Menata Laut Raja Ampat: Solusi Disharmoni Pariwisata dan Perikanan

Laut telah lama menjadi simbol Raja Ampat. Ia menghidupi masyarakat di sekitarnya sejak ratusan tahun silam, pun menjadi bahan jualan dalam balutan pariwisata selama dua dekade terakhir. Di antara keduanya, “perdagangan” itulah yang kini merawat laut dan segala isinya. Laut, sebagai simbol, dituntut tampil prima saat menyambut wisatawan.

Para pemangku kepentingan lantas bekerja keras menjaga kelestarian laut. Aktivitas menangkap ikan tak lagi diizinkan menggunakan bom dan racun. Nelayan pun diimbau mengambil ikan dengan seperlunya, kemudian bisa dijual dengan harga lebih tinggi sebagai bahan konsumsi wisatawan.

“Pariwisata memberikan angin segar bagi para nelayan. Pariwisata membangkitkan kesadaran dan semangat untuk melestarikan alam kembali,” kata Pedro Kawer, yang menjabat Koordinator Program Dinas Pariwisata Raja Ampat pada 2018.

Sebaliknya, pariwisata juga bisa mencegah penangkapan ikan secara ilegal, baik menggunakan bahan dan peralatan yang dilarang maupun nelayan berkapal besar. Pasalnya, menurut Steenbergen dalam studi The Role of Tourism in Addressing Illegal Fishing (2013), para operator diving di Raja Ampat turut mengawasi kegiatan nelayan di laut dan melapor jika ada kejanggalan. Artinya, semakin banyak wisatawan yang pergi menyelam, fungsi watchdog dari para operator dapat kian rutin dilakukan.

Tak hanya itu, terumbu karang yang menjadi habitat ikan pun mendapatkan perhatian lebih berkat pariwisata. Para operator diving dan snorkeling, misalnya, selalu memandu wisatawan untuk tidak menginjak atau mencabut hewan tersebut. Dengan begitu, terumbu karang bisa terus tumbuh sesuai siklus hidupnya dan menjadi daya tarik pariwisata.

raja ampat
Warga memancing di dermaga di Raja Ampat. / Foto: Istimewa

Namun, hubungan laut dan pariwisata di Raja Ampat tidak selamanya harmonis. Pariwisata justru dianggap merugikan nelayan tradisional yang mencari ikan hanya dengan sampan dan dayung. Dua nelayan asal Desa Saporkren, Azariel dan Klemens, mengaku semakin sulit mencari ikan sejak maraknya kegiatan wisatawan menjelajahi laut kabupaten bahari ini.

“Mereka lakukan diving dan snorkeling, tapi dampaknya buruk untuk nelayan. Ikan semakin menjauhi daratan. Nelayan tradisional perlu bekerja lebih keras untuk mencari ikan di tengah lautan,” kata Azariel.

Desa Saporkren memang terletak dekat dengan pusat keramaian Raja Ampat. Desa ini termasuk bagian Pulau Waigeo, pulau terbesar di kabupaten tersebut. Saporkren juga hanya berjarak sekitar 20 menit dari ibu kota sekaligus kota terpadat di Raja Ampat, yakni Waisai. Puluhan penginapan dan operator wisata pun bermukim di sana, lantaran menjadi akses pertama wisatawan menuju pulau-pulau kecil lainnya.

Kondisi geografis yang demikian membuat aktivitas pariwisata di Desa Saporkren dan sekitarnya berkembang pesat, tetapi selanjutnya mengusik habitat ikan. Riset yang dilakukan Correa dkk. (2019) di Laut Tengah bagian barat, yang juga dimanfaatkan untuk pariwisata dan perikanan, menyebutkan suara mesin dari kapal-kapal wisata yang lalu lalang mengakibatkan polusi suara di bawah air meningkat.

Kasim, yang dua tahun lalu bertugas sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, mengatakan polusi tersebut—bersama getaran dari mesin kapal dan gelembung alat selam—dapat membuat gerombolan ikan ketakutan.

terumbu karang raja ampat
Terumbu karang dan ikan karang di Raja Ampat, Papua, Indonesia. / Foto: Paul Hilton / Greenpeace

Alhasil, ikan-ikan pergi mencari zona nyaman baru yang umumnya mendekati laut lepas. Sebab, menurut Latuconsina dalam buku Ekologi Perairan Tropis: Prinsip Dasar Pengelolaan Sumber Daya Hayati Perairan (2019:48-49), ikan membutuhkan area yang dapat menyediakan pasokan makanan serta memiliki konstruksi perairan yang mendukung tumbuh kembang, proses reproduksi, dan perlindungan dari ancaman pemangsa. Zona nyaman yang terus-menerus digerus juga bisa berdampak pada kematian ikan secara massal.

Perubahan zona nyaman inilah yang membuat para nelayan tradisional seperti Azariel dan Klemens kini kesulitan mencari ikan di laut Raja Ampat. Mereka pergi memancing semakin jauh, namun seringkali hanya pulang dengan tangan kosong.

Tata Ruang Laut bagi Pariwisata dan Perikanan

Penataan ruang bisa mengakhiri ketidakharmonisan laut dan pariwisata di Desa Saporkren dan sekitarnya. Pembagian zona-zona atau zonasi di laut akan menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekosistem bawah air serta mencegah konflik kepentingan antarsektor, seperti pariwisata dan perikanan.

Grantham dkk. (2013) dalam risetnya “A comparison of zoning analyses to inform the planning of a marine protected areas network in Raja Ampat, Indonesia” membagi laut Raja Ampat menjadi dua area. Pertama, area wajib konservasi. Kedua, area pemanfaatan berkelanjutan. Zonasi ini telah mempertimbangkan persebaran spesies ikan utama, aktivitas perikanan, dan ancaman di perairan wilayah tersebut. Meski begitu, area pemanfaatan berkelanjutan belum dibagi lagi secara spesifik: bagian mana yang khusus pariwisata dan bagian mana yang hanya digunakan untuk perikanan.

Pemerintah pun sebetulnya telah menetapkan tata ruang laut di Raja Ampat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014. Aturan tersebut membagi laut kabupaten ini menjadi empat area, yakni zona inti atau konservasi penuh, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona bebas.

raja ampat
Seorang nelayan di Raja Ampat. / Foto: Istimewa

Berdasarkan zonasi tersebut, perairan Waisai hanya dipisahkan menjadi tiga area. Zona pemanfaatan di sebelah timur, zona bebas di bagian tengah—termasuk laut Desa Saporkren di dalamnya, dan zona perikanan berkelanjutan di sebelah barat.

Aktivitas pariwisata ditempatkan pada zona pemanfaatan, tetapi beberapa di antaranya—menyelam, memanah ikan, dan glass bottom boat—masih boleh dilakukan di zona perikanan berkelanjutan. Padahal, zona ini juga diprioritaskan sebagai area memancing nelayan tradisional dan kawasan konservasi.

Adanya tumpang tindih kegiatan semacam itu membuat sektor pariwisata dan perikanan terus bersaing di laut Waisai, terlebih perairan Desa Saporkren masih termasuk dalam zona bebas. Tak hanya itu, pariwisata bahkan sudah mengurangi dampak positif perikanan di wilayah tersebut.

Kemudian, pemerintah menetapkan Raja Ampat sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) pada 2019. Upaya peningkatan lantas dilakukan, mulai dari infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, koordinasi antarsektor, hingga tata ruang laut. Tujuannya, menghindari konflik pada setiap sektor dan mendukung kemajuan kabupaten bahari ini.

Sayangnya, upaya dan tujuan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ-KZN) tersebut belum mengoreksi tata ruang laut dan pemanfaatannya, masih sama seperti Kepmen 36/2014. Hal ini pun berpotensi melanggengkan akibat yang ditimbulkan pariwisata terhadap perikanan tradisional.

karang raja ampat
Terumbu karang di Raja Ampat, Papua. / Foto: Paul Hilton / Greenpeace

Dalam lingkup lebih luas, tata ruang laut yang masih abu-abu ini pada akhirnya bertentangan dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang dicetuskan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam komitmen Sustainable Development Goals (SDGs). Pemanfaatan laut yang belum tertata antarsektor, terutama antara pariwisata dan perikanan, akan mengorbankan makhluk hidup dan merusak ekosistem bawah laut—tidak sejalan dengan hasil yang ingin dicapai SDGs nomor 14.

Selanjutnya, aktivitas pariwisata di Raja Ampat telah menggeser lahan kerja para nelayan tradisional dan mengesampingkan kebutuhan mereka. Meski pariwisata membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal lainnya, para nelayan justru kian sulit mencari ikan, padahal itulah sumber pendapatan utama mereka. Akibatnya, mereka belum bisa lepas dari jerat kemiskinan dan memperbaiki kondisi ekonominya. Situasi ini pun berlawanan dengan SDGs nomor satu dan delapan.

Tata ruang laut Raja Ampat masih menimbulkan tanda tanya bagi para pelaku sektor pariwisata dan perikanan. Semakin lama situasi ini dibiarkan, maka semakin banyak pula “kekalahan” yang akan diterima salah satu pihak. Dalam kasus Desa Saporkren, para nelayan tradisional bermodal minim yang ada di posisi tersebut.

Karena itu, kesempatan pemerintah melalui pembentukan aturan KSN perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, mendengarkan keluhan nelayan dan saran peneliti bisa jadi salah satunya untuk menata ulang laut Raja Ampat dengan adil dan tegas. Bukan hanya sebagai simbol, melainkan sumber kehidupan bagi masyarakatnya. Selamat bekerja.***

Baca juga: Raja Ampat Kiblat Wisata Bahari Dunia

Ditulis oleh : Timoti Tirta dan Hugo Samudra Putuhena

Editor           : Annisa Dian N

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Overfishing dan Kekeringan Laut

Peningkatan suhu global menyebabkan peningkatan penguapan air dari permukaan laut, yang pada gilirannya meningkatkan konsentrasi garam dalam air laut. Kekeringan laut terjadi ketika air laut menguap lebih cepat daripada yang dapat digantikan oleh aliran air segar, seperti dari sungai-sungai atau curah hujan. Akibatnya, air laut menjadi lebih asin dan volume air laut berkurang.

Penerapan Kampung Ikan Berbasis Teknologi Hatchery dalam Optimalisasi Percepatan Kemandirian Pangan Perikanan Nasional

Salah satu kisah sukses teknologi hatchery adalah hatchery skala rumah tangga (HSRT) yang terdapat dibagian utara Bali.

Teknologi ini dikembangkan oleh Balai Besar Riset Perikanan Budidaya Laut Gondol Bali dan dengan pesat diterapkan oleh nelayan – nelayan setempat yang awalnya ingin mengadakan diversifikasi usaha dari perikanan budidaya secara tradisional ke perikanan budidaya skala industri seperti tambak dan keramba jaring apung.

Tanggapan

  1. Setuju. Pemerintah perlu “merapihkan” aturan KSN yang ada sesuai dengan fungsi utamanya. Pemerintah melalui badan terkait juga perlu melakukan advokasi terhadap masyarakat pesisi, dalam hal ini nelayan tradisional mengenai penangkapan ikan yang baik dan benar sehingga nelayan tradisional juga bisa melakukan fungsi “watchdog”