Komoditas Ekspor Pasir Laut Bangkit, Siapa yang Diuntungkan?
Kegiatan ekspor merupakan salah satu aspek penting dalam menambah devisa dan juga mempererat hubungan bilateral antar negara. Namun akhir akhir ini muncul sebuah pernyataan melalui terbitnya peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 pasal 9 dan pasal 15 yang diregulasi tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang menjelaskan bahwa perizinan untuk mengekspor komoditas pasir laut dibuka kembali setelah hampir dua dekade lalu komoditas tersebut dilarang untuk di ekspor.
Bangkitnya komoditas ekspor pasir laut menjadi sebuah harapan untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai Negara Maritim. Namun dengan bangkitnya komoditas ekspor pasir laut itu sendiri menuai banyak sekali pro dan kontra di kalangan pemerintah dan masyarakat.
Pihak pemerintah dan para pengusaha sendiri beranggapan bahwa dengan dibukanya perizinan komoditas pasir laut ini menjadi sebuah titik balik bagi negara Indonesia untuk meningkatkan nilai ekonomi negara.
Perizinan ekspor pasir laut langsung menjadi perbincangan hangat dan menjadi sebuah sorotan para pihak media, mereka bertanya tanya mengapa tiba-tiba perizinan ekspor komoditas pasir laut dibuka kembali setelah hampir dua dekade lalu komoditas tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor secara bebas.
“Karena sedimen itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran” ujar menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tsarif.
“Nah itu supaya bisa menjaga alur pelayaran maka didalemi lagi (salurannya). Sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh ketempat kita juga,” tuturnya.
Hal ini menjadi tanda tanya bagi pihak media dan juga masyarakat, karena mereka merasa ada yang ganjal dengan alasan itu, sebab hal itu tidak memenuhi jawaban mengapa perizinan ekspor komoditas pasir laut dibuka kembali.
“Harusnya di awasi nanti. Kami juga akan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan pada saat pelaksanaannya,” tuturnya.
Melalui penuturan tersebut masyarakat merasa tidak yakin terhadap program tersebut terutama masyarakat yang berada di dekat wilayah penambangan pasir laut sangat tidak yakin, dikarenakan jika bertolak belakang pada program-program sebelumnya banyak sekali program pemerintah yang berhenti begitu saja tanpa ada kejelasan kelanjutan proyek tersebut.
Lokasi penambangan pasir laut tidak bisa dilaksanakan begitu saja untuk memenuhi kebutuhan ekspor, pihak-pihak yang terkait penambangan pasir laut harus mendapatkan izin dari pemerintah secara resmi, menggunakan tenaga ahli di bidangnya, dan juga keikhlasan dari pihak masyarakat sekitar. Selain itu, pihak yang terkait penambangan pasir laut harus memikirkan solusi apa yang harus mereka berikan jika penambangan tersebut berdampak negatif terhadap masyarakat yang tinggal di daerah sekitar penambangan pasir laut.
Jika memang program ekspor pasir laut dilaksanakan dalam jangka panjang, pemerintah serta pihak yang terkait harus melakukan perhitungan secara matang dan pengambilan keputusan yang tepat dalam proses penambangan agar penambangan pasir laut tidak terbengkalai begitu saja.
Pihak-pihak yang terkait harus memperkirakan berbagai macam aspek baik dari segi sarana dan prasarana seperti alat dan bahan yang digunakan, kedalaman yang dilakukan untuk pengerukan, serta jarak antara wilayah pemukiman warga dengan wilayah penambangan.
Di samping itu banyak sekali pihak yang menentang dengan dibukanya ekspor pasir laut karena dampak positif yang dihasilkan tidak seimbang dengan dampak negatif yang diterima.
Jika ekspor pasir laut tersebut benar benar dilaksanakan maka akan terjadi eksploitasi secara besar besaran. Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan yang ditimbulkan seperti meningkatnya pencemaran lingkungan, hilangnya habitat biota laut, pengerukan yang terlalu dalam dapat memicu terjadinya pemerosotan sedimentasi yang cukup fatal bahkan dapat berpotensi menenggelamkan sebuah pulau, serta yang paling parah dan yang benar-benar merasakan dampaknya adalah nelayan pinggiran karena mereka akan kesulitan dalam mencari ikan yang merupakan mata pencaharian utama mereka.
Pihak lain juga menyebutkan bahwa ekspor pasir laut dapat menyebabkan mangkraknya suatu proyek dikarenakan kurangnya dana yang diperlukan untuk kebutuhan pasir laut tersebut.
Semakin dalam pasir yang dikeruk semakin baik pula kualitas pasir yang diperoleh, dikarenakan kandungan mineral yang didapat juga semakin tinggi.
Masyarakat sangat berharap agar ekspor pasir laut tersebut diberhentikan karena sangat merugikan mereka dan lingkungan.
“Semoga keputusan ini dibatalkan, kerugian lingkungan akan jauh lebih besar, climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melalui cuitan di laman twitternya.
Sejujurnya, jika kita lihat dari sudut pandang jangka panjang, penambangan tersebut seperti bom waktu yang perlahan lahan akan meledak jika waktunya sudah mencapai batas maksimum untuk di eksploitasi. Hal itu dapat menurunkan tingkat persentase indeks keanekaragaman baik biota laut, tumbuhan laut dan juga menurunnya kualitas mineral laut di wilayah tersebut.***
Akal-akalan oligarki dengan izinkan ekspor pasir laut lagi
Baca juga: Laut Bersuara: Memperdengarkan Isu-isu Penting Laut di Indonesia
Editor: J. F. Sofyan
Tanggapan