PR Besar Menyongsong Merdeka Laut 2025

Selamat hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-78. Saat ini, setiap orang Indonesia berperang untuk memerdekakan tujuannya dalam versi yang beragam dan bergantung kepada apa yang saat ini menjadi musuh mereka. Begitu pun bangsa Indonesia yang mencintai lautan dan seisinya, sadar akan penjajahan yang terjadi di atas dan di bawah laut saat ini.

Greenpeace Indonesia bersama mitra sejak tahun 2013 sebagai bagian dari bangsa Indonesia telah membuat tujuan bersama untuk melawan penjajahan laut dan memerdekakan laut untuk kepentingan bersama yang adil.

Sebagai pengingat dan penyemangat untuk terus berjuang, yuk, kita tengok kembali Visi Bersama Kelautan Indonesia 2025.

wayag raja ampat
Di dalam laut yang sehat memungkinkan ekosistem terumbu karang yang sehat dan menjadi sumber kehidupan biota laut yang juga dibutuhkan oleh manusia. / Foto: Paul Hilton / Greenpeace

Visi Laut 2025

“Mewujudkan Laut Indonesia yang Terpulihkan, Sehat dan Terlindungi”.

Lautan Indonesia yang 100% terbebas dari praktek perikanan ilegal dan merusak, dan masyarakat lokal nelayan, pesisir dan kepulauan nusantara yang berdaulat, bersahaja dan sejahtera dalam pengelolaan sumberdaya kelautan yang berkelanjutan!

Misi Laut 2025

Kami yang setuju dan menandatangani visi bersama ini, secara penuh mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh wilayah pesisir dan laut Indonesia serta menyeru Pemerintah Indonesia untuk menjalankan kerangka fikir dan tindakan tersebut diatas, dan mencapai target 100% perairan Indonesia bebas dari setiap praktek perikanan yang ilegal, merusak dan penangkapan ikan berlebihan, dan bersama memastikan terwujudnya laut Indonesia yang sehat untuk generasi bangsa di masa depan, dengan cara:

1. Menegaskan bahwa setiap pemangku kepentingan harus berkomitmen dan sungguh- sungguh menjalankan prinsip dan tindakan terbaik secara lingkungan dan sosial dalam kegiatan dan pengelolaan perikanan.

2. Menjalankan pembangunan berkelanjutan secara terbuka dan setara bersama masyarakat pesisir dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan untuk memastikan ekosistem vital pesisir dan laut terlindungi, sumber-sumber penghidupan dan mata pencaharian, ketersediaan pangan, hak komunitas dan adat serta kebudayaan dan kearifan lokal tidak dimusnahkan.

3. Memastikan pengaturan yang sangat ketat serta keterpaduan dan keselarasan pengelolaan berbagai aktivitas ekstraktif non-perikanan yang berdampak penting terhadap kelestarian laut dan sumberdaya ikan berdasarkan pendekatan ekosistem dan prinsip keberhati-hatian.

4. Memperkuat pengelolaan pesisir terpadu (Integrated Coastal Management) dengan memperhatikan keserasian pengelolaan hulu-hilir, daerah aliran sungai, dan pulau-pulau kecil dalam rangka mewujudkan keselarasan tata ruang wilayah darat dan laut.

5. Mengontrol, mengevaluasi perizinan dan membatasi penerbitan izin penangkapan ikan secara ketat dan transparan sesuai rekomendasi dari hasil pengawasan dan penelitian ilmiah terhadap daya dukung sumber daya ikan (SDI) di wilayah Perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach).

6. Memperkuat perikanan skala kecil (small scale fisheries) sebagai pondasi utama dalam sistem perikanan berkelanjutan dan berkeadilan dalam tata kelola perikanan Indonesia, dan memastikan bahwa seluruh nelayan tradisional dan skala kecil Indonesia dilindungi dan mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan jaminan harga ikan yang pantas dan adil, serta bersama seluruh pekerja perikanan Indonesia baik pada kapal ikan indonesia (KII) maupun kapal ikan asing (KIA), seutuhnya mendapatkan upah kerja yang layak, lingkungan kerja yang manusiawi, jaminan sosial, jaminan mendapatkan akses dan layanan pendidikan bagi anak nelayan, jaminan keamanan dan keselamatan kerja serta jiwa, dan perlindungan hukum.

7. Memperkuat sistem dan koordinasi antarpihak baik ditingkat lokal, nasional dan internasional dalam pemantauan, pengendalian dan pengawasan (Monitoring Controling and Surveilence) termasuk memastikan bahwa sepenuhnya alih muat ikan di tengah laut (transshipment) ditiadakan.

8. Mencegah migrasi armada kapal ikan asing (KIA) melakukan penangkapan ikan ke- dan di dalam Perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

9. Mereformasi, melaksanakan dan menegakkan peraturan perundang-undangan nasional dan meratifikasi hukum internasional serta mengambil peran aktif dalam perbaikan rumusan dan pelaksanaan konvensi organisasi pengelolaan perikanan regional, termasuk sejumlah kesepakatan perlindungan keanekaragaman hayati dan genetika serta persetujuan multilateral dan internasional lainnya.

10. Memastikan kejelasan dan keharmonisan rezim pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan perairan internasional sekitar Indonesia dengan berpartisipasi dalam organisasi pengelolaan perikanan regional untuk memastikan pengelolaan sumberdaya daya ikan secara bersama dan mendukung secara global penguatan pengelolaan laut di perairan internasional.

11. Menumbuhkembangkan, memperkuat dan memelihara semangat dan solidaritas global dalam perlindungan lingkungan perairan dan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, termasuk mewujudkan empat puluh persen (40%) luasan kawasan konservasi di perairan internasional sebagai cagar alam kelautan dunia.

Mari kita bersama bersatu dan berpadu mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab, berkelanjutan dan berkeadilan untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan mewujudkannya menjadi bagian dari upaya revitalisasi dan pencapaian Visi Indonesia 2025!

PR Besar untuk Mewujudkan Visi Laut 2025

Sebagai bagian dari masyarakat sipil Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban yang mutlak bagi setiap kita menjalankan komitmen untuk melakukan praktik-praktik yang tidak merusak laut, berinovasi untuk menjalankan kehidupan yang berkelanjutan.

pidato presiden jokowi
Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI. / Foto: Tangkapan Layar Akun Youtube DPR RI

Sayangnya, Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI sama sekali tidak merespon ancaman lautan dan lingkungan yang sudah nyata-nyata sedang melanda negeri ini. Presiden Jokowi seolah tidak menghiraukan kenaikan muka air laut yang sudah merendam sebagian di wilayah pesisir negeri ini. Presiden seolah tidak menghiraukan ancaman nyata penjajahan terhadap kedaulatan masyarakat pesisir dan sumberdaya alam yang sedang terjadi.

Ini pertanda bahwa Presiden tidak benar-benar berada dalam satu halaman yang sama dengan masyarakat yang mencintai lingkungan, yang membutuhkan keseimbangan antara eksploitasi dan pelestarian.

Ini menjadi evaluasi yang besar bagi bangsa Indonesia, bagaimana bangsa Indonesia dapat memiliki pemimpin yang memahami urgensi dari krisis lingkungan dan lautan? Sementara, dunia saat ini bukan lagi berada dalam pemanasan global, tapi sudah menginjak pada fase pendidihan global sebagaimana diutarakan oleh PBB.

Karena sejatinya tidak ada ekonomi yang tumbuh di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi, hanya sebagian kecil saja yang mendapat keuntungan atau yang kita sering sebut oligarki.

Kita memerlukan keadilan laut!***

Baca juga: Dampak Krisis Iklim terhadap Ekosistem Laut dan Masyarakat Pesisir

 

Artikel Terkait

Overfishing dan Kekeringan Laut

Peningkatan suhu global menyebabkan peningkatan penguapan air dari permukaan laut, yang pada gilirannya meningkatkan konsentrasi garam dalam air laut. Kekeringan laut terjadi ketika air laut menguap lebih cepat daripada yang dapat digantikan oleh aliran air segar, seperti dari sungai-sungai atau curah hujan. Akibatnya, air laut menjadi lebih asin dan volume air laut berkurang.

Tanggapan