Mengenal OECM dan Target Pemerintah Indonesia untuk Kawasan Konservasi Laut

oecm kawasan konservasi laut

OECM (Other Effective Area-Based Conservation Measures) adalah kegiatan pengelolaan ekosistem sumber daya kelautan dan perikanan diluar kawasan konservasi, namun keluarannya mendukung kawasan konservasi.

Dalam arti lain OECM juga merupakan area konservasi, namun bukan wilayah konservasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang di dalamnya dilakukan pengelolaan berkelanjutan untuk mendukung perlindungan keanekaragaman hayati dan nilai sosial budaya setempat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar membahas, mendiskusikan roadmap pengembangan peta potensi OECM di Indonesia. Terbaru KKP menyelenggarakan lokakarya nasional terkait OECM pada 27 Maret 2024 di Jakarta.

Niatan implementasi OECM ditujukan untuk memperkuat upaya konservasi perairan di Indonesia. Pengembangan peta potensi OECM yang tengah dibahas oleh pemerintah diharapkan dapat menjadi panduan yang berguna bagi pemerintah, stakeholder, dan masyarakat dalam mengidentifikasi, mengelola, dan melindungi area-area penting yang berperan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan biota perairan.

Masyarakat, LSM, dan pihak swasta dapat terlibat untuk membentuk OECM atau tindakan inisiatif lainnya untuk konservasi berbasis kawasan.

OECM dapat Mendukung Target Pemerintah Indonesia untuk Kawasan Konservasi Laut

Pemeritah Indonesia memilik target sebesar 30% kawasan konservasi nasional pada tahun 2045. Hal itu berada di bawah target waktu pencapaian secara global yang berkembang mengenai Global Ocean Treaty, di mana negara -negara telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk melindungi kawasan lindung sebesar 30% di tahun 2030. 

Sebesar 30% Kawasan Konservasi Nasional berarti 97,5 hektar luas perairan Indonesia. Dapat dibayangkan luasan itu setara dengan lebih luas dari gabungan luas Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Penerapan konsep OECM telah lama didukung oleh Aichi target 11 (2010) yang belakangan diperkuat oleh kunming-Montreal Global Biodiversity Framework Target 3 (2022), di mana dinyatakan bahwa OECM dapat diimplementasikan untuk mencapai target 30% kawasan laut sebagai kawasan perlindungan secara global dengan tetap mengakui wilayah adat dan tradisional.***

Baca juga: Kawasan Konservasi Perairan di Kepulauan Sangihe, Inisiatif Lokal untuk Melindungi Kehidupan Laut dan Pesisir

Artikel Terkait

Tanggapan