Pencurian Ikan, Fluktuasi Harga, dan Nasib Nelayan Tradisional

Kita pasti familiar dengan kata “Tenggelamkan!” yang sering diucapkan Ibu Susi Pudjiastuti saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2014 – 2019.

Ketegasan beliau membuka mata banyak pihak tentang realita nelayan lokal versus nelayan asing. Walaupun mendapat banyak pro dan kontra, Ibu Susi tetap dengan tegas menerapkan kebijakan untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan di laut Indonesia, yang mana hingga akhir masa jabatannya, beliau berhasil menenggelamkan lebih dari 500 kapal.

Keberadaan kapal asing ilegal ini, tidak hanya menyumbang kerugian ekonomi, namun juga ekologi. Terumbu karang yang rusak, sedimen dasar laut terangkat dan membuat air menjadi keruh, serta hasil tangkapan tanpa tebang pilih adalah beberapa dari sebagian banyak kerugian ekologi yang ditimbulkan oleh nelayan asing ini.

Mereka kerap menangkap ikan dengan peralatan yang merusak keseimbangan ekosistem laut. Salah satunya adalah penggunaan jaring pukat harimau (bottom trawl) yang mana menjaring ikan yang terdapat di dasar laut, namun yang ikut terangkat tidak hanya ikan, melainkan seisi ekosistem yang dilaluinya.

Kapal nelayan asing ilegal yang ditangkap di perairan Pulau Natuna. / Foto: Peter Pelacak Alam

Hingga 2024, pencurian ikan secara ilegal ini masih kerap dilakukan. Dilansir dari artikel Mongabay.co.id dari dua kapal Vietnam yang ditangkap oleh Pangkalan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna pada Sabtu, 4 Mei 2024 sebanyak masing masing 10 ton dan 5 ton ikan berhasil diamankan.

Jika kita bandingkan dengan tangkapan nelayan tradisional, hasil ini sangat berbanding jauh yang mana masih dalam kisaran puluhan hingga ratusan kilogram per satu kali melaut. Nelayan tradisional ini akhirnya menjadi individu yang paling merasakan dampaknya di mana stok ikan yang mampu ditangkap dengan alat penangkap ikan tradisional menjadi semakin sedikit dan akhirnya harus bersaing dengan nelayan-nelayan dengan alat tangkap canggih dengan muatan kapal yang besar. 

Masalahnya pun tidak berhenti sampai di sini, harga ikan yang kerap naik dan turun, serta minimnya proses paska pangan yang dibantu pemerintah di kalangan nelayan tradisional membuat peristiwa pembuangan hasil tangkapan akibat anjloknya harga ikan kerap masih terjadi hingga tahun 2024 ini. Seperti yang terjadi di Banda Aceh, pada Kamis, 2 Mei 2024 silam di mana sekitar 3 ton ikan dikubur akibat anjloknya harga yang hanya mencapai 3 ribu rupiah per kg.

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, total volume produksi perikanan laut yang didaratkan di Pendaratan Ikan Tradisional (PIT) pada 2022 hanya sebesar 224,04 ribu ton, sangat kecil jika dibandingkan dari potensi perikanan Indonesia yang mencapai 12.01 juta ton.

Jadi, angka ini memberikan alasan kuat mengapa pemerintah harus benar-benar kuat dan tegas dalam melindungi kedaulatan laut Indonesia serta benar-benar harus memberi perhatian lebih terhadap nelayan tradisional.

Sebagai masyarakat biasa, kita mungkin tidak dapat berkontribusi banyak dalam mengatur apa yang terjadi di pemerintahan dan politik internasional.

Tapi kita dapat memberikan kontribusi langsung yang sangat besar yakni dengan cara membeli hasil perikanan dari nelayan lokal dan mengurangi atau tidak membeli sama sekali produk perikanan impor seperti banyak merk ikan kaleng dan ikan beku. Dengan harapan, jika pembelian ikan impor menurun, maka produksi ikan besar besaran ini ikut menurun.

Hasil tangkapan nelayan yang dijual di pasar ikan tradisional. / Foto: Peter Pelacak Alam

Epilog

Orang tua penulis (Pelacak Alam) adalah nelayan yang tinggal di Kepulauan Natuna. Ada kalanya Ayah mencari ikan di sore hari, dan kembali ke rumah esok paginya.

Ikan-ikan tersebut dijual langsung ke warga sekitar dan sebagian ikan dikelola menjadi produk olahan seperti kerupuk ikan, ikan asap, dan ikan asin oleh Ibu. 

Waktu kecil penulis sering mengkuti kegiatan Ayah melaut di hari libur dan belajar perbedaan cara memancing ikan tongkol dengan ikan di terumbu karang. Belajar bagaimana cara menjaring cumi dan ikan teri menggunakan lampu petromax. Mengetahui perbedaan memancing ikan di siang dan sore hari. Serta sesekali berburu hewan laut lainnya seperti gurita, sotong, dan siput laut. 

Hingga saat ini metode menangkap hasil laut tersebut tidak berubah, tapi tahukan kamu apa yang berubah? Jarak yang dibutuhkan Ayah untuk melaut agar mendapatkan hasil yang cukup semakin jauh dari pesisir.***

Baca juga: Dampak Bumi Memanas: Tak Hanya Terumbu Karang yang Jadi Korban, Kini Ratusan Ribu Ikan Mati

Editor: J. F. Sofyan

Artikel Terkait

Persaingan Nelayan Versus Perusahaan Perikanan Raksasa

Pada September 2022, laporan Greenpeace Asia Timur berjudul “Fake My Catch – the unreliable traceability in our tuna cans” menemukan bahwa kapal-kapal perikanan Taiwan yang memasok hasil tangkapan ke merek makanan laut Amerika Serikat, Bumble Bee, melalui perusahaan pengolah tuna, Fong Chun Formosa (FCF), diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai produksinya.

Tanggapan