Peranan Penting Padang Lamun dalam Menjaga Ekosistem Laut dan Mitigasi Perubahan Iklim
Indonesia memilikki 15 species lamun, dari 72 species yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Pada tahun 2018 diperkirakan luas sebaran padang lamun di Indonesia seluas 1.507 km2. Namun, dari jumlah tersebut hanya 5% yang tergolong sehat. Bahkan, diperkirakan sejak abad 19, 29% dari distribusi global lamun sudah hilang.
Hal ini diperparah dengan kondisi padang lamun yang sering menjadi korban dari aktivitas manusia di lautan. Tidak jarang lamun tersangkut di baling-baling kapal. Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan manusia tentang berbagai manfaat yang dimilikki oleh tumbuhan laut ini.
Padang lamun sendiri menjadi sumber makanan dan rumah dari berbagai biota lainnya. bahkan diantaranya terdapat beberapa biota laut yang keberadaannya kini terancam punah, seperti, dugong dan penyu. Tentu dengan kerusakan yang terjadi, hal ini akan mempercepat terjadinya kepunahan bagi 2 biota laut tersebut.
Menurut data dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, padang lamun memilikki segudang manfaat, antara lain menjadi sumber makan bagi beberapa organisme, menjadi stabilisator dasar perairan, merupakan daerah asuhan dari berbagai organisme dan menjadi komoditas yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat baik itu secara tradisional maupun modern.
Padang lamun juga memilikki peranan penting dalam mencegah laju perubahan iklim yang sedang terjadi. Total cadangan karbon yang tersimpan pada ekosistem padang lamun indonesia mencapai 1.004 mega ton dengan potensi penyerapan karbon sebesar 7,4 mega ton per tahun. Tentu angka ini menegaskan pentingya menjadi ekosistem padang lamun.
Jika dibandingkan dengan tanaman mangrove, lamun memilikki kelebihan dalam hal penyembuhan diri. Sebab, lamun bisa beradaptasi dengan arus, gelombang dan perakarannya kuat. Walaupun demikian, restorasi habitat padang lamun menjadi hal yang sulit untuk dilakukan dikarenakan adanya faktor aktivitas manusia dan alam.
Padahal, Kementrian Kelautan dan Perikanan sudah menetapkan dasar hukum mengenai rehabilitasi lamun didalam Perpres no 121 tahun 2012 tentang rehabilitasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Permen KP. no 24 tahun 2016 tentang cara rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, pentingnya kesadaran dari kita semua dalam menjaga habitat biota laut yang satu ini.
Baca juga: Laut yang Biru, Dengan Pasir Nan Putih Berdegradasi Dengan Hijaunya Hutan Bakau
Editor: J. F. Sofyan
Tanggapan