Masyarakat Pesisir Pantai Lafau, Nias Utara
Nias Utara dengan ibu kota Lotu merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Nias Utara terletak di pesisir barat pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias pada Kabupaten Nias Utara dalam Angka 2021, luas wilayah Kabupaten Nias Utara adalah 1.242,14 km2 yang terdiri dari 11 kecamatan dan 113 Desa/Kelurahan (112 desa dan 1 kelurahan).
Kabupaten Nias Utara sangat kaya akan potensi wisata bahari dan juga potensi perikanan. Salah satu daerah di Nias Utara yang memiliki potensi wisata bahari dan potensi perikanan adalah Pantai Lafau yang berada di Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Pantai Lafau merupakan salah satu objek wisata bahari unggulan yang terdapat di Nias Utara karena keasrian alamnya. Seiring waktu berlalu, Pantai Lafau semakin banyak dikunjungi oleh pengunjung untuk menikmati keindahan alam yang dipersembahkan di sepanjang pesisir pantai atau untuk merasakan sensasi bermain air di pantai.
Selain menjadi tempat wisata, Pantai Lafau juga menjadi ladang mata pencaharian bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar pesisir Pantai Lafau pun beragam, diantaranya adalah sebagai nelayan, pengolah hasil perikanan, pemasar hasil perikanan, dan pedagang di sepanjang pesisir Pantai Lafau.
Nelayan Kecil Pantai Lafau
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Tentunya pekerjaan nelayan ini bukan hal yang asing lagi. Bahkan, hampir seluruh masyarakat daerah pantai menekuni pekerjaan ini untuk bisa bertahan hidup.
Berdasarkan pengertian nelayan pada Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, nelayan di pesisir Pantai Lafau sebagian besar masih tergolong dalam nelayan kecil.
Nelayan kecil merupakan orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). Selain itu, nelayan di pesisir Pantai Lafau juga tetap menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan yakni pancing dan jaring.
Hingga kini, profesi nelayan masih banyak menjadi pekerjaan utama yang dilakukan oleh masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Lafau.
Pengolah Hasil Perikanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, pengolahan ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk dikonsumsi manusia.
Jenis pengolahan ikan yang dilakukan oleh masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Lafau antara lain pengasapan ikan, perebusan ikan, dan pengeringan ikan. Namun oleh karena berbagai keterbatasan pengetahuan dan finansial, masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Lafau masih melakukan kegiatan pengolahan ikan dengan cara tradisional.
Pemasaran Hasil Perikanan
Produk hasil perikanan yang dipasarkan oleh masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Lafau antara lain ikan segar dan produk olahan hasil perikanan. Produk olahan hasil perikanan tersebut meliputi ikan asin, ikan rebus, dan ikan kering.
Pendistribusian produk hasil perikanan biasanya dilakukan dengan cara dijual di rumah, dijual langsung ke pengepul, dijual dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kecamatan Lahewa, atau dijual di pasar tradisional yang ada di Nias Utara.
Pedagang di Pantai Lafau
Pedagang yang berjualan di sepanjang pesisir Pantai Lafau saat ini semakin banyak jumlahnya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah pengunjung di Pantai Lafau.
Masyarakat di pesisir Pantai Lafau memilih berdagang karena ini merupakan salah satu sumber penghasilan yang cukup menjanjikan untuk saat ini. Pedagang di pesisir Pantai Lafau umumnya menyediakan berbagai jenis minuman segar dan makanan ringan bagai pengunjung Pantai Lafau.***
Baca juga: Wayag, Raja Ampat, Habitat Pembesaran si Pari Raksasa
Editor: J. F. Sofyan
Tanggapan