Kawasan Konservasi Perairan di Kepulauan Sangihe, Inisiatif Lokal untuk Melindungi Kehidupan Laut dan Pesisir
Sebagai wilayah kepulauan, 80% warga Kabupaten Kepulauan Sangihe tinggal di pesisir serta sebagian besar warga Sangihe hidup dari sumber daya laut.
Berdasarkan data statistik kelautan dan perikanan milik pemerintah menyebut bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tiga besar dari ekonomi nelayan terbanyak di Sulawesi Utara.
Masyarakat Sangihe sangat bergantung kehidupannya terhadap laut sebagai sumber pangan dan mata pencaharian sebagai nelayan. Namun kini, sumber daya laut Sangihe tidak terlepas dari dampak IUU Fishing.
Laut Sangihe merupakan area utama perikanan tangkap kapal-kapal besar, yang sebagian kapal-kapal perikanan tangkap besar tersebut bisa berasal dari mana saja. Bahkan tidak dipungkiri kerap ditemukan kapal-kapal ikan berbendera Filipina yang berbatasan langsung dengan laut Sangihe.
Harapan supaya kondisi laut dan stok ikan di laut Sangihe tidak semakin memburuk, masyarakat nelayan di Sangihe mulai menyadari dan berupaya untuk mengelola secara bersama-sama dengan membangun kawasan konservasi perairan yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga area-area tertentu di wilayah laut dari berbagai aktivitas yang bisa mengancam.
Saat ini masyarakat di Kepulauan Sangihe telah berhasil menetapkan 5 kawasan konservasi perairan yang terletak di perairan timur Pulau Sangihe.
1. Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bulo, Kec. Tabukan Selatan
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bulo tertuang dalam Peraturan Kampung No 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Kampung Bulo No. 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Berbasis Masyarakat Kampung Bulo.
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bulo disepakati terletak pada wilayah perairan di depan Tanjung Talawe , Towou Kario, Kalesukang, Towo Lingkusang, Batu Lingkusang, Napo Panala, dan perairan Talala yang batasan dengan Kampung Palareng.
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bulo ini adalah kawasan konservasi yang paling dekat jaraknya dengan area pertambangan emas. Ini menjadi hal yang patut diperhatikan oleh berbagai pihak, khususnya atas dugaan bagaimana dampak pertambangan emas terhadap perairan laut di wilayah ini.
2. Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Batuwingkung, Kec. Tabukan Selatan
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Batuwingkung tertuang pada Peraturan Kampung Batuwingkung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide Timur.
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Batuwingkung disepakati berada pada di seputar pulau Batuwingkung sampai Pungu Watu Malaude.
3. Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide Timur, Kec. Nusa Tabukan
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide Timur tertuang pada Peraturan Kampung Nusa Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide Timur.
Kawasan konservasi pesisir Kampung Bukide Timur disepakati berada di 3 lokasi terpisah, yaitu:
- Kawasan pesisir di depan Kampung Bukide Timur yang berada pada bagian dalam garis lurus dari Tanjung Enggohe sampai dengan Tanjung Tarete.
- Kawasan pesisir pantai di depan pantai Kasaraeng yang membentang dari tanjung Tahanda sampai dengan tanjung Peho.
- Kawasan pesisir di seputar pulau Buang.
4. Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide, Kec. Nusa Tabukan
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide tertuang pada Peraturan Kampung Nusa No 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide.
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Bukide mencakup wilayah perairan dan daratan meliputi wilayah pesisir dari tanjung Enggohe, Pulau Poa, Pulau Liang sampai Tanjung Mele, dan wilayah daratan kampung Bukide.
5. Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Nusa, Kec. Nusa Tabukan
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Nusa tertuang pada Peraturan Kampung Nusa No 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Nusa.
Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Nusa disepakati berada pada wilayah laut di seputar Kampung Nusa. ***
Tanggapan