayan setempat yang awalnya ingin mengadakan diversifikasi usaha dari perikanan budidaya secara tradisional ke perikanan budidaya skala industri seperti tambak dan keramba jaring apung.

Tanggapan