Ghost Fishing, Apa Itu ?
Ghost fishing merupakan fenomena tertangkapnya ikan dan fauna laut akibat alat tangkap terbuang di laut atau menjadi sampah di laut.
Ghost fishing, yang sering disebut the silent killers, menyebabkan terbunuhnya jutaan fauna laut. Termasuk fauna yang terancam punah seperti hiu, penyu, lumba-lumba dan paus.
Alat tangkap yang terbuang begitu saja di laut terbawa oleh arus hingga ke lautan lepas, sehingga memperluas dan meningkatkan risiko terhadap fauna yang terjerat dan mati.
Kematian yang ditimbulkan oleh ghost fishing ini bersifat tidak disengaja dan tidak diketahui.
Masih banyaknya pelaku perikanan tangkap yang masih terbiasa untuk membuang alat tangkap begitu saja di laut.
Artinya penting sekali bagi kegiatan perikanan tangkap yang bertanggungjawab dan berupaya dalam mengurangi terjadinya fenomena ghost fishing.
Sebagaimana diketahui, industri perikanan tangkap baik di Indonesia maupun di seluruh dunia menggunakan berbagai macam jenis Alat Penangkapan Ikan (API) dalam pengoperasiannya.
Jenis-jenis alat tangkap yang digunakan disesuaikan dengan ikan yang dijadikan hasil tangkapan utama. Jenis-jenis alat tangkap yang digunakan di Indonesia terdistribusi secara merata, dari kalangan nelayan kecil hingga armada perikanan tangkap berkapasitas besar.
Alat tangkap yang banyak digunakan oleh nelayan di Indonesia pada umumnya adalah jaring insang (gill net), trammel net, rawai (long line), pukat cincin (purse seine), cantrang (trawl) dan perangkap ikan/bubu.
Alat-alat tangkap tersebut dalam proses pengoperasiannya dapat mengalami kerusakan ataupun kehilangan. Jaring dan senar yang menjadi bahan utama pada alat tangkap ini memiliki risiko untuk tersangkut pada terumbu karang dan terputus akibat arus yang kuat.***
Baca juga: Tarek Pukat Dalam Aspek Lingkungan Laut
Sumber: Dimas dkk (2016) dalam Jurnal Ilmu dan Teknologi Perikanan Tangkap, Situs KKP Indonesia.
Tanggapan